Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Ekonomi Islam 
PERSEROAN DAN SAHAM
Pages: [1]

(Read 1189 times)   

Co Hujroh

  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Co Hujroh No Reputation.
  • Join: 2018
  • Posts: 2095
  • Logged
PERSEROAN DAN SAHAM
« on: 23 Oct, 2018, 10:03:52 »

PERSEROAN DAN SAHAM

Ahli fikih islam modern  membagi perseroan menjadi dua bagian, yaitu perseroan perseorangan dan perseroan modal besar. Di dalam perseroan itu disebutkan nama-nama pesero yang sama-sama memikul tanggung jawab terhadap perseroan tersebut. Terkadang tanggung jawab ini melibatkan harta milik masing-masing pesero, sepanjang jaminannya tidak terbatas pada harta benda perseroan saja, tetapi meliputi pula harta benda yang dimiliki oleh para pesero tersebut. Perseroan ini juga dikenal dengan sebutan "perseroan”. Namun, kerap pula para perseronya terbagi menjadi dua; yang satu aktif mengurus perseroan tersebut, di samping mengeluarkan modal sendiri serta harta bendanya yang lain sebagai jaminan perseroan itu. Yang satu lagi, persero yang hanya andil modal saja, tanpa mencampuri urusan kerja dan harta pribadinya bukan untuk jaminan kepada perseroan itu. Dan peseroan ini dikenal dengan nama "perseroan”.
Di samping itu, masih banyak lagi jenis-jenis perseorangan.  Dan kami tidak akan membicarakan panjang lebar tentang perseroan ini, karena sedikit sekali hukum fikih yang menyinggung permasalahan tersebut dalam kaitannya dengan masyarakat. Meskipun demikian, perlu disebutkan tata susila Islam yang patut diteladani oleh anggota-anggota perseroan.
 
