Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Ekonomi Islam 
Sejarah Nabi Muhammad SAW sebagai Pedagang Ulung
Pages: [1]

(Read 1571 times)   

Admin

  • Administrator
  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Admin No Reputation.
  • Join: 2013
  • Posts: 2615
  • Logged
Sejarah Nabi Muhammad SAW sebagai Pedagang Ulung
« on: 17 Mar, 2018, 08:10:57 »


bisnis merupakan bagian yang tak terpi- sabkan dari kehidupan manusia. Disadari atau tidak, hampir setiap hari kita mela- kukan transaksi bisnis, baik kepada sesama manu- sia maupun kepada Tuhan. Transaksi bisnis kepada sesama manusia berkaitan erat dengan hubungan sosial dan ekonomi, sedangkan transaksi bisnis kepada Tuhan berkaitan erat dengan ibadah dalam rangka menentilkan posisi kehidupan manusia se- sudah kematiannya.
Dalam kehidupan sosial, peranan bisnis bisa me- nempatkan manusia pada jenjang statiis sosial yang tinggi, bahkan bisa berpengaruh secara politik. Ke
 
pentingan bisnis juga bisa memengaruhi tingkah laku manusia, baik secara individu, sosial, nasional, dan bahkan internasional.
Sejak empat belas abad yang lalu, umat Islam SU- dah terlibat dalam dunia bisnis, seperti melakukan usaha dagang yang dicontohkan Nabi Muhammad saw. Hal ini merupakan hal yang wajar karena Is- lam sendiri menganjurkan umataya untilk mela- kukan kegiatan bisnis dalam rangka memperbaiki kehidupan ekonomi sosialnya.
Sebagai agama yang sempurna. Islam tidak hanya mengatiir masalah ibadah yang bersifat ritiial, me- lainkan juga memberikan petimjuk-petimjuk yang mendasar bagi setiap permasalahan manusia, ter- masuk masalah-masalah yang berkaitan dengan bis- nis. Bahkan berbagai ahiran yang berkaitan dengan bisnis dijelaskan secara detail dalam Islam.
Pengertian Bisnis
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mende- ngar istilah bisnis. Apakah arti bisnis itil? Secara etimologi, istilah bisnis berasal dari bahasa Inggris "business" yang berarti usaha, dagang, dan beke^a (John M. Echols dan Hasan Shadilly, 2003: 90). Da-
lam Kamus Umum   165), istilah
bisnis diartikan dengan perdagangan, dagang, dan usaha.
Sedangkan secara terminologis, pengertian bisnis dijelaskan oleh para pakar dengan redaksi yang ber- beda-beda. Skinner (1992) mendefinisikan bisnis se- bagai pertilkaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungku atau memberi manfaat. Anoraga dan Soegiastuti (1996) berpendapat, bisnis memiliki makna dasar sebagai "the buying and selling of goods andseruices".
Dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis tak lain suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untilk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adalah suatil produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat de- ngan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivi- tas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis. (Muhammad dan R. Lukman Faurani, 2002:15).
Mahmud Machfoedz (2004) berpendapat, bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh se- kelompok orang yang terorganisasi untuk menda- patkan laba dengan memproduksikan dan menjual 
barang atau jasa untuk memenuhi konsumen. Pen- dapat lain mengatakan, bisnis adalah suahi aktivitas yang mengarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Ada juga yang ber- pendapat, bahwa bisnis memiliki makna yang sa- ngat luas yakni setiap usaha manusia yang berpe- luang mendapatkan keunhmgan dari usaha yang dilakukannya itil.
Dalam Al-Qur'an, istilah bisnis disebut dengan menggunakan term tijarah (perniagaan), baia wa isy- tara (jual-beli), dan tadayantum (akad utang piutang). Menurut Raghib Al-Asfahani dalam Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur'an, ketiga kata tersebut memiliki makna yang serupa yaitir pengelolaan harta benda dengan tiljuan mencari keunhmgan.
Dari semua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatir aktivitas dikatakan bisnis apabila: (1) memproduksi dan mendistribusikan barang atau jasa; (2) menjual dan membeli barang atau jasa; (3) melakukan suatil usaha atau pekerjaan imtilk mendapatkan penghasilan; (4) mencari keunhmgan (profit) dengan jual beli barang atau jasa dan; (5) memuaskan konsumen dengan pelayanan yang se- baik-baiknya.
Perintah Bisnis dalam Islam
Dengan melihat definisi di atas, dapat dikatakan bah- wa bisnis (dagang bekerja, atau usaha) adalah salah satu cara manusia untuk memperoleh penghasilan (profit) yang dapat dipergunakan unhik memenuhi kebuhihan hidupnya. Keunhmgan finansial yang didapat dari hasil berbisnis tersebut selanjutnya dimanfaatkan secara baik bagi kesejahteraan keluar- ganya maupun masyarakat yang ada di sekitarnya. Tindakan semacam ihi sesuai dengan anjuran Islam dan merupakan ibadah.
Suatu saat Rasulullah pernah ditanya oleh salah se- orang sahabat, "Pekerjaan apa yang paling baik wái Rasulullah?" Beliau menjawab, "Seseorangyang beker- ja dengan tangannya sendiri danjual-beli yang bersih." Kewajiban berbisnis atau bekeija bagi umat Islam tertuang dengan jelas dalam Al-Qur'an, seperti yang dijelaskan Allah dalam surah Al-Jumu'ah ayat ٠١٥٠ "Apabila telah ditunaikan shaiat, maka bertebaran- lahkamu di muka bumi, dan carilah karunia Ahah dan ingatlah Allah banyak-ba٩ak supaya kamu beruntung." Anjman berbisnis juga tertuang dalam surah Al-Ba- qarah ayat 275: "Padahal Allah telé menghalalkan jual- beli dan mengharamkan riba."
Dengan demikian, berbisnis atau bekerja adalah wajib bagi umat Islam. Artinya, jika dilakukan akan bernilai ibadah dan mendapat pahala, bila diting- galkan akan mendapat dosa. Kita bekejja atau ber- bisnis hendaknya dilakukan dengan ikhlas semata- mata karena Allah dan merupakan bentirk iman kita terhadapNya.
Karena itil, segala jenis tiansaksi dalam bisnis yang dilakukan umat muslim sebaiknya berlandaskan prinsip ilahiah (prinsip kelnan). Prinsip ini begitii penting dalam mewarnai perilaku pebisnis. Semua aktivitas manusia termasuk bisnis, tidak hanya ber- kaitan dengan untLmg rugi saja, melainkan lebih dari itil, hubungan bisnis dalam Islam adalah mani- festasi dari ibadah kepada Allah Swt.
Dunia bisnis biasanya terkenal kejam dan cenderung kotor, apa pun dilakukan agar menjadi pemenang, sehingga timbul pandangan di masyarakat jika tidak bisa menipu atau bermain kotor pasti akan tersingkir. Dengan kata lain, seorang pebisnis tidak bisa lepas dari perilaku kotor, tipu muslihat dan se- macamnya, jika jujur pasti akan tersungkur. Kondisi semacam ini tampaknya sudah begitii me- lekat dalam benak masyarakat kita. Pada kenyataannya, kondisi ini bisa kita maklumi mengingat kehidupan bisnis kerap kali tak terlepas dari uang. Peluang dan godaan unhrk berbuat nista seperti menipu dan berbohong sangat dimungkinkan dan terbuka lebar. Oleh karena itu, Muhammad saw., bersabda, "Pedagang yang jujur akan bersamaku di surga."
Dalam hal ini, telah teijadi dikotomi orientasi seo- rang pebisnis dengan membedakan antara kehidup- an dunia dan akhirat. Kehidupan dunia harus dikejar dengan cara-cara keduniaan, sedangkan kehidupan akhhat diperoleh dengan aktivitas ibadah dalam arti sempit seperti kegiatan shalat, puasa, zakat, dan haji. Padahal, Islam tidak memandang aktivitas bisnis secara sempit hanya untirk kehidupan dunia semata melainkan justru menjadi satir kesatiian un- tirk tirjuan akhirat.
Oleh sebab itir, praktik bisnis harus dilakukan ber- dasarkan prinsip-prinsip Islami dengan mengacu kepada Al-Qur'an dan sunah Rasul sehingga kegiat- an bisnis jadi bernilai ibadah. Dalam dimensi inilah konsep keseimbangan kehidupan manusia teijadi, yakni menempatkan aktivitas keduniaan dan ke- akhiratan dalam satil kesahran yang tidak terpisah- kan.
Tugas kita sebagai manusia adalah beribadah ke- pada Allah. Hal itu merupakan tiljuan penciptaan manusia oleh Allah Swt., sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surah Adz-Dzariyat ayat 51 yang texkyi, "Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku"
Beribadah tidak hanya melaksanakan kewajiban ritual semata seperti shalat, puasa, dan sebagainya. Coba bayangkan kalau kita hanya beranggapan bahwa ibadah itii hanya dalam shalat saja, berarti kita hanya beribadah hanya pada waktil shalat saja, sedangkan waktil di luar itil kita tidak beribadah. Betapa sempitaya makna ibadah! Artinya kesempat- an kita meraih pahala sangat terbatas! Padahal apa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah beriba- dah dalam arti yang luas, yaitu termasuk hubungan manusia dengan sesamanya, seperti dalam bentiik melakukan tiansaksi bisnis.



