Prinsip Pengorganisasian dalam Islam
Struktur Kepemimpinan
Islam mengakui adanya keniscayaan sebuah pengorganisasian dalam kehidupan' masyarakat, memungkinkan adanya strata kepemimpinan atas kekuasaan, sebelum didelegasikan kepada seseorang. Rasulullah bersabda: “Ada tiga perkara yang dihalalkan bagi tiga orang yang berkelompok di muka bumi, kecuali salah satu di antara mereka dijadikan sebagal pemimpin." Dan beliau bersabda: “Ketika tiga orang keluar melakukan perjalanan, maka salah satu,di antara mereka harus dijadikan sebagai pemimpin."
Kepemimpinan yang memiliki otoritas'untuk mengatur dan memberikan petunjuk adalah sebuah keniscayaan dan perkara yang lazim untuk menjalankan kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuknya. Tujuanr.y* adalah agar setiap individu tidak memaksakan pendapat dan kehendaknyi, atau melakukan tindakan sesuai hawa nafsunya, sehingga menimbulkan bahaya dan kerusakan bagi diri dan masyarakat lain. Jika dalam sebuah perjalanan saja,. Rasulullah memerintahkan salah seorang dari merek* untuk jadi pemimpin, maka hal ini merupakan keniscayaan dan kewajiban
«d» dalam masyarakat guna mengatur kemaslahatan hidup
lliMia kepemimpinan (kekuasaan), bukan berarti setiap lllitlg lerpisah satu sama lain. Islam menetapkan beberapa prmimpman dalam Islam bukanlah kekuasaan yang terpisah lini rlalam menetapkan sebuah keputusan. Keputusan hanya M kepada orang yang disinyalir memiliki keahlian dan peng- Akan tetapi, Islam memberikan konsep bermusyawarah untuk u dala m perilaku dan aktivitas manajemen, terutama terkait JfcMirupan keputusan. Keputusan yang diambil harus berdasar- nikaian mayoritas. Namun demikian, Islam juga mewajibkan unitik taat kepada pemimpin sepanjang tidak diperintah untuk I |lka perintah itu berupa maksiat, maka tidak ada ketaatan dan ih
iklMn manajemen modem menyarankan adanya pembentukan tirgitnlviM testni untuk mengatur jalannya manajemen (struktur plit.m I Kekuasaan terbagi dalam beberapa struktur dan tanggung meliputinya. Begitu juga, saran untuk membentuk organisasi Ittl Pelakunya adalah sumber daya insani (karyawan) yang ada Mi'.aba.m lersebut dan interaksi sosial yang melingkupinya, m perjalanannya, terdapat pertentangan antara struktur ke- M - mi dengan kekuasaan tidak resmi, atau terjadi pertentangan hapnmiig.m manajemen dengan para pemimpin. Hal ini terjadi Iwirna adanya perbedaan kepentingan. Para karyawan menggu- lril-u.il.m manajemen untuk menekan pemimpin resmi yang ‘lig jawab untuk menyelesaikan satu persoalan, m kuiiicks Islam, kepemimpinan yang terbentuk dalam ber- liianajrmen, seharusnya tidak terjadi penentangan (conjlict oj Kamu, mereka didudukkan dalam satu wadah manajemen mi drngan konsep syura. Adanya perbedaan level manajemen ymip, digarapnya, bukan berani mereka bekerja hanya untuk manajemennya. Akan tetapi, mereka adalah satu kesatuan lirikiminbusi satu sama lain untuk mencapai tujuan yang plun (tram building). Di sinilah ani penting bermusyawarah uh dmi pemimpin manajemen puncak, ptllii-daan level manajemen dan kepemimpinan, bukan berani (jhiiluk kotakkan masyarakat, namun untuk mengetahui Ifknls dan kompetensi kerja yang dimiliki. Jika manusia
memiliki perbedaan kemampuan, keilmuan dan intelektual yang dimilik maka wajar jika mereka memiliki perbedaan level pekerjaan dan kekuasaan Dalam Islam, perbedaan level pekerjaan dan kepemimpinan (kekua saan) bersandar pada perbedaan ilmu pengetahuan, intelektual, ataupu pengalaman teknis. Allah berfirman: “Kami tinggikan derajat orang yaw Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu a lagi Yang Maha Mengetahui” (Yusuf [12]: 76). Dalam ayat lain Allah berfii man', “niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antarar dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan All Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (Al-Mujadilah [58]: 11).