Di dalam sebuah Hadis Qudsi Allah berfirman, "Aku adalah yang ketiga di antara dua orang yang bersyarikah, jika salah seorang di antaranya tidak mengkhianati temannya. Tetapi, bila berkhianat, aku keluar dari persyarikahan dari keduanya.” As-Syaukani menjelaskan arti "keluar dari persyarikahan dari keduanya” adalah Aku mencabut berkah dari harta itu.
As-Saib bin Abu Saib berkata kepada Nabi Muhammad saw.: "Baginda adalah teman syarikahku pada zaman Jahiliah, dan Baginda adalah teman syarikah yang terbaik. Baginda tidak menentang dan tidak pula membantah saya.”
Bagian yang kedua adalah perseroan dengan modal besar dan hubungannya dengan masyarakat sangat erat. Karena pembentukan perseroan ini berasaskan kepada harta maka sejumlah pesero-peseronya banyak yang dikenal sebagai lembaga pendiri, dan kemungkinan di kemudian hari mereka mengundurkan diri baik sebagian atau semuanya. Yang terpenting, dalam perseroan ini adalah saham yang menjadi topik pembicaraan kita.
Berdasarkan undang-undang negara Mesir, sebagai suatu contoh yang sangat sesuai dalam perseroan ini, modal saham perseroan tidak kurang dari £20.000 dengan harga satu pound untuk setiap satu saham. Pihak pendiri, sekurang-kurangnya harus memiliki seperempat dari seluruh saham. Merekalah yang menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan. Setelah melunasi pembayaran seperempat dari milik mereka dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang diperlukan, mereka harus melaporkan kepada pemerintah untuk mendapatkan izin operasional usahanya. Apabila sudah mendapatkan pengesahan maka dapat menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum. Perseroan ini dijalankan oleh suatu badan pengurus yang diangkat oleh para pendiri, dan jumlah anggota pengurus berkisar antara tiga sampai tujuh orang. Pertemuan bagi seluruh pemegang saham perlu diadakan, setelah perseroan ini didirikan, untuk mencapai kesepakatan terhadap badan
pengurus baru; apakah perlu diubah atau diganti, di samping menetapkan gaji para personelnya.
Forum pertemuan ini ditentukan pula tempo bagi perseroan, bentuk pelayanan, mengikrarkan undang-undang perseroan, menetapkan beberapa perubahan tentang AD/ART atau undang-undang, meninjau kembali hasil kegiatan perseroan yang akan dilaporkan oleh pengurus, dan membicarakan atau menerima laporan serta rencana kerja badan pengurus. Juga menetapkan besarnya dividen yang harus dibagikan kepada pemegang saham dari keuntungan yang diperoleh setiap tahun, dan sebagainya.
Pendirian perseroan dengan menjual saham ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan mengawasi penyelewengan-penyelewengan yang ditimbulkan dari sistem bank. Simpanan dalam perseroan ini digunakan sebagai modal untuk kepentingan penyimpanan, bukan pemilik bank. Perseroan-perseroan ini benar-benar sesuai dengan pemikiran Islam, terutama dalam hal kerja sama permodalan dan tanpa ditetapkan keuntungan tertentu bagi pihak pemilik modal. Perseroan ini kadang memperoleh keuntungan yang besar dan tidak jarang pula sedikit. Bahkan, mungkin tidak mendapatkan keuntungan apa-apa atau menanggung kerugian. Perseroan ini tidak mengandung bahaya kerusakan atau jaminan keuntungan untuk satu kelompok atas kerugian kelompok yang lain. Di samping ikut andil di dalam kehidupan perekonomian negara, karena ia mengumpulkan simpanan dari jumlah yang kecil, kemudian terkumpul menjadi modal yang besar. Yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan negara.
Bentuk perseroan semacam ini tidak sedikit pun bertentangan dengan jiwa Islam, sebaliknya berusaha mengikutinya secara tepat. Tidak adanya penentuan perseroan di dalamnya mungkin menimbulkan pertentangan, sebab menurut Islam syirkah adalah gabungan di antara dua orang atau lebih. Pertentangan semacam ini dapat dijawab, bahwa syirkah harta tidak bertentangan dengan pemikiran Islam, sebab hal ini sejenis dengan kerja sama permodalan dan pengusaha, di mana di dalamnya terdapat unsur perkongsian mudharabah. Modal di dalam syirkah semacam ini tidak hanya dikeluarkan oleh seorang saja, melainkan oleh sejumlah orang. Dan ini tidaklah keliru sama sekali.