Berbagai Bisnis daiam islam
Seperti dikemukakan sebelumnya, berbisnis dalam pandangan Islam adalah termasuk ibadah. Agar ak- tivitas bisnis kita selalu ternilai ibadah, maka aktivi- tas bisnis yang kita lakukan harus dilandasi dengan norma (ketentiian) yang sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan Allah melalui Al-Qur'an dan sunah Rasulullah saw.
Namun sayang, tidak sedikit manusia yang meng- abaikan norma-norma bisnis yang telah ditetapkan oleh Islam, sehingga bukan pahala dan keunhmgan yang didapatkan melainkan kerugian baik secara material maupun sosial. Bahkan tidak sedikit pula bisnis yang membuat manusia lupa beribadah ke- pada Allah Swt.
Untuk itulah. Islam membagi tipologi praktik bisnis ke dalam 3 macam, yaitil: t ٠ Bisnis yang Menguntungkan
Bisnis yang dilakukan dengan baik dan benar, Insya Allah akan mendatangkan keuntimgan bagi pelaku bisnisnya. Oleh sebab itir, perlu perencanaan yang matang sebelum memulai sebuah bisnis. Menurut pandangan Al-Qur'an, bisnis yang menguntungkan setidaknya mengandung 3 elemen dasar, yaitii:
a)   Mengetahui investasi yang paling baik
Tujuan semua aktivitas manusia hendaknya di- niatkan untuk ibadah dan memohon keridhaan Allah Swt. Aktivitas yang mencari keridhaan Allah Swt., merupakan pokok seluruh kebaikan.
Investasi terbaik bagi umat Islam adalah jika se- mua perbuatan atau aktivitas hidupnya semata- mata ditiljukan untilk mencapai ridha Allah Swt. Perbuatan manusia akan mendapat nilai tertinggi di mata Allah Swt., jika dilakukan secara ikhlas, dipergunakan di jalan Allah, serta menimbulkan manfaat bagi kehidupan masyarakat dan ling- kungan sekitarnya.
Bentilk investasi yang baik bagi umat muslim itil sangat beragam. Kita bisa memulainya dari hal yang kecil sampai ke hal yang besar. Seba- gai contoh saja misalnya memberi keringanan kepada kreditiir (para pengutang) yang benar- benar tidak mampu mengembalikan utang me- reka. Kalau perlu membebaskan mereka dari seluruh kewajibannya. Misalnya saja usaha me- reka bangkrut, mau makan saja susah sementara tanggungan keluarganya masih banyak, sudah menjadi kewajiban kita untilk menolong mere- ka, bukan menekan mereka apalagi dengan cara- cara yang tidak terpuji,
b)   Membuat keputusan yang logis, sehat dan wajar
Seorang pebisnis bisa sukses dan menghasilkan keuntimgan apabila bisnis yang dilakukannya didasarkan atas keputusan yang sehat, bijaksana, dan hati-hati. Hasil yang diperoleh akan maksi- mal dan usaha yang dijalankan akan berumur panjang. Oleh sebab itil, seorang pebisnis harus memiliki wawasan yang luas dan modal peng- alaman yang cukup serta mau belajar sepanjang hayat agar menjadi bekal dalam setiap keputiis- an yang akan diambilnya. Sebab keputusan yang salah akan berdampak fatal bagi bisnis yang dike- lolanya. Begitil juga sebaliknya, keputirsan yang tepat akan berdampak positif dan menghasilkan kesuksesan bagi pebisnis yang menjalankannya. Setiap keputiisan yang akan diambil oleh seo- rang pebisnis muslim harus mempertimbangkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw., dalam setiap keputiisannya. Mengapa demiki- an? Karena atiiran berbisnis sudah jelas tertilang secara detail di dalamnya dan merupakan pan- duan bagi pebisnis muslim dalam menjalankan usahanya. Hal ini dimaksudkan agar kita tidak te^ebak dengan kegiatan bisnis yang dilarang oleh Islam dan terhindar dari praktik bisnis yang curang.
c) Mengikuti perilaku yang baik dan benar
Perilaku yang baik dan benar juga merupakan 
investasi bisnis yang menguntungkan. Banyak bisnis yang hancur akibat ulah pebisnis yang berlaku tidak baik, misalnya tidak jujur dalam berdagang. Contohnya mengurangi timbangan, menjual barang dagangan yang rasak, tidak me- nepati janji dan sebagainya. Perbuatan tersebut tentu saja membuat para pelanggan menjadi ma- las dan kapok berbelanja ke tempat kita.
Perilaku bisnis yang benar menurut Al-Qur'an di antaranya adalah menepati janji dan kesepa- katan, menjaga amanah, adil serta selalu ingat kepada Allah Swt., dengan cara membayar zakat dan menunaikan shalat lima waktu.


2.   Bisnis yang Merugikan
Di samping ada bisnis yang menguntimgkan, ada juga bisnis yang merugikan. Bisnis jenis ini tentil ha- rus dihindari bagi pebisnis muslim. Dalam konsep ٠ yang masuk pada kategori merugikan adalah:
a) Investasi yang buruk
Bagi Islam, investasi yang buruk'adalah jika dalam sebuah transaksi seorang pebisnis tidak memperoleh keuntimgan bahkan kehilangan
modal sehingga akhirnya menjadi gulung tikar. Kondisi ini merupakan akibat dari perbuatan pe- bisnis yang tidak menjalankan bisnisnya sesuai dengan timtiman Al-Qur'an dan sunah Rasul. Banyak pebisnis yang melakukan perbuatan tercela dan berkedok agama dalam menjalankan bisnisnya sehingga terkesan seolah-olah sudah sesuai dengan akidah dan ajaran 'Islam. Pebisnis ini sudah membeli dunia dengan akhirat. Mere- ka tega menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sangat murah hanya untilk memperoleh keuntimgan dunia yang kecil dan sesaat.
^bagai ilustiasi, kita sering mendengar seorang pedagang di pasar yang tengah meyakinkan pembeli dengan melakukan sumpah palsu. Mi- salnya saja seorang pedagang ikan yang tengah menawarkan dagangannya kepada salah seorang calon pembeli. Pedagang itii berkata, "Silakan beli ikan saya Bu, ikan ini masih segar. Demi Allah, ikan ini benar-benar masih segar, baru saja datang dari laut. Saya jual murah hanyake Ibu saja'."
Padahal ikan yang mereka jual adalah ikan ke- marin yang sudah kurang begitu baik kualitas- nya. Akhirnya pelanggan terpikat membelinya
sehingga pedagang memperoleh keuntimgan. Ketika sampai di rumah, ikan tersebut ternyata mengeluarkan bau yang tidak sedap. Ikan ter- sebut akhirnya tidak dimasak dan dibuang oleh pembelinya karena takut menimbulkan penya- kit.
Perbuatan yang dilakukan pedagang tersebut nyata-nyata merugikan orang lain dan meru- gikan dirinya sendiri. Ia telah menggadaikan akhirat dengan dunia. Perbuatannya jelas-jelas melanggar ketentiian bisnis dalam Islam yang melarang perbuatan tidak jujur dan sumpah pai- b) Keputiisan yang buruk
Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa kepu- hisan yang buruk dapat mengakibatkan kem- gian yang lebih besar. Pengambilan keputiisan yang buruk biasanya diambil pebisnis karena tergiur oleh keuntimgan yang berlimpah tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut melanggar ketentiian Allah atau tidak. Bagi me- reka, yang terpenting adalah keuntimgan materi semata, bukan karena ridha Allah.
Melakukan praktik bisnis monopoli merupakan salah sahi contoh yang dilarang dalam Islam. Seorang pebisnis yang melihat peluang keun- hmgan dari bermain monopoli, akan tidak segan berkomplot dengan oknum pejabat terkait untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang mengun- tiingkannya, sehingga ia bisa dengan leluasa me- lakukan praktik dagang secara monopoli. Aki- batiiya, harga bisa ia permainkan seenaknya dan orang lain tertiltup kesempatan untuk berbisnis produk yang sama. Akibatnya bisa ditebak, ia menjadi pemain timggal tanpa saingan. Masya- rakat tidak bisa berbuat apa-apa kecuali terpaksa mengikuti permainan harga yang dilakukannya. Ia bisa cepat kaya raya di atas penderitaan orang banyak.
Pebisnis muslim harus melakukan bisnis dengan memperhatikan rambu-rambu yang sudah dite- tapkan oleh Allah Swt. Dengan demikian ia akan terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh aga- ma Islam dan bisa mengambil keputiisan yang tepat dalam setiap langkah bisnisnya,
c)   Perilaku yang buruk dan jahat
Al-Qur'an menjelaskan, perilaku yang buruk dan jahat itu di antaranya adalah:


٠   Tidak beriman dan menolak petimjuk yang telah diwahyukan Allah Swt.
٠   Menyembunyikan ayat-ayat Allah dan menjual- nya dengan murah.
٠   Menyakiti perasaan orang lain dengan menyebut kekurangannya.
٠   Bersedekah hanya untirk pamer di hadapan orang banyak.
٠   Bersikap bakhil dan merasa dirinya cukup.
٠   Mempraktikkan riba.
٠   Membelanjakan harta tanpa dasar keimanan.
٠   Menjadi orang tidak beriman dan kafir.
٠   Menjadi pengkhianat.
٠   Melibatkan diri dalam minuman keras dan peijudian.
٠   Melakukan tindakan keji dan tidak terhor- mat.
٠   Mengkhianati amanah dan kepercayaan yang diberikan orang lain kepadanya.
٠   Menjadi pembangkang dan pemberontak pada Allah.
٠   Menimbun harta namun tidak mengeluarkan kewajiban atasnya.
٠   Tidak menghargai atiiran moral saat berhu- bungan dengan manusia.
٠   Merusak kesepakatan dan janji.
٠   Tidak tahu berterima kasih.
٠   Melakukan dosa-dosa, kebrutalan dan trans- ^esi (pelanggaran hukum).
٠   Melakukan penyiksaan pada orang-orang yang menjalankan keyakinannya.
٠   Memaksa orairg melakukan prostihisi.
٠   Menjadi manusia sombong dan takabur.
٠   Melakukan kebohongan dan menyalahguna- kan sumpah orang lain.
٠   Mengajarkan suahi ilmu tetapi dia sendiri tidak melakukan ajaran tersebut.
٠   Menghindar untirk membayar kewajiban za- kat.
٠   Memberikan bantiian untirk mengharapkan balasan yang lebih banyak.
٠   Mengurangi ukuran dan timbangan.
Seluruh niat dan perbuatan seluruh umat manusia tidak terlepas dari pantauan Allah Swt. Apa yang dilakukan manusia pasti diketahui-Nya karena Al- lah itu Maha Melihat, Maha Mendengar, dan Maha- tahu. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur'an yang men- jelaskan tentang adanya catatan dan buku amal yang dengan teliti dan saksama telah dipersiapkan unrirk diserahkan pada manusia pada hari akhir nanti.
Secara eksplisit Al-Qur'an sudah menjelaskan ten- tang adanya ganjaran yang akan diterima manusia di akhirat kelak. Semua ganjaran yang diperoleh manusia sesuai dengan amal perbuatannya selama hidup di dunia. Islam tidak hanya menjelaskan masalah baik dan buruk saja, namun juga ganjaran yaihi berupa pahala dan surga bagi yang berperila- ku baik, serta siksa di neraka bagi yang berperilaku buruk.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bisnis yang sukses menurut Al-Qur'an adalah bisnis yang membawa keuntungan pada pelakunya dalam dua fase kehidupan, yakni dunia dan akhirat. Pada saat terjadi konflik di antara keduanya, tindakan yang bijaksana adalah meninggalkan keuntimgan yang cepat namun fana, demi memperoleh keuntimgan yang abadi untilk di akhirat kelak.



