Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Ekonomi Islam 
Sejarah Manajemen dalam Negara Islam
Pages: [1]

(Read 1780 times)   

Admin

  • Administrator
  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Admin No Reputation.
  • Join: 2013
  • Posts: 2615
  • Logged
Sejarah Manajemen dalam Negara Islam
« on: 17 Mar, 2018, 07:02:35 »


t«MI* IliHloh, pnkrmbangan manajemen muncul di awal terbentuknya Hlfllt lHthi*lil pada pertengahan kedua abad ke-19. Menurut pandangan Ion I. l io d manajemen lahir sebagai tuntutan perlunya pengaturan luibon>ui ili aniaia individu dalam satu masyarakat. Adanya kebutuhan u*§*t« iitnol no njalaokan fungsi dan tanggungjawabnya terhadap rakyat, *»kHl m* " -u pmnalan hidup rakyat dan memberikan pelayanan dalam j|f^>tyi#ii rluinomi masyarakat.
11»Utii dunia Industri, pelaku ekonomi merasa perlu adanya pemi- I ion (u«n«|rmen guna menjalankan bisnisnya. Pemikiran manajemen |hHMMl|*u oiiioli mengatur kegiatan produksi, kegiatan pemasaran barang, >laii m* "i o'1 hubungan baik antara produsen dan karyawan. Dengan jflUWuiiiHi, itirmungkinkan untuk melakukan inovasi, mengembangkan il io irknik kegiatan produksi dalam dunia industri. Kristalisasi BtttdMiaii uo»ii,i|rmni mulai berkembang pada kurun waktu tersebut, dan liMliMiilnog unta mengalami berbagai pembaruan.
I Ml lul lid.ik hrr.iid bahwa manajemen tidak atau belum dikenal sebelumnya, mmi |irikrmhangan manajemen terkait dengan perkembangan H^I^IIIIMI Aoinlk i duli l.ropa. Kelahiran dan perkembangan manajemen h|M (lil > m 11111 f ,oi pada awal proses penciptaan alam ini. Jika kita menilik g|f|||»h«ii M. «h kla«lk, Indapat bukti sejarah berupa piramida dan spinx (tllll ftttin touilnkuo adanya ptakllk manajemen, skil dan kompetensi.
| i ikMoloiHgiin •linnntl*. aplikasi manajemen berangkat dari kera- |tHM" «1*11111*1 iniiaug manajemen Perdebatan definisi muncul dari para
pemikir dari waktu ke waktu. Manajemen bisa diartikan sebagai disiplin ilmu yang terdiri dari kumpulan konsep dasar dan prinsip-prinsip, atau hanya sebuah seni yang bersandar pada kekuatan pribadi yang kreatif ditambah dengan skill dalam pelaksanaan.
Stonner (1986) mengartikan manajemen sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengawasi usaha-usaha dari anggota organisasi (manusia) dan dari sumber-sumber organisasi lainnya (materi) untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sementara, Follet (1868-1933) mendefinisikan manajemen sebagai seni untuk melakukan sesuatu melalui orang lain.
Dalam tataran ilmu, manajemen dipandang sebagai kumpulan pengetahuan yang dikumpulkan, disistematisasi dan diterima berkenaan dengan kebenaran-kebenaran universal mengenai manajemen. Dalam tataran seni (praktik), manajemen diartikan sebagai kekuatan pribadi yang kreatif ditambah dengan skill dalam pelaksanaan. Manajemen merupakan seni karena ia metupakan organisator dan pemanfaat bakat manusia (The art of getting think done though people). Mayoritas ahli dan praktisi manajemen memiliki pandangan bahwa manajemen merupakan ilmu dan sekaligus seni.
Definisi manajemen dalam Islam tidak jauh dari pemahaman ini. Manajemen dianggap sebagai ilmu sekaligus teknik (seni) kepemimpinan diawal perkembangan Islam. Akan tetapi, pemikiran manajemen telah diterapkan dalam beberapa negara yang tersebar di penjuru dunia sebelum masa Islam.
Kristalisasi pemikiran manajemen dalam Islam muncul setelah Allah menurunkan risalah-Nya kepada Muhammad Saw, Nabi dan Rasul akhir zaman.
Pemikiran manajemen dalam Islam bersumber dari nash-nash ’ Alquran dan petunjuk-petunjuk Sunnah. Selain itu, ia juga berasaskan pada nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang dalam masyarakat pada j waktu tersebut. Berbeda dengan manajemen konvensional, ia merupakan , suatu sistem yang aplikasinya bersifat bebas nilai serta hanya berorientasi | pada pencapaian manfaat duniawi semata. Manajemen ini berusaha untuk diwarnai dengan nilai-nilai, namun dalam perjalanannya tidak mampu. Karena ia tidak bersumber dan berdasarkan petunjuk Syariah j yang bersifat sempurna, komprehensif dan sarat kebenaran.
