Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Info & Berita  Info Dunia Islam 
Perlukah SERTIFIKASI HALAL OBAT, JAMU DAN HERBAL?
Pages: [1]

(Read 1112 times - 1 votes) 
  

Co Hujroh

  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Co Hujroh No Reputation.
  • Join: 2018
  • Posts: 2095
  • Logged
Perlukah SERTIFIKASI HALAL OBAT, JAMU DAN HERBAL?
« on: 18 Aug, 2018, 10:15:31 »

Perlukah SERTIFIKASI HALAL OBAT, JAMU DAN HERBAL?

Beberapa hari terakhir, di media massa ramai dibicarakan, obat (termasuk jamu dan herbal) tidak perlu disertifikasi halal. Rumit dan sulitnya proses pembuatan obat dijadikan dalih. Alasan darurat juga dipakai untuk menguatkan. Tujuan dari diembuskannya wacana tersebut ialah agar terbentuk opini dibolehkannya mengonsumsi obat meskipun mengandung bahan haram atau najis. Bagaimana tinjauan ajaran Islam tentang hal ini?

Berobat Menurut Islam
Islam mensyariatkan berobat bagi setiap orang yang sakit. Berobat merupakan bagian dari ikhtiar manusia agar penyakitnya disembuhkan oleh Allah. Rasulullah saw bersabda, "Berobatlah karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, selain satu penyakit, yakni pikun," (HR Abu Daud).
Namun, tak semua obat boleh dikonsumsi. Ada ketentuan syariat yang harus dipenuhi. Setiap obat boleh dikonsumsi asalkan halal dan thayyib (QS Al-Baqarah [2]: 168). Prinsip halal bagi obat sama pentingnya dengan prinsip halal bagi makanan dan minuman. Syariat melarang mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal. Begitu pula dengan obat. Rasulullah saw bersabda, "Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram," (HR Abu Daud). Hadits lain berbunyi,"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obatmu dari sesuatu yang diharamkan atasmu," (HR Bukhari).
Prinsip thayyib bagi obat juga sangat penting. Obat yang tidak thayyib tidak boleh digunakan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya
menjelaskan, thayyib ialah baik untuk diri, tidak membahayakan badan dan akal (mustathaban fi nafsihi ghaira dharrin lil-abdan waia lil-'uqul). Bahasa populernya, thayyib bagi obat ialah yang sudah terbukti secara klinis tidak ada efek samping yang dapat membahayakan kesehatan badan dan akal.
Dengan begitu, sebuah obat dapat dikonsumsi sepanjang memenuhi syarat halal dan thayyib. Apabila dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka obat tersebut tidak boleh dikonsumsi.

Darurat dalam Berobat
Ajaran Islam diturunkan Allah swt tidak untuk memberatkan umat manusia. Dengan kasih sayang-Nya, ajaran Islam senantiasa menyediakan jalan keluar bagi setiap kondisi tertentu. Misalnya dalam kondisi keterpaksaan, hal-hal yang asalnya dilarang bisa menjadi boleh. Dalam ajaran Islam, kondisi seperti itu dikenal dengan istilah dharurah.