3.   Bisnis yang Menyita Waktu Ibadah
Melakukan pekerjaan berbisnis itir umumnya sa- ngat menarik, apalagi jika sering memperoleh ke- untimgan yang berlimpah. Saking enaknya berbis- nis, kadang-kadang melupakan waktir beribadah, teutama melakukan shalat fardu. Banyak waktil pedagang dihabiskan hanya untiik berjualan dan
membeli barang dagangan, sehingga terlambat me- nunaikan shalat. Mereka menunaikan shalat di akhir waktu dan tak jarang bahkan meninggalkannya. Allah bahkan telah memberi peringatan kepada para pedagang yang sering lalai menunaikan shalat, seperti dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.^ang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."   AVjumu’ a\v. ؟).
Dalam Al-Qur'an dinyatakan, terdapat dua jenis perdagangan yang bisa kita lakukan yaihi dunia dan akhirat. Perdagangan dunia dilakukan melalui harta dan kerja, sedangkan perdagangan akhirat dilakukan melalui amal ibadah yang saleh, sebagai- mana firman Allah dalam Al-Qur'an, "Hai orang- orangpangberiman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan لاang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasuVNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu menge- tahuinya." (QS. Ash-Shaff: 10-11)
Perdagangan akhirat mempunyai keunbmgan yang tak terhingga nilainya jika dibandingkan dengan 
hasil perdagangan dunia, karena kita langsung ber- tiansaksi kepada Allah, Zat Yang Mahakaya. Allah Swt., menyebut sebagai orang yang merugi jika kita hanya sibuk mengurusi pedagangan dunia dan me- ninggalkan perdagangan akhirat.
Bagi sebagian orang, shalat hanya mengurangi efek- tivitas keija atau berdagang, sebab akan menyita waktu. Pendapat ini tentil saja sangat keliru dan menyesatkan. Hal yang benar adalah sebaliknya, shalat bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan keberkahan. Jika seseorang selalu mengingat-Nya dengan rajin berzikir dan beribadah kepada-Nya, atas seizin Allah dapat mempermudah dan membu- ka pintil rezeki baginya.
Landasan Normatif Bisnis dalam Islam
Konsep bisnis dalam Islam harus dilihat secara menyeluruh dari berbagai aspek pe^alanan hidup manusia. Seorang pebisnis tidaklah dianggap suk- ses jika hanya membawa keuntimgan bagi dirinya sendiri dan pada waktir tertentil saja, lalu meng- alami kebangkrutan atau kerugian yang diderita melampaui keuntimgan yang pernah dicapai. Bisnis akan dianggap berhasil dan menguntimgkan, jika


1.   Tauhid
Tauhid merupakan konsep dasar pengesaan terha- dap Tuhan. Tauhid membedakan khaliq (pencipta) dengan makhluq (yang diciptakan) dan memerlukan penyerahan tanpa syarat kepada kehendak-Nya. Pada sisi lain, tauhid memberikan suahi prinsip perpaduan yang kuat, bahwa selumh umat manu- sia diperintahkan melakukan ketaatan kepada Allah Swt., semata. Konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam sekaligus horizontal yang memadu- kan segi politik maupun sosial ekonomi. Pada titik ini, kehidupan manusia menjadi lingkaran utilh yang homogen.
Islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentilk kesatiian. Atas dasar pandangan inilah, seorang pebisnis dalam melaku- kan kegiatan bisnisnya harus memperhatikan tiga
 
hal: (!) Allah yang palirig ditakuti dan dicintai; (2) Tidak bertindak diskriminasi terhadap pekeija, pen- jual, pembeli, atau mitia ke٩’a, atas dasar pertim- bangan ras, warna kulit, jenis kelamin atau agama, dan; (3) Tidak menimbun kekayaan atau serakah, karena hakikatnya kekayaan merupakan amanah Allah.
2.   Keseimbangan
Salah satil ajaran Islam bertiljuan agar terbinanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan adil, terutama dalam konteks hubungan vertikal dan horizontal.
Hubungan vertikal yaitil kita menjadikan Allah se- bagai landasan atas segala-galanya. Hubungan ho- rizontal adalah kita juga terhubung dengan alam se- kitar baik lingkungan maupun manusia. Seimbang dan adil dalam konteks hubungan antara manusia dan diri sendiri, dan orang lain (masyarakat), dan lingkungan.
Allah menekankan keseimbangan ini dengan me- nyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan (umat moderat). Ini berarti umat Islam adalah umat yang memiliki kebersamaan, kedinamisan dalam gerak.
arah dan tujuan, serta memiliki ahiran sebagai penengah. Segala hal yang berlebihan selalu tidak baik pada akhirnya. Islam mengajarkan agar manu- sia bersikap adil dan seimbang dalam melakukan semua aktivitas kehidupannya, termasuk dalam berbisnis.
3.   Kehendak Bebas
Manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kehendak bebas untilk mengarahkan kehidupannya kepada tirjuan yang akan dicapainya. Begitil pula dalam berbisnis, manusia mempunyai kebebasan untilk melakukan sesuatil seperti: membuat suatil peijanjian atau tidak, melaksanakan kegiatan bisnis tertentil, atau berkreasi mengembangkan potensi bisnis yang ada. Itillah manfaat dari anugerah yang telah Allah berikan kepada manusia yaitu akal dan pikiran agar manusia mampu berbuat sesuatil seba- ik mungkin guna mencari penyelesaian atas masa- lah yang dihadapinya.
Kebebasan yang dimiliki manusia dalam meng- gunakan potensi dan sumber daya mesti memiliki batas-batas tertentil, tidak digunakan sebebas-be- basnya. Ada koridor hukum, norma, dan etika yang tertilang dalam A!-Qur'an dan sunah Rasul. Dua sumber inilah yang mesti dijadikan referensi dalam menggunakan potensi sumber daya yang dikuasai. Jangan sampai digunakan untuk melakukan kegiat- an bisnis yang terlarang atau yang diharamkan se- perti judi, riba, dan sebagainya. Kebebasan itil ada batasnya, sebab manusia bukan binatang liar yang tidak mempunyai fitrah dan atiiran.
Manusia memang memiliki kebebasan dalam me- nentiikan berbagai pilihan yang mungkin menerpa dirinya. Ada dua pilihan yang bisa dipilfir, di mana keduanya mempunyai konsekuensi atas akibat pi- lihannya itu. Pada satii sisi ada niat dan konsekuen- si buruk yang dapat dilakukan dan diraih, tetapi di sisi lain ada niat dan konsekuensi baik.
Konsekuensi baik dan buruk sebagai bentuk .risiko dan manfaat, dalam Islam berdampak pada paha- la dan dosa. Selanjutnya bergantung pada kita ba- gaimana memanfaatkan pilihan yang benar. Allah sudah menganugerahkan kepada kita dua kecen- drungan yaitil kecenderungan berbuat baik dan ke- cenderungan berbuat buruk. Mana yang akan kita pilih, tentil saja bergantimg pada tebalnya keiman- an kita kepada Allah.
4.   Pertanggungjawaban
Semua kebebasan berbisnis yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari pertanggung jawaban di hadapan Allah Swt., sebagaimana bunyi firman- Nya dalam Al-Qur'an, "Tiap-tiap din bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya."
Semuanya harus berlangsung dalam koridor yang halal. Apabila digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas halal, maka cara pengelolaan yang dilakukan harus juga dilakukan dengan cara- cara yang benar, adil, dan mendatangkan manfaat optimal bagi semua komponen masyarakat. Per- tanggung jawaban ini secara mendasar akan meng- ubah perhifimgan ekonomi dan bisnis karena segala sesuafiinya harus mengacu pada keadilan.
Segala perbuatan akan kembali kepada pemiliknya, seperti dinyakatan Allah dalam Al-Qur'an: "Barang- siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasanj-nya. Dan barangsiapa ةالا mengerjakan kejahatan sebesar zarrah. pi, niscaya dia akan melihat (balasanj-nya pula." (QS. Al-Zalzalah: 7-8).



Prinsip-Prinsip Bisnis Islami
Berbagai atiiran yang berkaitan dengan bisnis tel^i ditentukan oleh Islam. Agama ini secara detail men- jelaskan berbagai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam dalam berbisnis. Islam telah membuat prinsip-prinsip pokok dalam bisnis, antara lain:
1.   Bisnis Memiliki Lapangan yang Lebih Luas dalam Ha. Kreasi dan Tata Caranya
Pebisnis boleh melakukan berbagai trik dan strategi bisnis untuk melancarkan usahanya sepanjang di- lakukan secara benar dan tidak melanggar syariat Islam. Artinya bisnis yang dilakukan harus hertang- gung jawab baik terhadap alam, manusia.maupun makhluk Allah lainnya. Islam juga melarang sese- orang untuk melakukan penipuan dan pemalsuan, melakukan praktik riba, boros, dan hal-hal lainnya yang mubazir.
2.   Bisnis adalah Sarana Ibadah, yang Terbaik dalam Hal Ini adalah Meniru Perilaku Bisnis yang Dilakukan .leh Nabi Muhammad saw.
Ada empat sifat Nabi Muhammad saw., yang ha- rus ada dalam diri seorang pebisnis/pengusaha.
Pertama, shidiq (jujur). Jujur kepada diri sendiri juga kepada orang lain. Sifat jujur akan melahirkan sifat keyakinan dan keberanian untuk menghadapi ujian dalam bisnis, apa pun bentuknya. Kedua, amanah (terpercaya). Sifat amanah mendorong seseorang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, ma- syarakat, dan lingkungannya. Keberadaan sifat ini akan membangun kekuatan dhi dan memperbaiki kualitas hubungan sosial. Ketiga, tabligh (komuni- katify Seorang pebisnis harus menjadi marketing yang hebat, juga harus menjadi seorang pembicara yang unggul.   (cerdik). Seorang pe-
bisnis harus menUliki kemampuan melihat sesuahr dari sudut pandang yang berbeda. Lalu, muncullah kreativitas, ide, dan wawasan. Pada akhirnya, pro- duk atau jasa yang dikeluarkan pun akan menjadi produk unggulan (sempurna). Karena produk yang dihasilkan unggulan, pelanggan pun senang dan menaruh kepercayaan (frwsf).
Melihat kondisi umat Islam saat ini, sungguh jauh berbeda jika dibandingkan dengan apa yang pernah diterapkan oleh Rasulullah ketika itu. Para pebisnis umumnya berperilaku tidak jujur, culas, saling ban- tai satil dengan lainnya, tipu-menipu. Ada juga pe- bisnis yang cerdik tapi tidak dapat dipercaya. Ada yang amanah, dapat dipercaya tapi tidak cerdik dalam berbisnis. Sangat sulit ditemukan pebisnis yang memiliki kumpulan sifat-sifat ini.
Seorang pebisnis yang cerdas dan amanah adalah pebisnis yang mampu meyakinkan dirinya dan tawakal kepada Allah bahwa dirinya harus mem- perbaiki kehidupan dunianya untuk menopang iba- dahnya dengan mulai menjalankan usaha melalui modal yang ia miliki. Modal ihi bisa berupa materi, skill (keahlian), hubungan baik (relasi), pengalaman, dan sebagainya yang bisa dijadikan sebagai bekal dalam menjalankan


3.   Bisnis Tidak Bertujuan Hanya Sekadar Mencari Keuntungan
Bagi seorang pebisnis muslim, berbisnis jangan ha- nya bertiljuan mencari keuntimgan material semata dan menabrak rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh agama Islam. Akibatoya bisa saja pebisnis ter- sebut melakukan tindakan tidak terpuji dan teijebak dalam bisnis yang dilarang dalam Islam. Jika hal ini teijadi, maka kerugianlah yang akan diperoleh oleh pebisnis tersebut karena kelak akan mendapat siksa di alam akhirat.
Bisnis yang Islami tidak hanya mengejar keuntimg- an semata melainkan juga memperhatikan etika. Dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 29 Allah ber- firman: "Janganlah kalian memakan harta di antara kali- an dengan kebatilan, kecuali dengan perdagangan secara ridha di antara kalian." (^.An-Nisa': 29).