Kemudian penentuan perseorangan juga tidak hilang sama sekali, karena setiap pemegang saham mempunyai hak dan saham. Yang ditandatangani oleh badan pengurus yang menjadi wakil para pemegang saham. Dan perwakilan semacam ini diperbolehkan.
Sekarang tinggal satu masalah lagi yang berkaitan dengan syirkah yang menggunakan saham, yaitu adanya sebagian syirkah yang menggunakan saham, dan ada pula sebagian menutupkan bunga tahunan. Di dalam pembicaraan kita mengenai perkongsian mudharabah, kita telah menyinggung mengenai penetapan bunga bagi modal. Dan saya telah memaparkan beberapa pendapat mengenai hal tersebut. Di sini, saya perlu menegaskan bahwa sebagian syirkah semacam ini pada mulanya tanpa menetapkan besarnya jumlah bunga dan setiap tahun membuat ramalan. Kadang-kadang setelah beberapa tahun berdagang, ternyata keuntungan yang diperolehnya kecil sekali. Di dalam keadaan begini, sebaiknya perdagangan ini tetap dilanjutkan tanpa terpatok pada ramalan yang dibuat setiap tahun itu. Namun, perlu menetapkan waktu yang sesuai dengan kondisi yang diperkirakan dan isi kas yang ada diumumkan untuk membagikan keuntungan tertentu. Hal ini bisa ditetapkan, karena tidak terdapat madharot atasnya. Sebab, pihak syirkah yakin betul akan keselamatan percobaan ini atau percobaan-percobaan lain yang telah dijalankan oleh syirkah-syirkah yang sejenisnya. Dengan demikian, cara seperti ini bisa merangsang pemilik modal, terutama bagi mereka yang masih ragu-ragu untuk mengikutinya. Syirkah-syirkah semacam ini juga ada kemungkinan dapat mengurangi pengangguran dan menyelamatkan tanggungan keuangan yang dikeluarkan setiap tahun dalam kerja yang diperkirakan, sepanjang perkiraan dan pembagian keuntungan itu setiap tiga tahun atau lima tahun sekali. Gabungan usaha kerja sama perminyakan di Kairo telah menerapkan cara ini, dan berhasil memberikan bunga sebesar 6% kepada para pemegang saham dan tidak mengalami kerugian sedikit pun, bahkan memperoleh keuntungan yang besar.
Almarhum Syaikh Mahmud Syaltut telah ditanya tentang penetapan bunga pada syirkah-syirkah semacam ini, dan beliau menjawab, yang intinya adalah sebagai berikut.
"Syirkah-syirkah semacam ini tidak termasuk perkongsian
mudharabah yang dikenal oleh ulama fikih yang diharamkan penentuan bunga di dalamnya. Oleh karena itu, salah jika kita kenakan kepadanya hukum-hukum perkongsian mudharabah, karena yang demikian adalah suatu jenis syirkah baru yang ditimbulkan oleh pikiran ekonomi.”
"Syirkah-syirkah ini dibentuk untuk selamanya dan berjalan terus- menerus. Ini berarti berbeda bila dibandingkan dengan perkongsian mudharabah yang mungkin dilaksanakan hanya untuk sekali perdagangan, kemudian dihitung untung dan ruginya. Di dalam perkongsian mudharabah, salah satu pihak diperbolehkan menarik diri dari perkongsian pada saat yang dikehendaki dan segera membereskan semua urusannya. Tetapi, syirkah ini didirikan untuk selamanya dan penghitungan untung ruginya tidak mudah. Sedangkan menetapkan bunga untuk pemegang saham adalah lebih mudah. Bentuk baru ini berasas atas keridhaan semua pihak dan untuk kebaikan semua pihak, tanpa pemerasan dan penindasan terhadap siapa pun.”293
Kita tegaskan kembali bahwa di dalam syirkah-syirkah ini tidak terdapat pihak yang mengambil bunga dan pihak yang berutang, seperti yang terdapat di dalam perkongsian mudharabah dan riba. Syirkah ini menjadi milik umum dan keuntungannya dibagi sesuai pemikiran umum. Menurut pendapat saya, hal ini dapat menyelesaikan perselisihan pendapat mengenai masalah tersebut, karena di sini tidak ada pihak yang tertindas dan ditindas, juga tidak ada pihak yang menarik bunga atau yang membayarnya.
Sekarang kita membahas masalah saham. Barangkali syirkah seperti ini akan berhasil dan berkembang karena terdapat simpanan-simpanan yang bisa dijadikan sebagai cadangan, dan sebagian dari keuntungannya dapat digunakan untuk membeli bon-bon pemerintah dan lain sebagainya. Begitu pula, karena sesuatu sebab, syirkah dapat mengalami kerugian dan harga sahamnya dapat naik turun sesuai dengan kondisi
 
