Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Ekonomi Islam 
BURSA DAN MAKELAR DALAM PANDANGAN ISLAM
Pages: [1]

(Read 1059 times)   

Co Hujroh

  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Co Hujroh No Reputation.
  • Join: 2018
  • Posts: 2095
  • Logged
BURSA DAN MAKELAR DALAM PANDANGAN ISLAM
« on: 23 Oct, 2018, 10:09:59 »

BURSA DAN MAKELAR DALAM PANDANGAN ISLAM

Dalam kaitannya dengan topik ini, juga patut kita bicarakan mengenai pandangan Islam tentang tugas-tugas pasar saham dan makelar. Bursa ini terbagi menjadi dua, yaitu pasar saham dan pasar kontrak.
Di dalam pasar saham. Saham-saham syirkah dijual apabila akan didirikan, kemudian saham-saham ini berpindah tangan, setelah syirkah ini didirikan seperti yang telah disebutkan di atas. Di pasar ini ditawarkan pula bon-bon pinjaman pemerintah kepada umum dengan bunga. Penjualan saham dan bon ini melengkapi urusan-urusan jual beli. Barang yang dijual itu ada, kemudian diserahkan kepada pembeli setelah harga disepakati secara resmi dengan pengumuman. Oleh karena itu, penjualan semacam ini dianggap betul dari segi syara’. Sebab tidak ada paksaan dan tipu daya dan dilakukan dengan sistem yang rapi.294
Berbicara tentang pasar kontrak, memang sedikit agak panjang. Perekonomian modem membutuhkan adanya jaminan terhadap firma- firma dan yayasan-yayasan yang menjual dan membeli saham. Semua syirkah-syirkah perusahaan ini bila membutuhkan bahan mentah seyogianya terikat dengannya dan memesan terlebih dahulu mengenai kebutuhan-kebutuhannya, sebelum barang-barang tersebut diperlukan untuk menjamin kerjanya. Agar bisa berjalan terus-menerus tanpa ada kendala. Demikian pula syirkah-syirkah ini dalam menjual hasil 
produksinya, sebelum barang itu jadi meskipun jarang sekali setiap barang yang dihasilkan, kecuali memang sudah terjual sebelumnya. Penjualan seperti itu hanya dilakukan melalui pasar kontrak.
Demikian pula yang terjadi di antara badan-badan dan perdagangan dan pemerintah di satu pihak, dengan para pengontrak yang menyediakan barang-barang yang diperlukan oleh badan-badan perdagangan dan pemerintah di pihak lain. Kadang kala barang-barang tersebut disediakan sekaligus, misalnya bila pihak angkatan bersenjata mengontrak untuk membeli senjata atau kebutuhan militer. Barang- barang yang dibeli secara kontrak ini terkadang disediakan secara bertahap dengan memakan waktu yang lama, hari demi hari, atau minggu demi minggu, seperti kontrak makan untuk sekolah-sekolah dan rumah sakit-rumah sakit, dan sebagainya. Pembelian seperti itu biasanya dilakukan dengan cara tender umum. Yang ditawarkan oleh Badan Perdagangan dan pemerintah ketika membutuhkan barang tersebut.
Pada umumnya, dalam kontrak semacam itu, harga yang disepakati tidak disebutkan pada waktu membeli di pasar kontrak. Harga akan ditentukan pada tanggal yang telah disebutkan di dalam kontrak tersebut, juga bisa dilakukan sewaktu penyerahan atau sebelumnya.
Misalnya, satu perusahaan tekstil pada bulan Desember akan membeli di pasar kontrak sejumlah kapas dari gabungan penjual kapas, dengan syarat harganya menurut harga pasaran yang akan ditentukan di dalam bulan Maret, dan kapas akan diserahkan pada bulan Oktober.
Demikian kita temukan suatu pasar tanpa barang, dan jual beli itu dijalankan tanpa penyerahan barang yang akan dijual dan sebagian lagi tanpa penentuan harga.
Jual beli semacam itu ternyata sangat diperlukan. Sebuah pabrik yang membutuhkan bahan mentah akan mengontrak lebih dahulu, dan menentukan tanggal penerimaannya agar kerjanya bisa berjalan lancar. Hasil perkebunan yang tergantung kepada musim seperti kapas dan beras, jika ditawarkan penjualannya pada musim panen niscaya harganya akan jatuh. Karena itu kontrak semacam ini sangat penting dalam menjaga stabilitas harga.
