Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Ekonomi Islam 
Fungsi Negara dalam Islam
Pages: [1]

(Read 913 times)   

Admin

  • Administrator
  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Admin No Reputation.
  • Join: 2013
  • Posts: 2615
  • Logged
Fungsi Negara dalam Islam
« on: 17 Mar, 2018, 07:00:16 »


Menegakkan Keadilan
Menegakkan keadilan merupakan tanggung jawab negara yang ketiga. Hal ini bisa dilaksanakan dengan mendirikan sistem peradilan. Ibn Taimiyyah membagi tugas ini dalam dua kategori.5 Pertama, menegakkan keadilan yang terkait dengan hak dan manfaat yang kembali pada publik. ^Seperu menjalankan had (denda, hukuman) potong tangan bagi kasus pencurian, perampokan, had bagi pezina, pembunuhan dan persoalan lain yang berhubungan dengan persoalan publik.
Penegakan keadilan ini merupakan tanggung jawab wajib bagi pemerintah, dan harus diterapkan kepada setiap individu masyarakat secara adil tanpa ada pengecualian. Supremasi hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial, kekayaan dan faktor lainnya. Dalam hadits shahih dari ‘Aisyah r.a. diriwayatkan, terdapat wanita terpandang kaum Quraisy pemah yang mencuri. Rupanya, wanita ini akan mendapatkan dispensasi hukum dari kaumnya. Kemudian, persoalan ini disampaikan Usamah bin Zaid kepada Rasulullah. Rasulullah bersabda: “Hai Usamah, apakah kamu akan memberikan dispensasi atas kad-had (hukum) Allah? Ketahuilah bahwa Bani Israil mengalami kehancuran karena ketika ada orang terhormat melakukan pencurian, mereka tidak menjalankan had dan hukuman. Akan tetapi, jika terdapat orang miskin dan lemah mencuri, mereka ramai-ramai menjalankan hukuman. Demi Dzat di mana jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, jika Fatimah binti Muliammad mencuri, akan aku potong tangannya."
 
hnlitii, keadilan yang berhubungan dengan hak-hak pribadi masya- MUI Unik ketika ia melakukan pengrusakan diri (narkoba, miras) atau (rihadap hni tanya (berjudi, dan lain-lain) atau yang berhubungan dengan Mtlillipttu krluaiga, seperti hukum warisan dan atau terjadi perselisihan gk«(l tlan uamakni dalam kehidupan muamalah.
Mengatur Kehidupan Ekonomi dan Sosial
11 t0Ung jawab ini bisa dicerminkan dengan intervensi negara b dam kehidupan sosio-ekonomi. Negara memiliki hak untuk masuk dalam kehidupan ekononiTmaSyarakat demi mewujudkan kesejahteraan I iMiiiia dengan menjalankan kebajikan dan menghilangkan kerusakan. /Umir HHI'MI/ milti munkar dengan pelarangan riba, mencegah penimbunan (iliMifmt), memerangi segala bentuk penipuan dalam transaksi, dan tnenpum n.msaksi perniagaan masyarakat.
Hitttj*l«nk«n kegiatan ekonomL.Jiaroun demikian, .kebebasan ini tidak |.»1*11*1 mutlak Kebebasan yang dibatasi dengan kemaslahatan individu duit ut**y*i«k*i publik.

^Penetapan Harga
i I* pHgi iak.ui harga di pasaran berjalan secara normal, maka negara ttdak infinlllkl Intervensi untuk menetapkan harga. Intervensi ini tidak litlluko pk a harga berubah sesuai dengan mekanisme pasar, berubah (tammu adanya perubahan permintaan dan penawaran. Jika harga pasar H*lk kurmu langkanya barang dan komoditi, maka akan mendorong Midutan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan penawaran di (tuMHii Sehingga, dengan sendirinya, akan terjadi penurunan harga.
|!h* dl pasaran terdapat tindak kezaliman. negara memiliki hak lt«l Nrgara berhak memaksa dan menentukan harga atas komoditi yang * ungui dibutuhkan oleh masyarakat. Negara berhak menetapkan humodlll dan barang yang sudah menjadi kebutuhan publik Htiay«i*h*i Penetapan ini tidak hanya pada barang kebutuhan pokok im mu n juga berlaku untuk barang yang lazim dikonsumsi oleh m**v*i*l<*i publik.