4. Bisnis Adalah Peiwuiudan Ketauhidan dan Tawakal yang Penuh kepada Kekuasaan, Takdir, Pembagian Rezeki, dan Kasih Sayang Allah Swt.
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, seorang pebisnis sebaiknya bertawakal penuh kepada-Nya karena hanya di tangan Allah Swt., rezeki ita ada. ^kuat dan sekeras apa pun usaha yang kita lakukan dalam berbisnis, namun kalau memang Allah Swt., belunr menghendaki kita sukses, kita tak mungkin dapat menghindar dari ketentiian-Nya. Tetapi perlu kita sadari bahwa Allah Swt., tidak akan menyia- nyiakan amal hamba-Nya. Ketika Allah Swt., me- merintahkan umat-Nya untilk berbuat profesional dalam setiap ak.tivitas kehidupan kita. Allah telah menjanjikan hal yang terbaik yang kita dapatkan. Orang yang tidak bertawakal kepada Allah bisa tersesat untilk melakukan perbuatan syirik yang  sangat dimurkai Allah Swt. Pebisnis yang sesat akan menggantimgkan nasibnya kepada sekutu-sekutil selain Allah. Mereka juga sering mengganjal lawan bisnisnya dengan perbuatan tersebut. Perbuatan syirik tentil saja tidak boleh dilakukan oleh seorang pebisnis muslim, karena bisnis yang baik harus bisa menyelamatkan pebisnisnya dari siksa neraka dan bisa selamat dunia dan akhirat.


Keuntungan Berbisnis Secara Islami
Islam memandang bisnis sebagai pekerjaan yang menyenangkan dan menguntungkan. Karena itii. Is- lam menganjurkan kepada umatnya untuk melaku- kan aktivitas bisnis yang tidak hanya bersifat lokal tetapi lintas wilayah. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah yang melakukan perjalanan bisnis sam- pai ke negeri tetangga. Hal ini dilakukan agar umat Islam bisa meraih kesejahteraan bagi kehidupannya. Namun, semua itil harus dilakukan secara benar dan beretika, seperti yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Seseorang yang berbisnis dengan benar dan beretika (bisnis Islami) akan mendapat- kan keuntimgan ganda, yaitil:
Pertama, keuntimgan material; seseorang yang me- lakukan bisnis dapat dipastikan ingin memperoleh keuntungan secara materi. Dalam hal ini, juga ter- jadi bagi seseorang yang melakukan bisnis secara Islami. Berbisnis secara Islami juga akan menambah keuntungan dalam permodalan. Aset kekayaan kita akan bertambah banyak. Beberapa anggapan yang kurang tepat mengenai kegiatan bisnis secara Islami perlu diluruskan, termasuk anggapan bisnis secara Islami cenderung bersifat sosial dan tidak mencari keuntimgan.
Kedua, keuntimgan spiritiial; seseorang yang ber- bisnis secara Islami akan merasakan ketenangan dan ketenteraman dalam jiwanya. Karena secara tidak langsung, mereka yang berbisnis secara Isla- mi, yang praktiknya mengacu kepada ajaran Islam, sedang dalam kondisi berzifcirkepada Allah Swt. Zikir dalam artian selalu ingat dan timduk kepada atinan dan norma bisnis yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Hal ini, sesuai dengan janji Allah, ala bid- zikrillahi tathmainnul qulub, "Perhatikanlah, hanya dengan mengingat Allah, semua hati akan menjadi tenang."
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ber- bisnis secara Islami akan membawa pelakunya pada dua keuntungan sekaligus, yakni duniawi dan ukhrawi. Duniawi kita mendapatkan harta benda
berlimpah, sedangkan ukhrawi kita mendapatkan pahala karena menjadikan aktivitas bisnis sebagai ibadah. Jadi, tak ada ruginya kalau kita menjalan- kan bisnis secara Islami.



PRAKTIK BISNIS
YANG DILARANG
DALAM ISLAM


ada prinsipnya Islam tidak melarang akti- vitas bisnis apa pun, kecuali jika terdapat sesuatu yang dilarang oleh Islam baik memakannya, mengenakannya, atau memanfaat- kannya seperti memperdagangkan minuman yang mengandung, alkohol, babi, narkotika, berhala, pa- hmg, dan sebagainya. Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan dalam berbisnis adalah jika mengandung unsur penipuan, penindasan, dan hal lain yang mengarah kepada perbuatan zalim.

 
Sebaliknya, Islam secara tegas melarang umataya berbisnis atau beke^a mencari uang sesuka hatinya dengan jalan kotor, seperti penipuan, kecurangan, sumpah palsu, dan perbuatan batil lainnya. Islam juga memberikan batasan yang jelas kepada siapa saja yang akan berbisnis, mana saja cara yang dibe- narkan atau tidak dibenarkan. Cara ini dimaksud- kan agar pebisnis memiliki pedoman yang jelas da- lam menjalankan usahanya secara halal.
Dengan demikian, ada bisnis yang diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam, tetapi ada juga bisnis yang dilarang bahkan diharamkan oleh Islam. Pada bab ini akan diuraikan jenis-jenis bisnis yang haram dan terlarang dalam Islam.

Jenis-Jenis Bisnis yang Haram
1.   Perdagangan Kamar (Minuman Alkohol)

Alkohol telah menjadi penyakit masyarakat sejak zaman dahulu. Betapa banyak dampak negatif bagi kehidupan manusia yang tak terhitimg jumlahnya, dan menyebabkan kesengsaraan yang mengerikan bagi jutaan manusia di seluruh dunia. Alkohol ada- lah penyebab akar masalah yang dihadapi masya- rakat.
Survei Nasional Viktimisasi Kejahatan Biro Hu- kum (USA Departement of Justice) pada tahun 1996 melaporkan 2713 kasus perkosaan yang dilakukan oleh para peminum khamar (alkohol). Belum lagi bentuk tindakan kriminal lain (seperti perampokan dan pembunuhan) yang juga dilakukan oleh para pecandu khamar (alkohol).
Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apa pun jenis dan merek- nya, baik dalam bentuk minuman, serbuk maupun pil, termasuk dalam kategori ini adalah segala jenis narkoba, ganja, ophium, kokain, heroin, dan seba- gainya.
Islam dengan tegas melarang konsumsi khamar (al- kohol), Allah berfirman sebagaimana tertilang da- lam ayat Al-Qur'an (Al-Qur'an 5: 90) berikut, "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamar, perjudian, mengundi nasib dengan anak panah, danber- korban untuk berhala adalah perbuatan keji (najis) dari perbuatan setan, jauhilah perbuatan tersebut agar kamu mendapatkan keberunfangan."
Islam juga melarang bisnis dalam perdagangan kliamar. Mengenai bisnis khamar. Nabi Muham- mad saw., bersabda, "Sesungguhnya Allah melaknat khamar, yang memeras/membuatnya, yang minta dipe- raskan, yang menjualnya, yang membelinya, yang me- minumnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membawakannya, yang dibawakan kepadanya dan.yang menuangkannya: (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah) Hadis lain yang diriwayatkan oleh Anas, bahwa Rasulullah bersabda, "Kutukan Allah jatuh pada se- puluh kelompok/orang yang berurusan dengan alkohol, yaitu orang yang menyuling (membuat alkohol), orang yang minta disulingkan (dibuatkan alkohol, orang yang meminumnya, orang yang mengangkutnya, orang yang minta dibawakannya, orang yang melayaninya, orang yang menjualnya, orang yang menggunakan uang dari hasil alkohol, orang yang membelinya, dan orang yang membelikannyauntukoranglain."

2.   Transaksi dan Perdagangan .bat-Obatan Terlarang

Obat-obatan, seperti ganja, kokain, opium, dan sejenisnya termasuk dalam kategori barang yang dilarang, baik mengonsumsinya maupun mem- perdagangkannya. Penggunaan obat tersebut me- mengaruhi persepsi sensorik, membuat apa yang dekat tampak jauh dan apa yang tampaknya jauh jadi dekat; membuat seseorang menghasilkan ilusi dan halusinasi, sehingga yang nyata tampah meng- hilang dan apa yang sebenarnya imajiner tampak seperti nyata, dan yang memakai obat tersebut bisa merusak daya nalarnya sehingga bisa salah dalam pengambilan keputiisan. Biasanya obat tersebut di- konsumsi sebagai pelarian dari permasalahan hidup yang dialaminya.
Kecanduan obat bisa melemahkan seseorang dan membuatirya menjadi anggota masyarakat sakit. Selain itu, kecanduan narkoba dapat mengakibatkan kehancuran keluarga atau bahkan mendorong sese- orang melakukan kejahatan. Untilk mendapatkan obat terlarang menggunakan banyak uang. Kecan- duan narkoba menyebabkan seseorang mengguna- kan berbagai cara, termasuk cara ilegal yang dila- rang oleh agama demi mendapatkan barang haram tersebut.
Oleh karena itil, siapa pun yang menjual narkoba atau menyalurkannya atau membantii menyalur- kannya, mereka semua berada dalam laknat Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan mengambil uang dari ha- sil tiansaksi bisnis narkoba adalah di antara perbu- atan yang paling tercela dan dibenci dalam Islam.