syirkah tersebut. Saham-saham syirkah ini ditawarkan untuk dijual di pasar-pasar saham. Dan, penjualan saham ini bukanlah suatu kemadharatan. Karena saham itu merupakan suatu tanda yang dapat diketahui sifat-sifatnya, kemudian diserahkan kepada pembeli sebagai bukti pemilikannya terhadap bagian tertentu di dalam syirkah tersebut. Dengan adanya tawaran dan permintaan, tentu akan meninggalkan kesan terhadap harga saham-saham ini yang diukur dengan keberhasilan dan kegagalan syirkah tersebut.

arifluqman682

  • Qudama
  • *
  • arifluqman682 No Reputation.
  • Join: 2016
  • Posts: 126
  • Logged
Re: PERSEROAN DAN SAHAM
« Reply #1 on: 09 Dec, 2018, 21:25:57 »
PERSEROAN DAN SAHAM

Ahli fikih islam modern  membagi perseroan menjadi dua bagian, yaitu perseroan perseorangan dan perseroan modal besar. Di dalam perseroan itu disebutkan nama-nama pesero yang sama-sama memikul tanggung jawab terhadap perseroan tersebut. Terkadang tanggung jawab ini melibatkan harta milik masing-masing pesero, sepanjang jaminannya tidak terbatas pada harta benda perseroan saja, tetapi meliputi pula harta benda yang dimiliki oleh para pesero tersebut. Perseroan ini juga dikenal dengan sebutan "perseroan”. Namun, kerap pula para perseronya terbagi menjadi dua; yang satu aktif mengurus perseroan tersebut, di samping mengeluarkan modal sendiri serta harta bendanya yang lain sebagai jaminan perseroan itu. Yang satu lagi, persero yang hanya andil modal saja, tanpa mencampuri urusan kerja dan harta pribadinya bukan untuk jaminan kepada perseroan itu. Dan peseroan ini dikenal dengan nama "perseroan”.
Di samping itu, masih banyak lagi jenis-jenis perseorangan.  Dan kami tidak akan membicarakan panjang lebar tentang perseroan ini, karena sedikit sekali hukum fikih yang menyinggung permasalahan tersebut dalam kaitannya dengan masyarakat. Meskipun demikian, perlu disebutkan tata susila Islam yang patut diteladani oleh anggota-anggota perseroan.
 