 
’Al-Siyasah al-Syar'iyah fi Islah al-Ra'i w a al-Ra'iyah karya Ibn Taimiyah, Daar al-Kutub al-‘Arabiyah, Beirut, hlm. 57-68.
 
IVUt angan Monopoli (Penimbunan)
Mml*t*i d m keseimbangan merupakan karakteristik Islam, dan berusaha 
diterapkan dalam setiap dimensi kehidupan. Begitu juga dalam mekanisme pasar, Islam sangat menginginkan adanya keseimbangan antara penawaran dan permintaan barang, sehingga tidak akan terjadi perubahan harga yang tidak proporsional. Diharapkan, mekanisme pasar berjalan seimbang dan tidak ditemukan ketimpangan supply, yang mengakibatkan kelangkaan barang. Jika komoditi langka (terjadi scarcity), sementara permintaan terus meningkat, maka harga barang akan naik. .
Untuk itu, negara berkewajiban menjaga keseimbangan dalam mekanisme pasar. Negara berhak melakukan intervensi jika terjadi praktik penimbunan barang yang dapat berpengaruh terhadap kenaikan barang. Negara perlu menindak pelaku pasar yang melakukan penimbunan (ikhtikar), yakni, membeli barang kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk disimpan dan menciptakan kelangkaan barang. Jika telah teijadi scarcity, perlahan-lahan harga akan naik dan teijadi instabilitas dalam mekanisme pasar. Penimbun akan diuntungkan dengan adanya kenaikan haiga.
Islam melarang praktik penimbunan (ifehtifear), diriwayatkan dari Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya: “Tidak melakukan ikhtikar kecuali orang-orang yang berdosa." Sebagaimana diriwayatkan dari hadis Rasulullah: “Manusia bersekutu dalam tiga hal, yakni air, padang sahara dan api.” Untuk ketiga jenis komoditi ini, tidak diperbolehkan adanya ikhtikar dan kepemilikan individu. Kaum Muslim diharamkan untuk menguasai aset publik ini secara individu dan mutlak, sehingga menghalangi orang lain untuk menikmatinya.
lbn Taimiyah berpendapat, negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dan menetapkan had (sanksi) bagi orang yang mempermainkan harga. Segala upaya boleh dilakukan negara untuk memaksa penimbun mengeluarkan barangnya, menjual barangnya walaupun tanpa mendapat keridhaannya. Mazhab Abu Hanifah berpendapat, penimbun barang boleh dikenakan sanksi gazling dan penyitaan aset-aset yang dimiliki untuk mencegah kemadharatan secara umum.6

Pengaturan Ketenagakerjaan
Kerja merupakan salah satu faktor produksi yang memainkan peran penting dalam kegiatan produksi. Islam memiliki konsen terhadap kerja dan berusaha mengaturnya. Mayoritas ulama fiqh sepakat akan kewajiban
klfja • t ■ 11 )■ 111 segala potensi yang dimiliki, baik dengan akal pikiran (#M#ml«), atau tmaga fisik, lbn Taimiyah menjelaskan urgensi kerja k-Mlk* membubui penetapan harga, kerja memiliki nilai ekonomis dan putm dihargai dengan materi (uang). Pendapat ini berdasarkan pemikiran bahwa Iteija memiliki nilai ekonomis, tenaga seorang pekerja layaknya Iktttmillil yung huiui dibeli dengan uang.
IkUm mewajibkan terciptanya keseimbangan dalam mekanisme MltiWaian duit permintaan tenaga kerja. Hal ini bisa dilakukan dengan m«mheilkun upah yang layak dan sesuai dengan kompetensi (tenaga) k«tyawan Negara memiliki hak intervensi untuk melindungi hak-hak p > k e i) u, dan penetapan upah yang relevan sesuai dengan upaya dan u naga yang lelah diberikan.
Nagara Juga memiliki hak intervensi untuk memaksa pekerja, jika piTi i|« inrnol.ik melakukan kerja atas sektor kebutuhan pokok publik. Ibu taimiyah menyatakan,7 “Ketika masyarakat sangat membutuhkan pMiatilau, u k»ill ataupun properti, negara memiliki hak intervensi untuk twmtlkw pt I" i|« guna merealisasikan kebutuhan publik tersebut, walau- pmi maiaka menolaknya. Akan tetapi, mereka tetap berhak mendapatkan I Mmpeiitail selayaknya. Mereka tidak dimungkinkan untuk meminta MKtMian lumipriiMsi kepada masyarakat, karena hal ini akan membetulkan maayat al>ai begitu juga sebaliknya, upah yang diberikan harus sesuai d»n|an haknya, lldak boleh dikurangi, karena akan merugikan pekerja".
Makaud duri pernyataan ini, negara berhak memaksa pemilik industri MIMUl' menjalankan produksi guna memenuhi kebutuhan publik, baik Mnilllliaii pioduk pertanian, tekstil ataupun properti. Namun demikian, fdlifka uiap berhak mendapatkan kompensasi yang layak. Negara tidak lilllfh mnigmangi upah yang seharusnya diberikan. Begitu juga, produsen bnlrh menuntut upah lebih karena naiknya permintaan barang.

