Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Ekonomi Islam 
HUKUM ASURANSI SYARIAH DALAM ISLAM ADALAH
Pages: [1]

(Read 3730 times)   

Admin

  • Administrator
  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Admin No Reputation.
  • Join: 2013
  • Posts: 2615
  • Logged
HUKUM ASURANSI SYARIAH DALAM ISLAM ADALAH
« on: 27 Aug, 2021, 10:55:01 »

HUKUM ASURANSI SYARIAH DALAM ISLAM ADALAH
Hai teman teman di sini adalah tulisan mengenai bagaimana sih hukum dari asuransi syariah dalama agama kita yaiut hukum islam.
Hukum asuransi dalam Islam merupakan perihal yang sangat banyak dicari ketahui oleh warga Indonesia. Sesungguhnya, apabila mengacu pada ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia( MUI) serta Alquran, hingga hukum asuransi bukanlah haram sepanjang pengelolaan asuransi bersumber pada prinsip- prinsip syariah.

Setelah itu, hukum asuransi dalam islam bagi pemikiran ulama juga diperbolehkan sepanjang asuransi tersebut berlandaskan ajaran Islam. Apalagi, para ulama pula berkata jika asuransi mempunyai khasiat buat silih melindungi serta tolong membantu antar sesama umat manusia yang dapat saja hadapi bencana tidak terduga.

Baik bagi MUI ataupun pemikiran ulama, sepanjang dijalankan berlandaskan ajaran Islam, asuransi pasti saja diperbolehkan. Tipe perlindungan ini diketahui pula dengan sebutan asuransi syariah.

Hukum asuransi dalam Islam Bagi Fatwa MUI

Butuh dikenal kalau Islam tidak melarang umat Muslim jadi partisipan asuransi. Asuransi halal dipunyai asalkan dana yang terkumpul dikelola bersumber pada syariat Islam. Uraian ini termuat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia( MUI) Nomor: 21/ DSN- MUI/ X/ 2001 tentang Pedoman Universal Asuransi Syariah.

Butuh dicatat, hukum asuransi dalam Islam mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia( DSN MUI) 21/ DSN- MUI/ X/ 2001. Berikut ini rangkumannya.

Usaha tolong membantu antar beberapa orang( dalam perihal ini partisipan asuransi) lewat investasi dalam wujud peninggalan ataupun tabarru’( kumpulan dana donasi ataupun premi) yang dikembalikan kala mengalami resiko tertentu lewat akad( perikatan) cocok dengan syariah.

Asuransi syariah yang mengelola dana nasabah harus berlandaskan pada prinsip syariah, tidak boleh memiliki perjudian( maysir), ketidakpastian( gharar), riba, serta benda yang tercantum maksiat di dalamnya terlebih lagi benda haram.

Akad tijarah yang seluruh wujud akad buat tujuan komersial.

Akad tabarru’ merupakan seluruh wujud akad yang bertujuan tolong membantu ataupun bukan buat tujuan komersial.

Premi yang dibayarkan partisipan asuransi berbentuk beberapa dana diberikan kepada industri asuransi cocok dengan konvensi dalam akad.

Klaim ialah perihal partisipan asuransi yang harus diberikan oleh industri asuransi kepada partisipan cocok konvensi akad.

Selaku seseorang agen asuransi syariah pastinya aku wajib paham serta menekuni tentang hukum asuransi dalam islam. Bukannya aku mau mencari pembenaran, tetapi ini merupakan komentar para ulama yang pasti saja sangat mengerti dengan ilmu fiqih muamalah.

Saat sebelum lebih jauh kita mangulas menimpa hukum asuransi dalam islam ini merupakan boleh, marilah sejenak kita flashback menimpa Penafsiran Syariah itu sendiri.

Penafsiran Syariah

Syariah ataupun syari’ at bagi bahasa berarti jalur yang lurus mengarah tempat keluarnya air buat diminum.

Syariat bagi Sebutan merupakan hukum- hukum serta tata ketentuan Allah yang diresmikan untuk hamba- Nya.

ok teman teman terimakasih ya sudah membaca artiket tentang asuransi syariah dalam islam ini, semoga sehat selalu