3.   Bisnis Pelacuran
Pelacuran mempakan salah satil bisnis tertiia dalam sejarah. Bisnis pelacuran hampir selalu ada sepan- jang sejarah hidup manusia. Hampir setiap hari di media massa, baik koran, majalah, dan televisi memberikan gambaran yang nyata tentang kehi- dupan masyarakat khususnya tentang pelacuran atau prostitusi dengan segala permasalahannya. Berbagai tindakan dan langkah-langkah stiategis te- lah diambil pemerintah dalam menangani masalah ini, baik dengan melakukan tindakan persuatif me- lalui lembaga-lembaga sosial sampai menggunakan tindakan represif berupa penindakan bagi mereka yang bergelut dalam bidang pelacuran tersebut. Tetapi kenyataan yang dihadapi adalah pelacuran tidak dapat dihilangkan melainkan memiliki kecen- derungan untilk semakin meningkat dari waktil ke waktu.
Saat ini pelacuran telah dianggap sebagai salah satil komoditas ekonomi (bisnis gelap) yang sangat ى   Tentu saja akan te^adi persaingan
antara sesama pebisnis yang berkecimpung dalam bisnis haram tersebut untuk merebut pasar. Apabila persaingan telah mewarnai bisnis pelacuran, yang te^adi adalah bagaimana setiap pebisnis pelacuran dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari para pesaingnya. Mereka akan berlomba-lomba me- muaskan pelanggannya denganmelakukan pelayan- an terbaik, seperti mencari wanita yang usianya relatif muda, warna kulit yang mulus, statiis, kecan- tikan, dan kebangsaan dari setiap wanita yang dita- warkan dalam bisnis pelacuran tersebut.
Tidak semua wanita mau bekerja dalam bisnis pe- lacur an. Biasanya pebisnis pelacuran cenderung mengambil jalan pintas dengan berbagai cara untilk mendapatkan apa yang diinginkannya itil. Salah sahi cara yang digunakan adalah dengan memaksa atau melakukan pemaksaan terhadap seseorang un- tuk bekerja sebagai pelacur dalam bisnis pelacuran- nya. Pemaksaan ini dilakukan dengan berbagai cara antara lain, penipuan, penjeratan utang, intimidasi, penculikan, dan berbagai cara lain yang menyebab- kan seseorang, mau tidak mau, harus beke^a dalam bisnis pelacuran.
I.emaksaan ini merupakan salah satil bagian dari perdagangan orang (trafficking). Pennasalahan ini telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan dalam masyarakat. Mengingat pelacur- ،٦ا١ ini merupakan bisnis gelap, penyelesaian dan penanganan masalah ini semakin rumit, apalagi pelacur an merupakan bisnis perdagangan tanpa ada- nya barang yang diperdagangkan dan dilakukan di tempat tertiltilp sehingga unhik membuktikan telah teijadinya hal tersebut sangat sulit.


Pemerintah telah berusaha dengan berbagai cara untilk menangani dampak dari masalah yang di- timbulkan oleh bisnis pelacuran tersebut khusus- nya perdagangan orang (trafficking)/ baik melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan, seminar, pelatihan- pelatihan keija, dan yang terakhir adalah dengan jnengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang "Pemberantasan Perdagangan Orang". Beberapa contoh praktik trafficking adalah sebagai berikut: "beberapa wanita Sulawesi utara yang dikirim ke Balikpapan untuk bekerja di salon ternyata akan dipe- kerjakan sebagai pekerja sekskomersil. Para wanita yang diiming-iming kerja di rumah makan di Papua ternyata dipekerjakan di cafe/pub.”
Pelacuran/prostitiisi merupakan salah satir faktor penyebab terjadinya perdagangan orang (traffi- cking). Perlu dipikirkan dengan serius untilk menca- ri solusi penyelesaiannya, agar akibat atau dampak dari kegiatan ihi dapat diminimalish dan kalau bisa dihapuskan yaitil perdagangan orang, penyakit menular seksual, HIV/AIDS, permasalahan sosial dan berbagai dampak lainnya yang disebabkan oleh kegiatan pelacuran/prostihisi.
Pelacuran/prostitusi harus dilihat secara objektif se- bagai suahi fenojnena yang berkembang dalam ma- syarakat dan fenomena ini harus dipandang secara utuh tanpa menitikberatkan pada sahi sisi saja yaihi agama, budaya, atau adat istiadat. Tetapi harus dili- hat dari segala sisi termasuk kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia agar persoalan pelacuran/prostitusi dapat dikelola dan diselesaikan secara baik.
Islam sangat mengharamkan praktik pelacuran, apa pun dalih atau alasannya. Allah Swt., menegaskan hal ini dalam firman-Nya, "Danjanganlah kamu men- dekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbu- atan yang keji dan suatu jalan yang amat buruk." (QS. Al-Isra':32)
Dalam ayat lain, Allah juga menjelaskan, kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesung- guhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbu- rtt." (QS. An-Nur: 30)

4.   AI-Gharar (Ketidakjelasan)
Secara bahasa, gharar berarti al-khida' (penipuan), atau suatu tindakan yang di dalamnya diperkha- kan ada unsur ketidakjelasan atau penipuan. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, gfoflrar ialah yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada. Menurut Ibnu Hazm, gharar itir adalah ketika pem- beli tidak tahu apa yang dibeli, atau penjual tidak tahu apa yang ia jual. Sedangkan menunit Anwar Ibrahim, para ahli Fiqih hampir dikatakan sepakat mengenai definisi gharar, yaitu

- yang sama kuat antara ada dan tidak ada, atau se- suatil yang mungkin terwujud dan mimgkin tidak terwujud, seperti jual beli burung yang masih ter- bang bebas di udara.
Gharar terjadi apabfia, kedua belah pihak (pembeli dan penjual atau produsen dan konsumen) saling ti- dak mengetahui apa yang ditiansaksikan. Transaksi dibuat berasaskan andaian (؛ihtimal) semata. Inilah yang disebut gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam.
Kehebatan sistem Islam dalam bisnis adalah sangat menekankan kejelasan, agar kedua belah pihak tidak dizalimi atau terdalimi. Karena ihi. Islam menyata- kan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli atau bisnis menjadi rusak, di antara syarat- syarat tersebut adalah:
٠   Adanya ijab dan qabul (akad hansaksi)
٠   Dilakukan atas dasar suka sama suka
٠   Dilakukan oleh orang yang dibenarkan untuk melakukannya
٠   Barang yang dipe^ualbelikan halal dan jelas manfaataya
٠   Yang menjalankan akad transaksi adalah pemi- liknya atau wakilnya
٠   Barangnya dapat diserahterimakan
٠   Barangnya telah diketahui oleh kedua belah pi- hak
٠   Harga barang ditentukan dengan jelas ketika akad
Gharar dalam bisnis te؛adi ketika kita melanggar syarat-syarat di atas. Oleh karena itu. Islam mela- rang gharar semata-mata untuk menjaga kepen- ،ingan manusia, terutama pelaku bisnis. Imam an- Nawawi menyataku, larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai perananan yang begitu hebat 


dalam menjamin keadilan. Contoh jual beli gharar ini adalah membeli atau menjual anak lembu yang masih di dalam perut ibunya. Menjual burung yang terbang di udara. Ia menjadi gharar karena tidak da- pat dipastikan. Sempurnakah janin yang akan dila- hirkan, dapatkah ditangkap burung itil. Jika harga dibayar, tiba-tiba barangnya tidak sempurna, lalu pembeli tidak puas hati, hingga te^adi permusuhan dan keributan. Islam melarang gharar untilk meng- hindari kejadian seperti ini.
Karena itillah. Islam melarang gharar dalam bisnis. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw., bersabda, "Janganlah kali- an melakukanjualbelihashahdanjualbeligharar." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
« Last Edit: 17 Mar, 2018, 08:36:33 by Admin »

Admin

  • Administrator
  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Admin No Reputation.
  • Join: 2013
  • Posts: 2615
  • Logged
Re: Sejarah Nabi Muhammad SAW sebagai Pedagang Ulung
« Reply #1 on: 17 Mar, 2018, 08:18:50 »
5.   Menjual Sesuatu yang Diketahui akan Diguna- kan untuk Perbuatan yang Dilarang
Jika penjual mengetahui bahwa pembeli akan meng- gunakan produk yang dijualnya untilk suatil perbu- atan yang dilarang oleh agama, maka ia harus mem- batalkan transaksi tersebut. Hal ini karena dengan menjualnya berarti penjual tersebut telah berbuat dosa karena ikut membantil pembelinya melakukan kemaksiatan. Allah berfirman dalam surah Al-Ma- idah ayat 2: "Dan tolong-menolonglé kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan ؛angan totong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Ma-idah:2)
Misalnya, seseorang membeli anggur atau kurma dengan tujuan untuk membuatminuman keras, atau dia membeli pisau dengan tujuan unhik membunuh orang lain. Setiap orang yang terlibat dalam proses kemaksiatan ini dibenci oleh Allah, termasuk menju- al barang tersebut. Benda apa pun yang kondisinya sebenarnya benda halal, misalnya sebuah senjata milik kita yang dibeli secara halal, namun jika kita menjualnya kepada orang yang kita ketahui akan melakukan perampokan atau pembunuhan, maka menjual senjata untuk keperluan tersebut menjadi haram hukumnya.

٥. Menjual Sesuatu yang Tidak Dimiliki
Salah sahi syarat sah jual beli adalah adanya barang yang akan dijual atau dibeli. Dengan demikian, jika ada seseorang ingin membeli suahi barang tertenhi, sedang si penjual tidak memiliki barang tersebut, lalu keduanya 'sepakat menentilkan suatil harga, liaik cash ataupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada, baru setelah itil si penjual pergi mencari barang yang dimaksudkan, jual beli terse- but batal alias rusak.
Sebagai ilustrasi, seseorang menemui seorang pe- bisnis mencari barang tertentu, namun pebisnis ini tidak memiliki barang tersebut. Namun ia sehlju unhik membuat kontrak penjualan barang tersebut dan menyepakati harga untuk saat itu atau di masa depan. Padahal saat itu barang tersebut tidak dimi- liki oleh pebisnis tersebut. Sang pebisnis membeli barang dimaksud dari tempat lain dan menyerah- kannya kepada pembeli setelah mereka menyepa- kati harga dan membuat kontrak, dan menyepakati nilainya untuk saat ini dan yang akan datang. Jenis tiansaksi semacam ini adalah haram. Mengapa? Karena menjual sesuatir yang tidak dimilikinya dan menjualnya sebelum ia memiliki barang tersebut. Rasulullah saw., melarang kita melakukan hal itil, sebagaimana ketika Hakam bin Hazam datang ke- pada beliau dan berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana jika seseorang datang kepadaku dan ingin membeli sesua- tu yang tidak ada padaku? Kemudian saya pergi ke pasar dan membeli untuknya? Nabi bersabda, 'Jangan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.'" p،. Hud, Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

7.   Jual Beli Inah
Yang dimaksud jual beli 'inah (bai'ul 'inah) adalah menjual sesuatu barang kepada orang lain dengan sistem tempo, kemudian setelah beberapa saat barang tersebut kita beli lagi dengan cash, namun dengan harga yang lebih murah daripada harga pertama waktu kita jual. Ini termasuk katagori riba, sedang barang dagangan di sini hanya sebagai wa- silah/perantara. Hendaknya orang yang membeli barang tersebut menjualnya kepada orang lain, bu- kan kepada kita.
Sebagai ilustrasi, seorang menjual barang seharga Rp40.00٥ dengan cara kredit. Setelah dijual, kemudi- an barang tersebut dibelinya kembali dengan harga lebih rendah yaitu Rp35.000 kontan. Adapun harga Rp40.0٥0 tetap dalam hitungan utang si pembeli sampai batas waktu yang telah ditentukan. Ini ada- lah perbuatan yang diharamkan karena termasuk benhrk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba, ^olah-olah dia menjual dirham yang dikredit- kan dengan dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (perselisihan). Sedangkan harga barang itu hanya sekadar tipu muslihat saja Qiilah), padahal intinya adalah riba.
 