Di dalam sebuah Hadis Qudsi Allah berfirman, "Aku adalah yang ketiga di antara dua orang yang bersyarikah, jika salah seorang di antaranya tidak mengkhianati temannya. Tetapi, bila berkhianat, aku keluar dari persyarikahan dari keduanya.” As-Syaukani menjelaskan arti "keluar dari persyarikahan dari keduanya” adalah Aku mencabut berkah dari harta itu.
As-Saib bin Abu Saib berkata kepada Nabi Muhammad saw.: "Baginda adalah teman syarikahku pada zaman Jahiliah, dan Baginda adalah teman syarikah yang terbaik. Baginda tidak menentang dan tidak pula membantah saya.”
Bagian yang kedua adalah perseroan dengan modal besar dan hubungannya dengan masyarakat sangat erat. Karena pembentukan perseroan ini berasaskan kepada harta maka sejumlah pesero-peseronya banyak yang dikenal sebagai lembaga pendiri, dan kemungkinan di kemudian hari mereka mengundurkan diri baik sebagian atau semuanya. Yang terpenting, dalam perseroan ini adalah saham yang menjadi topik pembicaraan kita.
Berdasarkan undang-undang negara Mesir, sebagai suatu contoh yang sangat sesuai dalam perseroan ini, modal saham perseroan tidak kurang dari £20.000 dengan harga satu pound untuk setiap satu saham. Pihak pendiri, sekurang-kurangnya harus memiliki seperempat dari seluruh saham. Merekalah yang menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan. Setelah melunasi pembayaran seperempat dari milik mereka dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang diperlukan, mereka harus melaporkan kepada pemerintah untuk mendapatkan izin operasional usahanya. Apabila sudah mendapatkan pengesahan maka dapat menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum. Perseroan ini dijalankan oleh suatu badan pengurus yang diangkat oleh para pendiri, dan jumlah anggota pengurus berkisar antara tiga sampai tujuh orang. Pertemuan bagi seluruh pemegang saham perlu diadakan, setelah perseroan ini didirikan, untuk mencapai kesepakatan terhadap badan
pengurus baru; apakah perlu diubah atau diganti, di samping menetapkan gaji para personelnya.
Forum pertemuan ini ditentukan pula tempo bagi perseroan, bentuk pelayanan, mengikrarkan undang-undang perseroan, menetapkan beberapa perubahan tentang AD/ART atau undang-undang, meninjau kembali hasil kegiatan perseroan yang akan dilaporkan oleh pengurus, dan membicarakan atau menerima laporan serta rencana kerja badan pengurus. Juga menetapkan besarnya dividen yang harus dibagikan kepada pemegang saham dari keuntungan yang diperoleh setiap tahun, dan sebagainya.
Pendirian perseroan dengan menjual saham ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan mengawasi penyelewengan-penyelewengan yang ditimbulkan dari sistem bank. Simpanan dalam perseroan ini digunakan sebagai modal untuk kepentingan penyimpanan, bukan pemilik bank. Perseroan-perseroan ini benar-benar sesuai dengan pemikiran Islam, terutama dalam hal kerja sama permodalan dan tanpa ditetapkan keuntungan tertentu bagi pihak pemilik modal. Perseroan ini kadang memperoleh keuntungan yang besar dan tidak jarang pula sedikit. Bahkan, mungkin tidak mendapatkan keuntungan apa-apa atau menanggung kerugian. Perseroan ini tidak mengandung bahaya kerusakan atau jaminan keuntungan untuk satu kelompok atas kerugian kelompok yang lain. Di samping ikut andil di dalam kehidupan perekonomian negara, karena ia mengumpulkan simpanan dari jumlah yang kecil, kemudian terkumpul menjadi modal yang besar. Yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan negara.
Bentuk perseroan semacam ini tidak sedikit pun bertentangan dengan jiwa Islam, sebaliknya berusaha mengikutinya secara tepat. Tidak adanya penentuan perseroan di dalamnya mungkin menimbulkan pertentangan, sebab menurut Islam syirkah adalah gabungan di antara dua orang atau lebih. Pertentangan semacam ini dapat dijawab, bahwa syirkah harta tidak bertentangan dengan pemikiran Islam, sebab hal ini sejenis dengan kerja sama permodalan dan pengusaha, di mana di dalamnya terdapat unsur perkongsian mudharabah. Modal di dalam syirkah semacam ini tidak hanya dikeluarkan oleh seorang saja, melainkan oleh sejumlah orang. Dan ini tidaklah keliru sama sekali.
Kemudian penentuan perseorangan juga tidak hilang sama sekali, karena setiap pemegang saham mempunyai hak dan saham. Yang ditandatangani oleh badan pengurus yang menjadi wakil para pemegang saham. Dan perwakilan semacam ini diperbolehkan.