Wewenang dan Tanggung Jawab
Adanya pembatasan wewenang dan tanggung jawab setiap individu dalam manajemen, merupakan konsep dasar pengorganisasian. Hal ini! dimaksudkan agar setiap karyawan mengetahui kewajiban, ungguii|j jawab dan wewenangnya. Dengan demikian, ia akan mudah untuk ditanya, diaudit atau dikoreksi ketika melakukan kesalahan, atau mendapat kompensasi ketika menunjukkan kinerja yang baik. Tanggung jawab di sini bersifat individu, setiap pribadi karyawan bertanggung jawab terhadapi tindakan dan kinerja yang dilakukan. Allah berfirman: ‘Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (maksudnya: masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri)* (Al-An’Sm [6]: 164).
Perlu diperhatikan bahwa Islam tidak pemah menggunakan istilnli 'al-sulthah' (wewenang, kekuasaan), sehingga maknanya bisa dibelokkan menguasai atau menghukumi. Akan tetapi Islam lebih memilih meng j gunakan istilah ulil amri dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yaiig beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antam
•..i’ [4]: 59). Karena, tugas kenegaraan harus ditunaikan dan memberikan servis yang sempuma (Service excellence). adanya wewenang dan tanggung jawab ini memungkinkan ntukan aktivitas manajemen yang dijalankan masing-masing Ahivitas-aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan ditetapkan perlu dibagi dalam beberapa kelompok aktivitas, irilitp bagian fungsional yang diadakan mengetahui secara jelas iliiii t.mggung jawab manajerial yang diembannya. Agar berjalan lli, .iktivitas pembagian kerja harus memenuhi syarat ‘the right tlghl place.' Melalui penetapan kerja yang sesuai dengan bidang n masing-masing, syarat ini akan dapat mengupayakan efisiensi Imik.
Irgasian wewenang dimaksudkan agar setiap bagian dapat It.ui segala aktivitas manajerial dan dapat dituntut tanggung I )atain hal ini, perlu diperhatikan adanya keseimbangan antara iin dan tanggung jawab pekerjaan. Keseimbangan ini akan l>,m mekanisme kerja yang sehat. Pada akhirnya, akan memo- li.m untuk lebih percaya diri, bekerja lebih baik, kreatif dan lip, |.iwab.
dutanya, Rasulullah juga menjalankan fungsi pengorganisasian rilntahan. Rasulullah menentukan aktivitas-aktivitas yang n untuk mencapai tujuan, dan memilih para pegawai untuk n tugas tersebut berdasarkan kompetensi dan kemampuan dimiliki. Misalnya, ketika Allah menurunkan ayat pelarangan m r, Rasulullah memanggil lbn Umar r.a. untuk menjalankan AlUh Ini. lbn Umar r.a. dinilai memiliki dasar ilmu pengetahuan • Itil.mi menjalankan agama.
Ilnur i a. diperintah Rasulullah untuk berkeliling di pasar-pasar, kan semua botol minuman anggur yang ditemui. Untuk lint kalinya, Rasulullah menyertainya. Rasulullah dan lbn |irigi ke pasar, dan mengambil pemukul darinya. Kemudian ke tempat khamr dan memecahkannya di hadapan lbn Rasul memberikan alat pemukul tersebut kepada lbn Umar Itirrlniahkan orang-orang yang bersamanya untuk membantu lini Umar r.a.
dii-.ii! yang harus dipahami, wewenang ditentukan berdasarkan yang diembannya. Adanya kesesuaian antara wewenang jawab. Hal ini tercermin dari sikap Khalifah Abu Ilakar
dalam memberikan tanggung jawab pimpinan perang kepada Usamah bfl Zaid ketika berperang dengan Romawi. Khalifah memberikan weweniiB penuh kepada Usamah untuk memimpin peperangan. Dalam peperan|fl tersebut, sahabat Umar bin Khattab r.a. menjadi bagian dari pasukan yiH membantu Usamah, dan mengatur persoalan kaum Muslimin di Madinifl Namun sebelumnya, sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadJ pasukannya, beliau berkata: “Jika Anda ingin memperbantukan Umar il kepadaku, maka lakukanlah." Usamah bin Zaid hanya berusaha untifl bertanggung jawab dan melaksanakan kehendak Khalifah Abu Bakar r» 1
Konsepsi Syura
Allah mewajibkan kepada kaum Muslimin untuk saling tukar pendapj (bermusyawarah) antara pemimpin dan bawahan dalam semua levfl manajemen dan kepemimpinan, serta untuk berbagai urusan. Allah bei v firman, “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antah' mereka" (Al-SyurS [26]: 38). Sebagaimana Rasulullah memerintahkmP untuk bermusyawarah dalam segala persoalan, sesuai dengan firmiJ Allah: “Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu (maksudnya I urusan peperangan dan hal-kal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik i ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya)" (Ali-lmran [3]: 159).