Mengenai hal itil. Nabi Muhammad saw., bersabda, "jika kalian telah berjnal-beli dengan cara 'inah dan te- lah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk dengan bercocok tanamj, sehingga kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, sampai kalian kembali kepada agama kalian." iji AkDaudj

8.   Jua. Beli Najasy
Yang dimaksud bai'un najasy di sini adalah si pen- jual menawarkan barang kepada pembeli dan ter- jadi tawar-menawar, tiba-tiba datang orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal ia tidak ingin membelinya, namun hanya sekadar menaikkan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan antara penjual dan pihak ketiga tersebut. Berdagang seperti ini termasuk jenis penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan, "Si fulan telah membeli- nya dengan harga sekian," atau "Tempo hari Aku lepas dengan harga sekian," padahal sebenarnya tidak. Ini berarti si penjual telah berbohong.
Siapa pun yang menawar suatu barang yang tidak ingin dibelinya namun hanya ingin menaikkan har- ganya bagi para konsumen, orang tersebut adalah najash. Terlepas ia melakukan atas kehendak sendiri atau ada kesepakatan dengan penjualnya, ia telah menentang larangan Rasulullah. Melakukannya adalah haram, sebagaimana sabda beliau, "Jangan- lah kalian melakukan najash satu sama lain."
^seorang yang tidak memiliki keinginan atau mem- butilhkan sesuatil barang, dia tidak boleh ikut serta dalam pelelangan dan tidak mengajukan penawar- an. Sebaliknya ia harus meninggalkan konsumen yang benar-benar menginginkan barang tersebut, untiik saling tawar satil dengan lainnya. Mungkin orang tersebut ingin menolong penjual dan simpati kepada penjual membuahnya berlaku begitil. Ia me- nawar harga barang untilk menolong penjual. Bisa juga penjual berkomplot dengan beberapa orang anggotanya untilk menarik perhatian pengunjung. Perbuatan ini dipandang sebagai najash dan hukum- nya haram karena menipu orang dengan cara men- dapatkan uang dengan tidak adil.
Beberapa ahli Fiqih telah menetapkan bahwa yang termasuk dalam najasy adalah ketika seorang penju- al mengatakan kepada konsumennya, "Saya membeli barang ini dengan harga demikian," berbohong menge- nai harga yang telah dinaikkan. Atau penjual ber- Yafo, " Saya diberikan barang ini dengan harga sekian," atau dia berkata, "Saya menerimanya seharga sekian," berbohong mengenai harga.


Dia hanya ingin menipu konsumennya unhrk me- nawar dengan harga yang lebih tinggi dari yang diperkirakan atau harga palsu. Ini juga merupa- kan bentilk najasy yang dilarang Rasulullah. Jadi apa yang menjadi kewajiban bagi penjual ialah dia memberitahukan kebenaran jika pembeli bertanya dengan berapa harga dia mendapatkan untirk ba- rang tersebut. Dia harus mengatakan yang sebenar- nya, dan tidak berbohong mengenai harga. Termasuk juga dalam jual beli najasy adalah jika orang-orang di pasar atau para pemilik toko sepakat untilk tidak saling menawar suatil barang dengan tiljuan untilk memaksa pemilik menjual dengan harga lebih rendah. Dengan begitil mereka semua berpartisipasi dalam perbuatan haram tersebut yang termasuk dalam bentilk najasy. Hal ini juga dilarang dalam Islam karena telah mengambil uang seseorang secara tidak adil.

9.   Jual Beli Aynah
Jual beli 'aynah hampir mirip dengan jual beli 'inah, namun dalam praktiknya berbeda. Misalnya, sebuah barang dijual kepada sesorang dengan pembayaran ditang^ihkan (yakni harga yang lebih tinggi akan dibayar di kemudian hari pada waktil yang ditentil- kan). Selanjutnya barang tersebut dibeli kembali dari pembeli dengan harga yang berlaku saat itu, kurang dari harga yang ditangguhkan yang diberikan kepa- danya. Jika pembayaran harga hmda tersebut jatuh tempo, ia membayar utan^ya secara penuh.
Aynah berasal dari kata "ayn" yang artinya "sama" karena barang yang sama yang telah dijual kembali kepad.a pemiliknya. Hal ini haram karena menipu seseorang dengan bunga (riba).
Sama seperti ketika kita menjual dengan kurs dolar dengan harga yang berlaku pada saat itil dengan penangguhan harga (akan diberikan kemudian), yang lebih banyak dari nilai sebelumnya. Kita hanya menggunakan barang tersebut sebagai alat untilk mendapatkan bunga.
Islam melarang jual beli aynah karena di dalamnya terdapat unsur riba dan penipuan. Mengenai hal ini, Rasulullah saw., bersabda, "Jika kamu berjual-beli dengan 'aynah, Ahah akan menurunkan kehinaan untuk- mu. Dia tidak akan menghilangkannya darimu sampai kamu kembali kepada agamamu." (HR. Abu Daud)


Merusak Transaksi Dagang Sesama Muslim
Nafsu duniawi terkadang menutiip mata hati ma- nusia untirk berbuat dosa denri nafsu serakah yang menggoda imannya. Misalnya, jika ada calon pe- langgan yang ingin membeli suahi produk kepada salah satir pedagang, lalu keduanya menentilkan khiyar (masa tiansaksi) dua atau tiga hari. Pedagang yang lain tidak boleh ikut campur di sitil dan me- ftakarv, ")anganbeli sama dia, namun beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih bagus dan harganya saya beri lebih murah." Akibat perbuatan itu bisa saja membuat calon pelanggan berpindah ke lain hati se- hingga jadi membeli produk dagangannya, namun perbuatan tersebut tentil saja merugikan pedagang lainnya. Artinya ia mengambil keuntimgan di balik kerugian orang lain.
Pembeli juga tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi. Perbu- atan tersebut dapat membuat sakit hati dan kecewa calon pembeli lain yang sedang berusaha menawar barang tersebut.
Islam melarang umatnya untilk memsak transaksi jual beli yang sedang dilakukan orang lain, sebab hal ini dapat menimbulkan permusuhan antara sesama
pedagang atau pembeli. Mengenai hal ini, Rasulul- lah saw., bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim mengkhitbah seseorang yang telah dikhitbah saudaranya, dan tidak Halal bagi muslim menawar barang dagangan yang telah ditawar saudaranya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)



B. Jenis-Jenis Malapraktik Bisnis
1.   Riba

Riba secara bahasa berarti menambahkan atau me- naikkan. Sementara dalam pengertian istilah riba berarti tambahan yang bernilai tetap. Contohnya adalah seorang pengutang yang dikenai kadar bu- nga tetap (contoh 5% atau 7% dari ؛umlah utang) oleh penrberi utang berdasarkan tempo pinjaman itil sampai lunas. Mengembalikan uang yang di- pinjam dengan junrlah lebih banyak juga termasuk riba. Hakikat riba adalah mengambil keuntungan di tengah kesulitan orang lain. Allah dan Rasul-Nya melarang keras umat Islam untilk melakukan prak- tik riba dalam berbisnis.
Pelarangan riba ditegaskan Allah dalam firman- "Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu benar-benar orang beriman." (QS. Al-Baqa- rah: 278)
Rasulullah saw., juga bersabda, "Riba mempunyai 72 pinta. Dosa riba yang pating ringan seperti seorang laki- laki berzinadengan ibanya." p،.Udvi١١ Dalam praktiknya riba bermacam-macam dan bisa terjadi dalam beberapa tiansaksi. Untilk mempeije- las pembahasan riba perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba serta masalah-masalah yang terkait disertai perbedaan pendapat para ula- ma tentang masalah ini. a. Riba Dain
Riba ini disebut juga ribajahiliah, sebab riba jenis ini- lah yg te^adi pada zaman jahiliah. Riba jenis ini ada dua bentirk, yaitil:
1)   Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo
Contoh: Si A berutang sebesar Rpl juta kepada si B dalam tempo 1 bulan. Ketika jatilh tempo si B berkata: "Bayar utangmu!"
Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan atang saya menjadi Rp 1.100.000."
Demikian seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha'afah. Allab Swt., melarang praktik ini sebagaimana firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berli- pat ganda.”
2)   Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad
Contoh: Si A hendak berutang kepada si B, maka si B berkata di awal akad: "Saya utangi kamu Rpl juta dengan tempo satu bulan dengan pembayaran Rpl.lOO.000."
Riba jahiliah jenis ini adalah riba yang paling be- sar dosa dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini sering tejjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah "menganakkan uang". Praktik ini dilarang dalam Islam seperti disebut- kan oleh hadis Rasulullah yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib ra, "Setiap pinjaman yang mem- bawa keuntungan adalah riba."
3)   Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan
Contoh: Si A meminjam uang RplO juta kepada si B dengan menggadaikan sawah seluas 5 hektar.