Sekarang tinggal satu masalah lagi yang berkaitan dengan syirkah yang menggunakan saham, yaitu adanya sebagian syirkah yang menggunakan saham, dan ada pula sebagian menutupkan bunga tahunan. Di dalam pembicaraan kita mengenai perkongsian mudharabah, kita telah menyinggung mengenai penetapan bunga bagi modal. Dan saya telah memaparkan beberapa pendapat mengenai hal tersebut. Di sini, saya perlu menegaskan bahwa sebagian syirkah semacam ini pada mulanya tanpa menetapkan besarnya jumlah bunga dan setiap tahun membuat ramalan. Kadang-kadang setelah beberapa tahun berdagang, ternyata keuntungan yang diperolehnya kecil sekali. Di dalam keadaan begini, sebaiknya perdagangan ini tetap dilanjutkan tanpa terpatok pada ramalan yang dibuat setiap tahun itu. Namun, perlu menetapkan waktu yang sesuai dengan kondisi yang diperkirakan dan isi kas yang ada diumumkan untuk membagikan keuntungan tertentu. Hal ini bisa ditetapkan, karena tidak terdapat madharot atasnya. Sebab, pihak syirkah yakin betul akan keselamatan percobaan ini atau percobaan-percobaan lain yang telah dijalankan oleh syirkah-syirkah yang sejenisnya. Dengan demikian, cara seperti ini bisa merangsang pemilik modal, terutama bagi mereka yang masih ragu-ragu untuk mengikutinya. Syirkah-syirkah semacam ini juga ada kemungkinan dapat mengurangi pengangguran dan menyelamatkan tanggungan keuangan yang dikeluarkan setiap tahun dalam kerja yang diperkirakan, sepanjang perkiraan dan pembagian keuntungan itu setiap tiga tahun atau lima tahun sekali. Gabungan usaha kerja sama perminyakan di Kairo telah menerapkan cara ini, dan berhasil memberikan bunga sebesar 6% kepada para pemegang saham dan tidak mengalami kerugian sedikit pun, bahkan memperoleh keuntungan yang besar.
Almarhum Syaikh Mahmud Syaltut telah ditanya tentang penetapan bunga pada syirkah-syirkah semacam ini, dan beliau menjawab, yang intinya adalah sebagai berikut.
"Syirkah-syirkah semacam ini tidak termasuk perkongsian
mudharabah yang dikenal oleh ulama fikih yang diharamkan penentuan bunga di dalamnya. Oleh karena itu, salah jika kita kenakan kepadanya hukum-hukum perkongsian mudharabah, karena yang demikian adalah suatu jenis syirkah baru yang ditimbulkan oleh pikiran ekonomi.”
"Syirkah-syirkah ini dibentuk untuk selamanya dan berjalan terus- menerus. Ini berarti berbeda bila dibandingkan dengan perkongsian mudharabah yang mungkin dilaksanakan hanya untuk sekali perdagangan, kemudian dihitung untung dan ruginya. Di dalam perkongsian mudharabah, salah satu pihak diperbolehkan menarik diri dari perkongsian pada saat yang dikehendaki dan segera membereskan semua urusannya. Tetapi, syirkah ini didirikan untuk selamanya dan penghitungan untung ruginya tidak mudah. Sedangkan menetapkan bunga untuk pemegang saham adalah lebih mudah. Bentuk baru ini berasas atas keridhaan semua pihak dan untuk kebaikan semua pihak, tanpa pemerasan dan penindasan terhadap siapa pun.”293
Kita tegaskan kembali bahwa di dalam syirkah-syirkah ini tidak terdapat pihak yang mengambil bunga dan pihak yang berutang, seperti yang terdapat di dalam perkongsian mudharabah dan riba. Syirkah ini menjadi milik umum dan keuntungannya dibagi sesuai pemikiran umum. Menurut pendapat saya, hal ini dapat menyelesaikan perselisihan pendapat mengenai masalah tersebut, karena di sini tidak ada pihak yang tertindas dan ditindas, juga tidak ada pihak yang menarik bunga atau yang membayarnya.
Sekarang kita membahas masalah saham. Barangkali syirkah seperti ini akan berhasil dan berkembang karena terdapat simpanan-simpanan yang bisa dijadikan sebagai cadangan, dan sebagian dari keuntungannya dapat digunakan untuk membeli bon-bon pemerintah dan lain sebagainya. Begitu pula, karena sesuatu sebab, syirkah dapat mengalami kerugian dan harga sahamnya dapat naik turun sesuai dengan kondisi
 
syirkah tersebut. Saham-saham syirkah ini ditawarkan untuk dijual di pasar-pasar saham. Dan, penjualan saham ini bukanlah suatu kemadharatan. Karena saham itu merupakan suatu tanda yang dapat diketahui sifat-sifatnya, kemudian diserahkan kepada pembeli sebagai bukti pemilikannya terhadap bagian tertentu di dalam syirkah tersebut. Dengan adanya tawaran dan permintaan, tentu akan meninggalkan kesan terhadap harga saham-saham ini yang diukur dengan keberhasilan dan kegagalan syirkah tersebut.

kira-kira saham perusahaan apa yang bagus saat ini ya gan?...