Kemudian jual beli semacam ini sangat bergantung kepada sifat barang-barangnya, dan biasanya harus tepat waktu sesuai seperti apa yang diharapkan, baik disetujui di dalam pasaran kontrak maupun di dalam tender-tender perbekalan. Dengan demikian, tidak adanya barang sewaktu penjualan tidak akan mendatangkan bahaya kepada seseorang, juga tidak mengandung mudharat.
Di samping itu, penyerahan barang-barang yang dikontrak tersebut senantiasa dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan, tanpa terjadi perselisihan dan kesukaran.
Harga yang tidak ditentukan bukanlah suatu masalah yang besar di dalam jual beli seperti itu, sebab pengalaman dapat menentukan harga yang hampir tidak pernah meleset jauh ketika harga ditetapkan atau sewaktu penyerahan barang.
Imam Ahmad memperbolehkan jual beli dengan harga biasa (tidak ditentukan besarnya), seperti seorang berkata: ”Jual padaku dengan harga yang sama seperti yang dijual oleh orang lain atau menurut harga pasaran.”295 Ini menunjtikkan bahwa penetapan harga bukan suatu syarat mutlak dalam kesempurnaan perdagangan, terutama bila sangat diperlukan.
Karena itu, pemikiran Islam tidak melarang jual beli semacam ini, untuk kemudahan manusia. Di samping itu, pemikiran Islam telah memperbolehkan perkara-perkara yang sejenisnya, seperti jual beli saham (pesanan). Aliran ini dianut oleh pemikiran Islam yang sekuler baik lama maupun baru.296
Di dalam pasar bursa, jual beli dilakukan melalui makelar. Dan kerja para makelar ini sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Fungsi seorang makelar merupakan penengah antara penjual dan pembeli. Dan pertemuan di antara keduanya melalui makelar. Sering seseorang yang berhajat membeli sesuatu, tetapi dia tidak tahu jalan untuk memperolehnya. Selain itu, barang-barang tersebut berada di tangan orang, dan dia tidak mengetahui pihak mana yang membutuhkan. Maka, penjual dan pembeli ditemukan oleh makelar. Hal ini tidak dilarang,
bilamana pihak makelar senantiasa bersikap adil terhadap kedua belah pihak, dan tidak melakukan sesuatu yang salah, serta barang tersebut harus ditunjuk dan ditawarkan dengan jujur. Menurut riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad saw. telah melarang penjualan barang-barang di luar kenyataan yang ada, yaitu dengan memuji supaya cepat laku atau menaikkan harganya lebih mahal dari harga biasa untuk dijual kepada pihak yang sangat memerlukannya. Oleh karena itu, diterapkanlah suatu sistem makelar di pasar bursa untuk menjalankan usaha mereka dengan teliti dan saksama. Faktor-faktor yang terpenting di dalam sistem makelar ini ialah, tidak boleh ditawarkan untuk kepentingan ^diri sendiri, tidak diperkenankan mencampuri urusan perdagangan selain yang menyangkut tugasnya, dan selalu bersikap netral dalam urusannya. Jika makelar itu bekerja sesuai dengan kaidah ini maka pekerjaannya dihalalkan dan menjadi suatu pertolongan bagi orang banyak di dalam kehidupan mereka. Imam Bukhari berkata dalam kitab sahihnya: ”Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan berpendapat bahwa pihak makelar dapat menerima upah, dan upah tersebut dapat ditentukan dengan persentase dari harga jual.” Adapun Ibnu Abbas mengatakan, 'Tidaklah menjadi kesalahan pemilik barang (bila) mengatakan: Jualkan pakaian ini dengan harga sekian, dan bila ada kelebihan maka untuk kalian.”

whiteking

  • Guest
  • Logged
Re: BURSA DAN MAKELAR DALAM PANDANGAN ISLAM
« Reply #1 on: 27 Oct, 2018, 05:14:44 »
Menjadi makelar kalau banyak relasi bisa juga kaya tanpa modal, misalnya dengan menjualkan aset properti kepada pembeli, jika  bisa mendapatkan calon pembeli dan ada transaksi maka akan dapat komisi dari yang menjual atau yang membeli, kalau dia memberikan mark up harga jual dapat untung dari mark up harga itu