Lalu B memanfaatkan sawah tersebut dengan mengambil hasilnya sampai A bisa mengemba- likan utan^ya. Tindakan tersebut termasuk riba namun dikecualikan dalam dua hal:
٠   Jika barang yang digadaikan perlu pemeliha- raan atau biaya, barang tersebut bisa diman- faatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pi- hak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan, maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut se- bagai ganti biaya perawatan. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah saw., bersabda, “Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki, danhein ■yang tergadai dapat diminum susunya."
٠   Oleh karena tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar'i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian meng- hasilkan, maka pemilik tanah mendapat 50%.
Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak, karena telah diberi pinjaman, lalu dia hanya mengambil 25% saja, ini tidak diperbo- lehkan. b. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah riba dalam pembayaran kredit (penangguhan pembayaran) dengan syarat si pu- nya utang harus membayar lebih dari jumlah yang diutangnya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Namun mayoritas ulama meman- dang riba fadhl adalah haram sebagaimana hadis Nabi yang berbunyi,"Jangan kamu tukar emas dengan emas, perak dengan perak, melainkan dengan timbangan yang sama nilainya." (HR. Muslim)
3. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah adalah riba yang bertiljuan untiik me- nambahkan atau menaikkan. Riba nasi'ah sering ter- jadi dalampembayarantiinai (bukan kredit).Contoh, A berutang kepada si B sebanyak 10 juta, kemudian si B memberikan utang kepada si A dengan syarat nanti membayarnya sebanyak 11 juta. Kelebihannya yang satil juta itii disebut riba nasi'ah.
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan ribajali karena jelasnya jumlah penambahan dari sebelum- nya. Rasulullah saw., melarang keras melakukan riba jenis ini karena menzalinri pihak yang membutuhkan atau yang lemah, sebagaimana hadis yang berbunyi: "jauhilah tujuh dosa besar, yaitu syirik, sihir, membunuh tanpahak,memakanriba,meikanhartaanakyatim,lari dari medan perang, dan menuduh perempuan suci berbuat zina tanpa ada bukti/saksi" (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut para ulama, yang dimaksud memakan riba pada hadis ini adalah riba nasi'ah.
2.   Mengurangi Timbangan atau Takaran Perilaku curang yang sering dilakukan oleh parape- dagang adalah mengurangi timbangan atau takar- an. Banyak cara yang dilakukan oleh para pedagang ini, umumnya dengan cara mengubah pengaturan alat timbangan, sehingga apa pun yang ditimbang akan bertambah berat, dan merugikan pembeli dan menguntungkan dirinya sendiri.
Allah Swt., berfirman, "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, janganlah mengurangi timbangan tadi." Bagi Al-Qur'an, curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan meru- sak keseimbangan tatanan kosmis.
Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Perhatikanlah firman Allah Swt., "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi: (QS. 83:112)
3. Judi
Sebelum Islam datang, judi adalah jenis permainan yang sangat terkenal di zaman jahiliah. Ketika itil orang-orang Arab senang berkumpul untuk ber- senang-senang, bercanda, serta mencari perhatian dan pujian. Mereka menciptakan permainan yang dinamakan maisir, yaitil sejenis permainan dengan memakai sepuluh anak panah yang berfimgsi seba- gai dadu. Setiap dadu tertillis bagian tertentir yang sudah dikenal oleh mereka, kecuali tiga buah dadu yang kosong dan tidak ada bagiannya, sebagaimana dilakukan di zaman sekarang.
Selanjutaya orang-orang Arab itu menyembelih unta dan memotong-motongnya menjadi banyak sesuai dengan ba^an yang tertera dalam dadu. Dadu-dadu tersebut lalu dimasukkan ke dalam sebuah tempat, kemudian diaduk oleh seseorang yang sudah diper-

caya keadilannya. Orang ini lantas menyebut nama para pemain sambil mengeluarkan dadu-dadu dari tempataya. Jika dadu yang keluar berisi bagian ter- tentil, orang yang dipanggil namanya boleh meng- ambil bagiannya. Adapun jika ia memperoleh dadu yang kosong, ia tidak boleh mengambil apa pun. Bahkan ia diharuskan membayar harga unta yang disembelih tadi.
Siapa saja yang memperoleh kemenangan dalam permainan ini tidak mau memanfaatkan hasilnya atau memakannya tetapi diberikan kepada kaum fakir miskin. Ini merupakan salah satir cara untuk mendapatkan pujian dan sanjungan di samping se- buah penampilan yang menunjukkan kedermawan- an seseorang.
Demikianlahmenurutkepercayaanmereka. Kadang- kadang dalam satil arena permainan, seseorang bisa memperoleh bagian yang banyak, kemudian diba- gikan kepada kaum fakir miskin dan mereka yang membutirhkan. Tapi, semua itir dilakukan agar agar mereka mendapat pujian dan sanjungan. Demikian- lah kisah mula permainan maisir di zaman Jahiliah.
 
Tentu saja. Islam dengan tegas melarang permainan ini dan mencapnya sebagai perbuatan najis yang ha- nya dilakukan oleh setan. Kemudian menghukum orang-orang yang terlibat di dalam permainan ini, walaupun hanya sekadar iseng, atau hanya me- nyaksikan permainan ini, sebagai orang-orang yang terbuat haram dan dosa besar.
Adapun unsur-unsur perbuatan yang bisa dikate- gorikan perjudian sekurang-kurangnya ada lima:
1)   Al-Gharar (penipuan) yaihi permainan yang dimaksudkan unhik mencari keunhmgan sebe- sar-besamya dengan cara menipu konsumen. Namun unhik menuhipi penipuan tersebut di- buatlah semacam kompensasi, seperti hadiah atau bonus.
2)   Merugikan orang lain atau merugikan konsu- men.
3)   Mengundi nasib, yaitu konsumen akan berharap- harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
4)   Membuat angan-angan kosong, yaitil konsumen dengan sendirinya akan berharap dapat hadiah, seperti mobil, motor, barang elektronika lainnya hanya dengan modal sangat kecil.
5)   Malas beke^a, permainan itil membuat masya- rakat malas bekeija keras, karena untilk menda- patkan hadiah tersebut cukup menunggu peng- umuman.
Allah Swt., telah memperingatkan dengan tegas mengenai bahaya judi dalam Al-Qur'an surah Al- Ma-idah ayat 90-91 yang artinya, "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, men- gundi nasib dengan anak panah, dan berkorban untuk berhala adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu berun- tung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbul- kan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mendirikan shalat, maka apakah kamu tidak mau berhenti?" (QS. Al-Ma-idah 90-91). Jangankan bermain judi, merencanakan untilk ber- judi pun sangat dilarang oleh Islam. Nabi Muham- mad saw., bersabda, "Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, hendaklah ia bersedekah." Artinya, barangsiapa yang berencana mau beijudi, hendaklah ia bertobat dengan mengeluarkan se- dekah sebagai gantinya.
Banyak bentuk-bentuk perjudian yang dikemas de- ngan cara dan model bermacam-macam sehingga memberi kesan bahwa hal ihi bukan pe^udian. Se- kalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam tetapi ia juga mengharamkan tiap permainan yang dicampuri pe^udian yaihi permainan yang tidak luput dari untimg-rugi yang dialami oleh si pemain. Di balik pelarangan judi di dalam Islam ini terkandung suatil hikmah dan tiljuan yang tinggi sekali nilainya, di antaranya:
1.   Hendaknya seorang muslim mengikuti sunna- tullah dalam bekerja mencari uang, sedangkan perbuatan judi dapat menjadikan manusia ha- nya bergantimg pada pembagian, sedekah dan angan-angan kosong, bukan bergantimg pada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah ditentukan Allah.
2.   Islam menjadikan harta manusia sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu, tidak boleh diambil begitil saja, kecuali dengan cara tilkar-menukar sebagai yang telah disyariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah terma- suk makan harta orang lain dengan cara yang batil.

3.   Perjudian dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itil sendhi, walaupim dari mulutnya mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang di- rampas dan yang merampas. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itil penuh keben- cian dan mendongkol. Dia marah karena angan- angannya tidak dapat tercapai.
4.   Judi bisa membuat pelakunya ketagihan untilk melakukan perbuatannya kembali. Orang yang kalah judi dan rugi akan mendorong dirinya mengilangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutiip kerugiannya yang pertama, ^dang yang menang karena di- dorong oleh lezatnya menang maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Begitulah berkaitiiya pu- taran dalam permainan judi, sehingga hamph kedua putaran ini tidak pernah berpisah. Inilah penyebab terjadinya pertiimpahan darah antara pemain-pemain judi.
4.   Penipuan
Menipu adalah salah satil perbuatan tercela. Bisnis yang penuh dengan tipu daya akan merugikan banyak pihak. Islam dengan tegas melarang perbuat- an tersebut dan menganjurkan agar semua transaksi bisnis dilakukan secara jujur, transparan dengan iktikad baik dari kedua belah pihak. Seperti salah satil perintah Nabi Muhammad saw., "Katakanlah kepada pihak .yang engkau ajakberjuahbeli, tidak boleh menipu."
Praktik bisnis yang culas lainnya yang masuk ka- tegori penipuan adalah dengan bersumpah palsu. Salah satu contohnya, misalnya saja seorang peda- gang menjual barang berkualitas buruk, lalu untilk meyakinkan konsumen kalau barang tersebut tidak buruk, ia melakukan sumpah palsu dengan menga- takan, "Demi AU, barang yang saya jual ini kualitas terbaik. Silakan Anda membelinya, saya jamin Anda akan puasa." Akhirnya konsumen membeli barang buruk tersebut karena merasa yakin atas perkataan penjualnya. Akibatnya tentil saja merugikan pem- beli. Nabi Muhammad saw., bersabda, "Berhati-ha- tilah pada sumpah yang berlebihan. Meskipun itu akan meningkatkan penjualan, tetapi akan menghilangkan keberkahan."
Sumpah palsu bisa menyebabkan hilangnya rahmat Allah dalam setiap usaha atau bisnis yang kita la- kukan. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi
Muhammad bersabda, "Sumpah yang dibuat seorang penjual mungkin akan membuat seseorang pembeli mem- beli barangnya, namunhal itu akan menghilangkan rah- mat Allah."
Salah sahi contoh lainnya dalam praktik penipuan adalah dengan menjual bar angyangcacattetapi pen- jual tidak menrberitahukan hal itii kepada pembeli- nya. Biasanya pedagang nakal mempraktikkannya dengan cara meletakkan makanan atau buah-buah- an yang masih bagus di bagian atas sebagai penarik dan menyimpan barang yang cacat atau buruk pada bagian bawahnya. Rasulullah saw., bersabda, "Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual barang dalam keadaan cacat, kecuali ia memberitahukannya."
Praktik penawaran yang rentan terhadap penipu- an adalah iklan. Pengusaha banyak mengeluarkan anggaran untirk mempromosikan produknya agar pembeli tertarik membeli produknya. Selama cara berpromosi dilakukan dengan cara yang jujur dan benar menurut ketentiran Islam, tidak mengandung unsur tipuan, tentii hal tersebut sah-sah saja dila- kukan oleh para pengusaha. Islam hanya melarang iklan yang menipu konsumen dengan fakta yang menyimpang, seperti kualitas produk yang tidak sesuai dengan bunyi iklannya. Praktik semacam ini jelas sangat merugikan dan mengecewakan konsu- men karena hak-haknya telah dilanggar. Allah Swt., beriirman, "Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlahkamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Hud: 85)
5.   Penimbunan
Islam mengajak kepada para hartawan unhik me- ngembangkan harta mereka dan menginvestasikan- nya. Islam tidak menganjurkan mereka menyimpan hartanya dan tidak memtiingsikannya.
Seorang pemilik lahan kosong dilarang menelan- tarkan tanahnya dengan alasan ia membiarkannya sebagai investasi saja. Apabila ada masyarakat yang bersedia menggarapnya, pemilik lahan seharusnya membiarkan tanah tersebut digunakan sebagai la- han pertanian sehingga bisa bermanfaat, baik bagi pengelolanya maupun bagi pemiliknya.
Al-Qur'an memberi peringatan kepada orang- orang yang menyimpan harta dan yang bersikap mementingkan dirinya sendiri dengan ancaman yang berat. Allah Swt., berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang- orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar
MUHAMMAD SEBAGAI BISNISMAN ULUNG