Dalam menjalankan pemerintahannya, Rasulullah selalu berpegan|| teguh pada konsep syura, dan meminta pendapat para sahabat yanJ memiliki keahlian dan pengalaman untuk menyelesaikan persoalan I baik dalam bidang politik, ekonomi, peperangan ataupun manajemen! pemerintahan. Sering kali Rasul menggunakan pendapat para sahabatnyaI sebagai pijakan untuk menetapkan keputusan.
Rasulullah membentuk majelis syura yang beranggotakan 14 oran|l dari para sahabat pilihan, yakni para.sahabat yang berpengetahuan luul dan tajam analisisnya, memiliki kelebihan intelektual, tingkat keimanan ‘ yang tinggi dan rajin mendakwahkan Islam. Aggcta majelis syura ini terd.n I dari sahabat Munajirin dan Anshar, diharapkan keputusan yang diambil I bersifat komprehensif dan mengakomodir kepentingan semua golongan I
Sahabat Khulafaur Rasyidin juga menjalankan konsep syura dengan j mencontoh Rasulullah. Ketika Abu Bakar r.a. menjabat sebagai khalifah, beliau selalu bermusyawarah dengan para ahli ilmu dan fiqh. Beliau memanggil sahabat-sahabat Muhajirin dan Anshar. Memanggil Umar r* , Utsman r.a.,. Ali r.a., Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Ubay bin
Mlli. d»n Zaid bin Tsabit. Semua sahabat ini memberikan fatwa kepada JHjjMinkMl tentang kekhalifahan Abu Bakar r.a.J
Unimu memutuskan persoalan yang besar, Khalifah Umar r.a. selalu fcllmm.y.iwarah dengan para sahabatnya, dan berkata: “Pendapat satu
E
| irperti jahitan pakaian yang tipis, pendapat dua orang akan memperkuat UH, tltin pendapat tiga orang dan lebih, tidak akan pernah rusak. "* Dalam lil, khalifah juga sering meminta pendapat jama’ah tentang satu per- IMUII Beliau melontarkan pendapatnya dan pendapat kaum Muslimin Mm IKU majelis syura, di mana majelis ini beranggotakan 14 orang jika telah terdapat kesepakatan, maka Khalifah Umar r.a. akan (MMilnlmikannya.
| uhiin syura terdapat kekuatan dan keterkaitan antara kaum Mus-
tl Syura mendorong munculnya pemikiran kolektif, pemahaman
dan menguatkan rasa ukhuwwah di antara kaum Muslimin. Ulam mendorong umatnya untuk menguatkan persatuan dan persaudaraan |}tni*ii* kaum Muslim.
Allah berfirman; “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (rtgiumi) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan llbmiil Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh- IIHtulnm, maha Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena llkmiil Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi JMimig neraha, lalu Allah menyelamathan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk’’
(Ah Imian [3]: 103)
Dalam ayat lain, Allah memperingatkan agar tidak saling berten- i "Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
kulumlah bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang ktkiirilunmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang ffllHi" (Al-Anfil [8]: 46).
luiulullah menganggap bahwa keluar dari jamaah dan kesepakatan yang irlth terbentuk dalam musyawarah, dan mengganti pendapat Mllmdluya adalah bentuk kemurtadan jahiliyah. Beliau bersabda: “Barang hrluar dari ketaatan, dan memisahkan diri dari jamaah, kemudian ia maha ia mati jahiliyah.”
'Miilmtiimad Kard Ali, Ibid, hlm. 107. 'Il'lil, lilrn. 133
Semua indikasi ini menguatkan bahwa konsepsi syura merupakan I konsep dasar dalam manajemen Islam. Ketika kaum Muslimin sepakai I atas suatu perkara, maka wajib dikuatkan, diikuti dan dilaksanakan tanpa ada pertentangan dan permusuhan terhadap keputusan musyawarali jamaah.
Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah: “Barang siapa taat kepa■ I daku, maka ia taat kepada Allah, dan barang siapa bermaksiat kepadaku maka ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan barang siapa taat kepadu pemimpinku, maka ia taat kepadaku, dan barang siapa bermaksiat kepadu pemimpinku, maka ia bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya, pemimpin adalah tameng orang yang diperangi di belakangnya dan takut kepadanya. Jika ia memimpin dengan takwa kepada Allah dan adil, maka ia akan mendapat pahala, dan jika ia tidak, maka ia akan mendapatkan siksa di atasnya. ’
Pendelegasian Wewenang
Konsep syura yang ditekankan Allah dalam mengatur persoalan hidup kaum Muslimin, bukan berarti memberikan wewenang (kekuasaan) mudai di tangan khalifah dan pemimpin. Sebagai konsekuensi adanya konsep S)ura, wewenang terkait dengan keputusan bersama akan didelegasikan kepada para pembantu dan pegawai khalifah. Khalifah mendelegasikan wewenang kepada gubernurnya untuk mengatur wilayah yang dikuasainya, sebagaimana khalifah juga mendelegasikan wewenang kepada pembantunya j di sentral pemerintahan.
Pendelegasian wewenang ini tercermin dalam pemerintahan Umai j r.a. Suatu ketika masyarakat mengadukan kepemimpinan lyadh bin Ghanm dalam pengelolaan harta Baitul Mal. Beliau memperluas pem berian harta Baitul MSI, sehingga hanya tersisa sedikit daripada Khali.l bin Walid. Khalifah Umar r.a. kemudian berkata: “Ini merupakan tuga:. dan tanggung jawab Abu Ubaidah.*5 Tugas untuk mengawasi dan meng audit keuangan Baitul Maal menjadi tugas dan wewenang Abu Ubaidah al-Jarah. Beliau memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengatasi persoalan lyadh bin Ghanm, walaupun beliau adalah kerabat Abu Ubaidah
Setiap pemimpin dan gubemur suatu wilayah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelola daerah kekuasaan masing-masing. Akan
tetapi, pendelegasian wewenang ini bukan berarti khalifah tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi atau pendapat kepada mereka. Khalifah tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan audit, terutama ketika wewenang itu disalahgunakan. Contoh di antara bentuk pendelegasian wewenang mutlak adalah apa yang dilakukan oleh Khalid bin Walid dalam membuat perjanjian dengan Persia. Perjanjian Amr bin Ash dengan Maquqis, hakim Mesir tanpa harus merujuk kepada khalifah. Para pemimpin tersebut memiliki wewenang mutlak.
Struktur Aparatur Pemerintahan Islam
Periode Pemerintahan Rasulullah
Pribadi Rasulullah mencerminkan seorang pemimpin pada manajemen puncak dalam pemerintahan Islam. Beliau dibantu beberapa sahabat (ploneer dalam masuk Islam) yang dijadikan sebagai pegawai. Di antara mereka ada yang duduk di Majlis Syura, yakni mereka yang dipandang memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan kemampuan intelektual tinggi «c ria gigih dalam mendakwahkan Islam. Majelis syura ini beranggotakan 7 orang sahabat Muhajirin, dan 7 orang sahabat Anshar. Di antara mereka adalah Hamzah, Ja’far, Abu Bakar, Umar, Ali, Ibn Mas’ud, Salman, Imar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal.6 Beliau juga mengangkat lludzaifab bin Aliman untuk menjaga rahasia Rasul (Shahib al-Sirr), lUrils bin Auf al-Mura sebagai penjaga stempel Nabi (Khatam al-Nabi), begitu juga Handzalah bin Rabi’ bin Shaift.