tuk Ounngkal lagi bahwa manajemen adalah suatu hal penting yang HMHtyt'hiuii, memengaruhi dan bahkan merasuki hampir seluruh aspek Mili|n|Mn m.imr.i.i Perlu dimaklumi bahwa dengan manajemen, manusia M un|iu mnigeiuh kemampuannya berikut kelebihan dan kekurangannya tiMtillil Mana|rmcn menunjukkan cara-cara yang lebih efektif dan efisien il<Um pelaksanaan suatu pekerjaan. Manajemen telah memungkinkan ttM «imiih mengurangi hambatan-hambatan dalam rangka pencapaian 11 < 111 <i 11 Manajemen juga memberikan prediksi dan imajinasi agar kita il *m»l llu iiganllsipasi perubahan lingkungan yang dinamis.
Mmtltjcmen kemudian diartikan sebagai suatu rentetan langkah yang i ipiulii uniuk mengembangkan suatu organisasi sebagai suatu sistem
hrnil.ii sosio-ekonomi-teknis. Sistem adalah suatu kesatuan dinamis y«"g iriillrl dari bagian-bagian yang berhubungan secara organik. Di- 114mu hriaitl bergerak, berkembang ke arah suatu tujuan. Sosio berani y*ng beigruk di dalam dan yang menggerakkan sistem itu ialah manusia.
I kimiimi hrrirti kegiatan dalam sistem bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mutumu, dan teknis berarti dalam kegiatan yang menggunakan h«tia, ulat ul.it dan cara-cara tertentu.
'.rlultt sebagai alat, manajemen memiliki dua unsur penting lainnya, tfulHtl *tih|*l< pelaku dan objek tindakan. Subjek pelaku manajemen iiduli Ulu adulah manajer itu sendiri. Sedangkan objek tindakan mana- |lttt»ii Hulu! atas organisasi, sumber daya insani (SD1), dana, operasi/ IHMiluliil, pemasaran, waktu dan objek lainnya. Di samping itu, mana- jimati juga memiliki empat fungsi standar, yaitu fungsi perencanaan Ulumtlnjt), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating) dan g^mawaian (con(rolling).
Ntgaia Islam pada masa Rasulullah Saw., sahabat Khulafa' al-Rasyi- iliiu illmuil Umayah dan Abbasiyah telah menjalankan fungsi-fungsi Mi4uup iur u sebagaimana disebutkan. Rasul dan para sahabat telah nHliggiuiakaii manajemen untuk mengatur kehidupan dan bersandar MtU pemlMtan manajemen Islam yang bersumber dari nash Alquran ||un petunjuk Rasulullah dalam hadis. Adalah orang yang sombong jika (• iiu itgaukan liuhwa manajemen belum pernah diterapkan di masa- m*«H awul peikrmbangan negara Islam. Fungsi manajemen yang meliputi BHMttllMil, prngoiganlsasian, pengarahan dan pengawasan tidak dija- Utti ui lUUm negara Islam.
I iMtilupul Ini bisa dibenarkan, karena memang pada waktu tersebut b*litut dikfltal lungsl manajemen dengan istilah-istilah modern. Akan tetapi, penulis merasa yakin bahwa fungsi dan peran manajemen telah tercermin dan diterapkan dalam kehidupan Muslim. Sayangnya, dunia Muslim telah terjajah dengan pemikiran dan aliran politik, ekonomi, sosial, dan budaya negara Barat. Sehingga, teori, praktik, istilah dan perkembangan manajemen dianggap sebagai makhluk baru dan merupakan hasil budi daya intelektual negara-negara maju. Negara Muslim hanya mampu menerima, mengonsumsi dan menerapkan konsep manajemen tersebut dalam kehidupannya, tanpa memandang asas manfaat yang akan didapatkan.
Sebenarnya, terdapat perbedaan mendasar antara manajemen Syariah (Islam) dengan manajemen modern. Keduanya berbeda dalam hal tujuan, bentuk, aturan teknis, penyebarluasan dan disiplin keilmuannya. Di samping itu, pengembangan pemikiran manajemen modern oleh negara Barat telah berlangsung sangat dinamis. Di satu sisi, masyarakat Muslim belum optimal dalam mengembangkan kristalisasi pemikiran manajemen Syariah dari peninggalan sejarah (turats) yang otentik, baik dari segi teori ataupun praktik. Padahal Rasulullah telah bersabda bahwa: Telah aku tinggalkan atas kalian semua suatu perkara, jika kalian berpegang teguh atasnya, maka kalian tidak akan tersesat selamanya setelakku, yaitu kita Allah (Alquran) dan sunnah-ku (Hadis)."