 
memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mere- ka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang ١,ang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, ؟ada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka )ahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (]alu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpanuntuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Islam memberikan batasan kepada pemilik harta dalam mengembangkan harta yang dimilikinya dengan cara-cara yang benar (syar'i) dan tidak ber- tentangan dengan akhlak, norma dan nilai-nilai ke- muliaan.
Dalam teori materialistis, pihak pemodal itil bebas mengembangkan hartanya sesuka hatinya. Cara seperti ini pernah diyakini oleh kaum Syu'aib da- hulu, bahwa mereka bebas untilk mempergunakan harta mereka sesuai dengan keinginan mereka. Al- Qur'an mengungkapkan hal itil sebagai berikut: "Hai SyUaib, apakah agamamu yaug menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak- bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang
kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnyakamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal!’ Karena itulah Islam mengharamkan cara-cara ber- ikut ini dalam mengembangkan harta dengan cara ihtikar (menimbun di saat orang membutuhkan). Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang menimbun wakanan selama empat puluh hari, maka ia telah terlepas dari Allah dan Allah pun terlepas daripadanya," Ancaman datang karena orang yang menyimpan itu ingin membangun dirinya di atas penderitaan orang lain, dan tidak peduli apakah manusia kela- paran atau telanjang, yang penting dia mendapat- kan keuntimgan yang sebesar-besarnya. Semakin masyarakat memerlukan barang itil semakin dia menyembunyikannya, dan semakin senang dengan naiknya harga barang tersebut.


٥. Markup, Mafia, dan KKN Salah satil prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh umat Islam dalam menjalankan kehidupan terma- suk bisnis adalah sikap adil. Keadilan dapat menim- bulkan iklim yang sehat dalam berbisnis sehingga bisa terbebas dari praktik kotor seperti mark up harga, mafia, dan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepo- tisme). Islam sangat membenci perbuatan curang. 
tidak fair dan kotor dalam berbisnis. Firman Allah dengan tegas mengatakan, "Berusahalah secara adil dan kamu tidak boleh bertindak dengan tidak add." VQS• Al-Baqarah: 279)
Berbagai cara ditempuh oleh sebagian pengusaha dalam mendapatkan tender proyek, di antaranya pelakukan praktik uang pelicin (suap) kepada pihak tertenhi. Suap ini berhrjuan agar pihak tertenhi ter- sebut bersedia mengondisikan agar memenangkan pemsahaannya dalam tender proyek secara tidak fair. Tentu saja pengusaha yang mendapat perlaku- an "istimewa" tersebut akhirnya dapat memenang- kan proyek secara tidak wajar. Hal semacam ini jelas-jelas harus dihindari oleh pengusaha muslim karena perbuatan ini dilaknat Allah.
Praktik suap telah mengajarkan hal negatif dalam berbisnis dan menyuburkan ketidakjujuran lainnya, seperti KKN. Adanya suap telah menciptakan iklim tidak kondusif di antara sesama pengusaha. Mereka akan saling berebut pengaruh dengan cara-cara yang tidak fair juga. Mereka saling berlomba menyuap pihak yang terlibat dalam kepanitiaan proyek un- hrk menyuap sebesar-besarnya. Akibataya, jika pun mereka menang proyek, mereka akan mengurangi kualitas proyek demi mengejar keunhmgan. Jika tidak dikurangi kualitasnya mana mungkin peng- usaha tersebut mendapat untung, karena ia sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak yang memberikan dia proyek. Jadi kita tidak usah kaget kalau muhr yang dihasilkan dari proyek tersebut sangat buruk sehingga cepat rusak dan mubazir. Perbuatan suap dalam bisnis kalau dibiarkan akan berbahaya dan bisa menghancurkan sistem sosial, karena melanggengkan sikap tanpa etika dalam terbisnis. Akhirnya siapa saja yang memiliki modal dan dana yang besarlah yang selalu menang, dan pengusaha kecil akan semakin terpuruk karena ka- lah dalam persaingan yang tidak adil. Hukum rim- balah yang berlaku kemudian.
Oleh karena ihr. Islam melarang praktik suap atau KKN. Sbagaimana sabda Rasulullah saw., "Ora؟ ■yang menyuap dan disuap sama-sama berada dalam ne- raka" (HR. Al-Bazzar dan At-Thabrani). Dalm hadis yang lain dikatakan, "Allah melaknat orang yang me- nyuap dan penerima suap." p]iMs،:١si\v١
7.   Monopoli dan .Hgopoli
Persoalan monopoli sesungguhnya merupakan per- soalan yang sangat menarik untuk dibahas. Bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang 
sangat serius dari ajaran Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah Swt., “...agar harta itu jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu sekalian..." (QS. Al-Hasyr: 7)
Selain riba, monopoli adalah komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentiasi di tangan segelintir kelompok, sehingga menciptakan kesen- jangan sosial dan ekonomi.
Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, se- perti Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, dan I Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. IbnTaimiyy ah misalnya, dalam kitabnya Al-HisbahfU Islam menya- takan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebe- basan untilk melakukan aktivitas ekonomi sepan- jang tidak bertentangan dengan atiiran agama. Kepemilikan dan penguasaan aset kekayaan di ta- ngan individu adalah sesuatil yang diperbolehkan dalam Islam. Namun demikian, ketika kebebasan tersebut dimanfaatkan untilk menciptakan praktik- praktik monopolistik yang merugikan, adalah tilgas dan kewajiban negara untilk melakukan intervensi dan koreksi.
Negara bertanggung jawab penuh unbik mencip- tekan keadilan ekonomi, dengan memberikan ke- sempatan kepada setiap individu untilk berpartisi- pasi dalam kegiatan tersebut. Beliau menekankan pentin^ya keberadaan lembaga al-Hisbah sebagai organisasi negara yang bertilgas memonitor pasar, mengawasi kondisi perekonomian, dan sekaligus mengambil tindakan jika tejjadi ketidakseimbangan pasar akibat monopoli dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya At-Turuk al-Hukmiyyak Amentara itil, Ibn Khaldun dalam Kitab al-Muqad- dimah juga menyatakan pentin^ya peran negara dalam menciptakan keadilan ekonomi dan kese- imbangan pasar. Ia menegaskan bahwa pajak (dan juga denda) adalah instiumen yang dapat diguna- kan oleh negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus untilk mengeliminasi praktik kecurangan yang terjadi di pasar, termasuk praktik monopoli yang dilakukan oleh segelintir pebisnis. Namun demikian, ajaran Islam membolehkan prak- tik monopoli yang dilakukan oleh negara, dengan syarat hanya terbatas pada bidang-bidang strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam
MUHAMMAD SEBAGAI BISNISMAN ULUNG

 
sebuah hadis, Rasulullah saw., bersabda, "manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput."
8.   Rekayasa Harga
Rasulullah saw., menyatakan bahwa harga di pasar ditentukan oleh Allah. Ini berarti bahwa harga di pasar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Anas ra., meriwayatkan bahwa di Madinah pernah te؛adi kenaikan harga-harga barang, kemudian para saha- bat meminta kepada Rasulullah agar menetapkan harga, namun beliau menolaknya karena harga ba- rang di pasar ditentilkan oleh Allah.
Anas meriwayatkan bahwa harga melambung pada masa Rasulullah saw. Masyarakat kemudian meng- ajukan usulan kepada Rasulullah "Ya Rasulullah tolongli Engkau menetapkan harga." Rasulullalr men- jawab, "Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan har- ga, yang menahan, melapangkan, dan memberikan rezeki. Sangat aku harapkan bahwa keM aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntutku tentang kealiman dalam darah maupun harta."
Dalam hadis tersebut Rasulullah tidak menentukan harga. Hal ini menunjukkan bahwa ketentiian harga diserahkan kepada mekanisme pasar. Hal ini dapat dilakukan ketika pasar dalam keadaan normal, teta-
pi apabila tidak dalam keadaan sehat yakni terjadi kezaliman, seperti adanya kasus penimbunan, riba, dan penipuan, pemerintah dapat bertindak untilk menentilkan harga pada tingkat yang adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, pemerintah hanya memiliki wewenang untilk me- netapkan harga apabila teijadi praktik kezaliman di pasar.
Rekayasa harga dapat te^adi ketika ada seseorang yang menjadi penghubung (makelar) dengan pe- dagang yang dari pedesaan, kemudian membeli dagangan sebelum masuk pasar dengan harga yang lebih, karena para pedagang desa belum tahu harga di pasar yang sebenarnya.
Kemudian pedagang penghubung tadi menjualnya di kota dengan mengambil keuntiingan besar yang diperoleh dari pembelian mereka terhadap pedagang pedesaan. Praktik seperti ini dilarang oleh Rasulul- lah karena dapat menimbulkan penyesalan terhadap pedagang pedesaan tersebut. Rasulullah bersabda, "Tidak boleh seseorang mencegat kaplah dari padang pa- sir di tengah jalan untuk membeli barang-barang mereka dengan niat membiarkan mereka tidak mengetahui harga pasar. Seorang penduduk kota tidak diperbolehkan menju- al barang-barang orang padang pasir."
MUHAMMAD SEBAGAI BISNISMAN ULUNG
^lain itil beliau melarang perbuatan najasy yaitil persekongkolan antara seorang pedagang dan orang lain dengan berpura-pura menawar suatil barang lebih tinggi dari harga sebenarnya dengan maksud agar calon pemteli yang sebenarnya terkecoh dan timbul semangataya untuk membeli dengan harga tersebut
« Last Edit: 17 Mar, 2018, 08:22:00 by Admin »