Rasulullah juga memiliki beberapa orang sekretaris (al-Katib), Ali lilit Abi Thalib sebagai penulis perjanjian dan perdamaian. Selain itu, 1 min Juga Abu Bakar, Umar, Utsman, Zubair, Khalid, Aban bin Sa’id bin A .h, Handzalah al-Usyaidi, Ala’ bin al-Hadhrami, Khalid bin Walid, Abdullah bin Rawahah, Muhammad bin Musallamah, Abdullah bin llliay bin Salul, Mughirah bin Syu’bah, Amr bin Ash, Muawiyah bin Abi 'mfyan, Juhaim bin al-Shalt, Syarhabil bin Hasanah, Abdullah bin Sa’ad lilit Abi Sarii. Penulis Nabi sampai berjumlah 42 orang sahabat.7
Sahabat Mu’aiqib bin Abi Fatimah mengurusi administrasi harta (lunltnah Rasulullah, begitu juga Ka’ab bin Amr bin Zaid al-Anshari,
mereka mendapatkan sebutan ‘Shahibul MaghanSm’. Hudzaifah lila Aliman menuliskan hasil buah-buahan tanah Hijaz, Ala’ bin Utbah di| Abdullah bin Arqam mengurusi administrasi masyarakat dalam persoali* kabilah dan air, perumahan orang Anshar (antara lelaki dan perempuan)! Abdullah bin Arqam sebagai pengganti Rasul memenuhi panggilan parJ raja, Zubair bin Awam dan Juhaim bin al-Shalt bertugas mengurun administrasi keuangan zakat (harta zakat). Mughirah bin Syu’bah dii|{ Hashin bin Namir mencatat transaksi utang-piutang dan semua transakil muamalah. Syarhabil bin Hasanah menuliskan ‘tauqi’ (stempel) untuli para raja.
Sahabat yang menjadi penyair Rasulullah adalah Hisan bin Tsabll, Abdullah bin Rawahah dan Ka’ab bin Malik, mereka menandingi kaum Musyrikin. Sahabat Tsabit bin Qais adalah juru bicara Rasul, Zaid bin Tsabit sebagai penerjemah Rasul dari bahasa Persi, Romawi, Qibthl, Habsyi, dan Yahudi. Najiyah al-Thafawi dan Nafi’ bin Dzarib al-Naofall sebagai penulis mushaf Alquran, Syifa’ Ummi Sulaiman bin Abi Hantamah bertugas mengajari kaum wanita untuk menulis. Ubadah bin al-Shamit bertugas mengajarkan Alquran kepada Ahli al-Shifah. Abdullah bin Naufal adalah hakim pertama di Madinah, dan Mus’ab bin Umair sebagal ahli baca Madinah. Bendera pertama dalam Islam adalah bendera Abdullah binjahsy.
Sahabat Abu Dujanah al-Sa’idi dan Siba’ bin lifathah diangkat sebagal pegawai Rasul di Madinah. Mengangkat Abu Sufyan bin Harb untuk mengatur shalat dan perang di Najran. Rasyid bin Abdullah bettugas dalam peradilan dan al-Madzalim, dan Itab bin Usaid sebagai gubernur Makkah.
Rasulullah bersabda: “Orang yang paling berbelas kasihan kepada umatku adalah Abu Bakar, orang yang paling kuat dan keras dalam agama adalah Umar, orang yang paling pemalu adalah Utsman, pemutus yang baik adalah Ali. Sahabat yang paling tahu persoalan halal dan haram adalah Muadz bin Jabal, orang yang paling teguh menjalankan kewajiban adalah Zaid bin Tsabit, sahabat yang paling baik bacaannya adalah Ubay bin Ka’ab. Setiap umat memiliki orang yang dapat dipercaya (amin), dan amin umal ir.i adalah Abu Ubaidah bin al-Jarah." Sebagaimana sabdanya: “Ambillah Alquran dari empat orang ini; Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Muadz bin Jabal, Salim M aula Abu Hudzaifah." Sahabat yang menjaga dan mengumpulkan Alquran dari Anshar adalah Ubay, Mu’adz, Zaid bin Tsabit, dan Abu Qais bin al-Sakan.