Periode Awal Islam
Pijakan Konsep Dasar Manajemen

Pada zaman Rasulullah Saw. pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara Islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai akidah. Serangkain nilai-nilai layaknya sebuah sistem kehidupan yang menyentuh perilaku individu dan rangkaian hubungan sosial di antara meteka yang beragam. Alquran merupakan sumber petunjuk utama bagi kehidupan Muslim, Allah berfirman: "Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di ontara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas" (Al-Syu’ara [26]: 192-195).
Rasulullah adalah utusan yang membacakan ayat Alquran yang diturunkan kepadanya kepada para sahabat, dan memerintahkan kepada mereka untuk menghafalkannya, menuliskannya dalam mushaf agar bis» dibaca oleh orang lain. Allah Swt. telah berfirman: *Sungguh Allah telah
karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus tf) HMIIIMI mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiii, yang mem- kiMSlltiH kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan HtHMjdrhan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya Iiliflnm (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan I'IIMJI nyala" (Al-lmran [3]: 164).
A111111 ii n bisa diposisikan sebagai Syariah, sistem kehidupan atau m Imtli metodologi bagi manusia untuk mengarungi kehidupan. Alquran IWHtitlikl nilai-nilai yang bersifat komprehensif, menyentuh segala aspek hukum kehidupan manusia. Selain itu, juga bersifat universal yang Memungkinkan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat Muslim «i pan|«ltg waktu.
I»i Abdurrahman Taj menyatakan; “Makna Alquran yang berfungsi Willlbf ilkan penjelasan terhadap segala sesuatu, bukan berarti ia melingkupi segala detail persoalan hidup manusia dan menetapkan hukum- hukumnya secara terperinci. Alquran tidak datang dalam bentuk detail timltUI, akan tetapi ia memberikan konsep dasar dan aturan yang bersifat |l»hal bagi kehidupan manusia. Berdasarkan aturan global tersebut, nimnala diharapkan bisa menyelesaikan persoalan hukum kehidupannya yang relevan dan bersinggungan dengan konsep dasar tersebut. Alquran m»lupakan tumber utama pensyariatan Islam yang menjelaskan segala IMmnaUn hidup manusia.
Kmtsup dasar dan aturan global itu berupa kewajiban menegakkan bllilllaii. konsep syura (musyawarah), meringankan beban, menolak tmnw'lhaiaiaii, menjaga pemilik hak-hak, menunaikan amanah kepada lltHhy*, dan mengembalikan segala persoalan hidup kepada orang yang aldl dan berkompetensi, serta konsep dasar lain yang bertujuan untuk Mt*wii|udkan maslahah dan menolak kerusakan dan dosa".1
karena Ahpuan datang dengan konsep dan aturan global, maka jfMaftnniiali diposisikan sebagai penyempurna dan penjelas Alquran. Ih c huiiils iur nyalakan: “Dalam perspektif ini, kita berkewajiban untuk HmtiUahl'ao antara Sunnah yang bersifat mengikat dan tidak mengikat, ftpa yang l<< luai dari Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai utusan, H and yang menyampaikan risalah ilahiyah diposisikan sebagai bentuk