Pengaturan Kepemilikan Individu
memilik! hak Intervensi untuk mengatur kepemilikan individu. Ilm taimiyah menyalakan * “Manusia memiliki kekuasaan dan hak atas IHM» yang dimiliki Ntgara lldak memiliki hak untuk mengambil sebagian
dari harta mereka tanpa mendapatkan persetujuan dan kerelaan, kecuali dalam kondisi tertentu yang menuntut negara untuk mengambilnya."
Dalam kondisi tertentu, aset individu boleh disita oleh negara, tentunya, dengan adanya pertimbangan kebutuhan dan kemaslahatan publik, baik dari sisi ekonomi, budaya dan sosial. Dalam kondisi darurat, atau mendesaknya kebutuhan masyarakat atas suatu komoditi, negara memiliki hak intervensi guna merealisasikan kebutuhan masyarakat publik. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, seorang lelaki memiliki pohon yang dahan dan rantingnya berada di perkebunan orang lain, dan orang ini merasa terganggu dengan ranting pohon tersebut. Kemudian, ia melaporkan persoalan ini kepada Rasulullah. Rasulullah Saw. memerintahkan untuk memberikan kompensasi, namun pemilik pohon menolaknya. Kemudian, Rasulullah meminta izin kepada pemiliknya untuk memotong dahan dan ranting tersebut. Dan Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang menimbulkan kcmadharatan."
Jika Islam memberikan hak kepada negara untuk memangkas kepemilikan individu (nasionalisasi) demi kemaslahatan orang lain, hal ini bisa digunakan sebagai analog (qiyas) atas persoalan lain. Negara berhak melakukan nasionalisasi atas aset individu yang menjadi kebutuhan masyarakat publik, dalam kondisi darurat. Tentunya, dengan adanya kompensasi yang layak, baik dengan transaksi jual beli atau sewa sesuai dengan kebutuhan.
Keterangan di atas menunjukkan peran dan tanggung jawab negara dalam pengaturan kehidupan sosio-ekonomi masyarakat dalam berbagai bentuk. Hak intervensi negara dalam ha! ini, berhubungan erat dengan asas dan konsep dasar Syariah sebagai berikut:
a.   Tetap menjaga kebebasan individu, terutama terkait dengan hak-hak transendental yang berhubungan langsung dengan Allah.
b.   Memerhatikan kemaslahatan publik, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok atas barang dan jasa.
c.   Konsen untuk menegakkan keadilan yang dibangun aus persamaan hak setiap individu dan disatukan dengan akidah Islamiyah. Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan beberapa tugas dan
tanggung jawab negara dalam kehidupan masyarakat. Fungsi negara tidak hanya sekadar menciptakan stabilitas politik dan keamanan, namun juga merambah dalam kehidupan sosial, ekonomi dan akhlak masyarakat. Merealisasikan kehidupan yang seimbang antara kebutuhan materi dan ruhani.
I .I m. m.uni.m peran pokok dalam membina akhlak masyarakat m .ul.mya perubahan kondisi sosial masyarakat. Menjaga „«y,u ,l ,i tidak terpengaruh terhadap pemikiran negatif yang nu ,1 i < -! 11,1 u p n n. Menegakkan keadilan secara egaliter dan i ,1, u, perlakuan persamaan yang proporsional, sehingga
« Last Edit: 17 Mar, 2018, 08:33:57 by Admin »