Majelis syura dijadikan sebagai lembaga permusyawaratan. Pan penulis di zaman Rasul juga masih digunakan oleh sahabat Abu Bakar, dl antaranya Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Utsman bin AHan. Abu Bakar juga memilih beberapa hakim yang diutus untuk beberapa wilayah
Periode Khalifah Umar bin Khattab
Khalifah Umar r.a. menjalankan kebijakan pemerintahan sebagaimana yang telah diletakkan oleh Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar r.a, Di samping itu, Khalifah Umar r.a. juga mendirikan beberapa lembaga baru seiring dengan adanya perluasan daerah kekuasaan Negara Islam. Pada masa beliau, Majelis Syura dijadikan sebagai media permusyawaratan untuk menyelesaikan segala persoalan hukum dan manajemen pemerintahan. Pengelolaan Baitul Mal menjadi tanggung jawab langsung khalifah, sedangkan pekerjaan lainnya didelegasikan kepada para sahabat, ‘ifah Umar r.a. berkata, “Barang siapa ingin bertanya persoalan haru an, maka datanglah kepada Zaid bin Tsabit, dan barang siapa ingin
nya persoalan fiqh, datanglah kepada Muadz bin Jabal, dan barang - ingin bertanya persoalan harta (Baitul Mdl), maka datanglah ilaku. Sesungguhnya, Allah menjadikanku sebagai penyimpan dan ■tgi harta Baitul Mal."’
Khalifah Umar r.a. adalah orang yang pertama kali meletakkan konsep wuit dalam Islam, sebagaimana terdapat dalam Persia dan Romawi. lUh membentuk diwdn al-kharr&j w a al-amw&l (lembaga keuangan n»), diwdn al-insya’, diwdn al-jund yang dikhususkan untuk mengatur Idupan pasukan perang dan keperluan perang lainnya.
Selain itu, Khalifah Umar r.a. juga menentukan kebijakan untuk inisahkan sistem peradilan dari manajemen pemerintahan. Memi- likan petugas kharraj dan zakat lainnya dari kekuasaan pemimpin layah. Khalifah juga mengutus beberapa orang berkeliling ke ladang- ‘ ng pertanian untuk menghitung harta kharraj ketika musim panen h tiba. Khalifah juga membangun beberapa penjara untuk mengurung i* pembuat onar, kejahatan, atau tindak perselisihan lainnya. Ketika ||iy«h kekuasaan Islam semakin meluas, dan banyak orang-orang ajam
Arab) yang masuk Islam. Khalifah mendirikan buy&t al-mak&tib
H^)lih>r-kanior) untuk mengajar dan mendidik anak-anak mereka.
Periode Pasca Khulafaur Rasyidin
Manajemen pemerintahan periode Bani Umayah terdiri atas 5 diwSn, yakni diwdn al-jund, diwdn al-kharrdj, di wan al-rasdil, diwdn al-khatam, dan diwdn al-barid. Diwan yang ada di tiap wilayah ada 3. yakni diwan al-jund, diwdn al-rasail dan diwdn al-mdl (lembaga keuangan). Pemimpin wilayah memiliki otoritas (wewenang) mutlak untuk mengatur manajemen pemerintahannya, ia bethak untuk menentukan petugas kharraj, pemimpin diwan wilayah dan pemimpin tentara.
Di samping itu, terdapat beberapa diwan baru sebagai berikut:
a. Diwan al-Kharrdj, menangani pos-pos pendapatan dan pengeluaran negara atau lazim disebut dengan departemen keuangan. Diwan ini konsen terhadap sumber pendapatan, pos pengeluaran dan sistem administrasinya.
b. Diwan al-Rasdil, sentral administrasi negara. Menangani surat-menyurat dan administrasi di antara masing-masing diwan.
c. Diwan al-Khatam, dikenalkan pertama kali oleh Muawiyah bin Abu Sufyan. Mengatur korespondensi yang dilakukan khalifah, lengkap dengan tanggal, isi dan stempel surat.
d. Diwan cl-Bardd, juga dikenalkan oleh Muawiyah. Pertama kali untuk menangani pengiriman surat-surat negara, yang akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, terjadi penambahan diwan baru, di antaranya sebagai berikut.
1. Diwan cl-Amzimah atau al-Zimdm, bertugas melakukan audit terhadap kinerja para pegawai, pengawas kenegaraan terhadap jalannya
pemerintahan.
Diwan al-Madzdlim, menangani tindak kezaliman, seperti kesewenang- wenangan pemimpin terhadap rakyat, telatnya pembayaran gaji, dan
perselisihan lainnya.
Diwan al-Shawdni, menangani tanah-tanah yang dimiliki oleh negara untuk kemaslahatan kehidupan bernegara.
Diwan aIDhali’, menangani tanah-tanah yang dimiliki oleh khalifah, dan menyerupai kepemilikan pribadi. - Diwan al-Ardh, menangani kebutuhan pasukan perang.10
'“Lihat kital> Al-ldarahfi Shadr al-lslam, h!m: 89-91.