penjelasan tentang persoalan halal dan haramnya suatu perkara, sah atau batalnya suatu perkara, atau wajib dan tidaknya suatu perkara. Ini merupakan bentuk pensyariatan dari Sunnah, dan ia merupakan salah satu sumber yang tetap atas hukum-hukum Syariah Islam. Adapun hal yang keluar dari Rasul dalam kapasitasnya sebagai imam, pemimpin, hakim (qadhi) tidak bersifat mengikat dan bisa dikembangkan sesuai dengan manfaat dan kemaslahatan yang ada.”2
“Pintu ijtihad masih terbuka lebar bagi kaum Muslim untuk menyelesaikan persoalan hidupnya, seperti dalam aspek pertanian, industri, perniagaan, peperangan dan lainnya. Segala sesuatu yang datang dari Rasul yang berupa ucapan, tindakan (perbuatan) atau eksperimen (pengalaman) dalam aspek ini tidaklah bersifat mengikat bagi umatnya, mereka memiliki kebebasan untuk menggunakannya atau tidak. Persolan ini bisa kita pahami dari cerita budi daya kurma yang menguatkan ketentuan tersebut".3
Diriwayatkan, ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau melihat masyarakat sedang melakukan budi daya kurma dengan mekanisme tertentu. Kemudian Rasulullah memberikan isyarat untuk meninggalkannya. Lalu, masyarakat menggunakan metode yang ditawarkan Rasulullah, namun, pohon kurma tidak bisa berkembang secara sempurna. Kaum Muslimin kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Rasulullah, lalu Rasulullah bersabda: “Kalian lebih mengetahui persoalan hidup dunia kalian".
Penjelasan ini berusaha memberikan gambaran bahwa sesungguhnya Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin dan atau imam berusaha memberikan metode, tata cara atau solusi bagi kemaslahatan hidup umatnya, dan yang dipandangnya relevan dengan kondisi zaman yang ada. Bahkan, terkadang Rasulullah bermusyawarah dan meminta pendapat dari para sahabat atas persoalan yang tidak ada ketentuan wahyunya. Rasulullah mengambil pendapat mereka walaupun mungkin bertentangan dengan pendapat pribadinya.
Fakta ini bisa ditelusuri dalam fenomena perang Badar. Rasulullah beserta batalion yar.g dipimpinnya tidak diperkenankan untuk turun
'Dr. Muhammad Abdu; Mun’im Khomis, Al-Idarah fi Shadr al-Islam, Dirasah Muqaranah, 1974, hlm. 23.
’lbid, hlm. 21-22.
HHlUltH 'l"11 l»«*lsinya- Atau pada peristiwa perang Khandaq, Salman Al Lm 1*1 tnnnbrrlkan strategi perang untuk menggali parit di sekitar kota kemudian Rasulullah menerima usulan pendapat tersebut.
I'iiinin ilun sistem manajemen yang diterapkan Rasulullah bersifat iMik mengikat Imgl para pemimpin dan umat setelahnya. Persoalan hidup t«H!* baiMnhang dan berubah searah dengan putaram waktu dan per- IMIHM latupai. Yang dituntut oleh Syariah adalah para pemimpin dan lliltu» berpegang teguh pada asas manfaat dan maslahah, serta Ikitk mrityla nyiakan ketentuan nash syar’i. Namun, mereka tidak terikat IMliuk mengikuti sistem manajemen Rasul dalam pemilihan pegawai, initahy*. kri uali, jika metode itu memberikan asas maslahah yang lebih,
i.   mka la harus mengikutinya. Jika ia menolaknya, ini merupakan bentuk |WI»|Mtlauaun terhadap amanah. Dan hal ini diharamkan oleh Allah
dan |U»ul Nya.
Mandat aus manfaat dan maslahah tidaklah bersifat rigid. Ia bisa Mubah dail waktu ke waktu, dan dari satu tempat ke tempat lainnya. Untuk Itu, manajemen dalam Islam bersandar pada hasil ijtihad pemimpin dan untainya. Dengan catatan, ia tidak boleh bertentangan dengan knniap ilaaai dan prinsip hukum utama yang bersumber dari Alquran dan Al iUtnnah, serta tidak bertolak belakang dengan rincian hukum IJtllf' yang trlah dimaklumi. Umat Muslim masih memiliki ruang untuk IHftnkukan inovasi alas persoalan detail yang belum terdapat ketentuan


Manajemen Pemerintahan Rasulullah Saw.
(Ifiitka jtffki mbungan Islam mulai tampak, dan Islam telah didakwahkan IHII* inang mangan (persuasif), Rasulullah Saw. mulai mengutus para llltalnu untuk dijadikan sebagai duta guna mendakwahkan agama dan NMtt|»inbll /.ikat masyarakat Arab. Hal utama yang harus dilakukan HtlHiiM adalah uirmberikan pembelajaran agama terlebih dahulu kepada pifltlinpln Millah, dan diharapkan bisa merambah pada kaumnya.
I'amthillah trlah mendelegasikan Muadz bin Jabal ke Yaman dengan
C
ilfti tlpllKH yang jrlas, seraya bersabda: “Engkau aku utus untuk datang adu krttuit ulili kitab. Persoalan ulama yang harus engkau dakwahkan jlMMlta mu, ku iiiliilufi mengajak untuk beribadah kepada Allah. Jika lidiili miiigrlnhul Allah Swt, beritahukanlah kepada mereka bahwa Alltii iur >i/1 Mi i m membayar zakat. Zakat ditarik (diwajibkan) dari orang- Mt M•> i kuyu ilun uhm/utnya dilragikan kepada kaum fakir mereka. Jika
34   Manajemen Syariah
mereka menaatinya, maka ambillah dari mereka dan jaga kemuliaan harta mereka. Dan takutlah terhadap doa orang yang terdzalimi, karena doa
mereka tidak ada hijab dengan Allah."
Rasulullah Saw. pernah mengirimkan surat kepada pegawainya Amr bin Harits di Najran tenung persoalan zakat, sedekah dan diyat. Rasulullah juga selektif dalam memilih pegawainya, yakni mereka yang agamanya kuat (shalih) dan merupakan pionir dalam masuk agama Islam. Di samping itu, Rasulullah juga meminu pendapat sahabat tenung traek- record auupun kepribadian calon pegawai. Rasulullah pernah mencopot dan melengser kepegawaian ‘Ala’ bin Al-Hadhrami di Bahrain, karena ada laporan dari utusan Abd Qais, dan menggantinya dengan Aban bin Sa’ad. Rasulullah juga menolak perminuan Abu Dzar Al-Ghifari untuk dijadikan sebagai pegawai di salah satu wilayah Islam, karena terdapat persyaraun kompetensi yang tidak terpenuhi (job requirement unfulfillcd).


Syura dan Partnership
Rasulullah Saw. sering meminta pendapat dan bermusyawarah dengan para sahabat, terutama dengan mereka yang memiliki kecermatan dan kedalaman ilmu agama, sahabat yang memiliki kelebihan intelektual, kekuatan iman dan getol mendakwahkan Islam. Majlis Syura di masa Rasulullah terdiri atas 7 orang sahabat Muhajirin dan 7 orang sahabat Anshar. Di antara mereka adalah Hamzah, Ja’far, Abu Bakar, Umar, Ali, Ibn Mas’ud, Salman, ‘Imar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal. Mereka mendapatkan predikat An-bluqabd karena mereka adalah pioneer bagi keislaman kaumnya.   -   '•



Pembagian Tugas dan Wewenang
Rasulullah mengutus sahabat Ali bin Abi Thalib untuk menangani tugas kesekretariatan dan perjanjian-perjanjian yang dilakukan Rasulullah. Sahabat Hudzaifah bir. Aliman bertugas menangani dokumen rahasia Rasulullah. Orang yar.g dipercaya untuk menangani tanda tangan dan stempel Rasul adalah Al-Harits bin ‘Auf. Stempel yang dimiliki Rasul dari besi yang diwarnai, dan terdapat 3 baris tulisan dari perak. Tulisan tersebut adalah Allah, Muhammad dan Rasul.
Sahabat lain yang juga menjaga stempel Nabi adalah Handzalah bin Al-Rabr bin Shaifi, beliau juga dikenal sebagai ‘Al-Katib’ karena menggantikan tugas katib (penulis) lainnya yang tidak bisa menunaikan
Mnggflll Sejarah Manajemen dalam Negara N.lam   35
Mu'mqlh bin Abi Fatimah bertugas mencatat harta ghanimah i AIHIIIIUII bin al-Arqatn bertugas menarik zakat para raja sebagai peHirgiOiH Hamil Sahabat Zubair bin Awam dan Juhaim bin al-Shalt klHWAM «m MI aut harta zakat, Mughirah bin Syu’bah dan Hashim bin Hantit haituga* mencatat utang-piutang dan transaksi muamalah.
•)*ii*|.4l /aid bin Tsabit bertugas sebagai penerjemah Nabi dari 1**1 »1, Romawi, Qibti, Habsy dan Yahudi.4 Najiyah al Thafawi 4||i Mali’ hiu Dittrlb al-Noufali bertugas menulis mushaf, Syifa’ Ummi li   bin Abi llantamah bertugas mengajar lata cara menulis bagi
ttAIMM pil«m|mau. Ubadah bin Shamit mengajarkan Alquran kepada Ahli «I IhiUh, rumah Mukhrimah bin Noufal di Madinah dijadikan sebagai '|Mt nl Wur'uM’ (rumah Alquran).
Pemilihan Pegawai
|b||||U|kan pegawai Nabi berasal dari Bani Umayah, karena Rasulullah pilmlbli pegawai dari para sahabat yang relatif kaya dan tidak membu- lubkan gaji Rasulullah mengangkat Abu Sofyan bin Harb sebagai ili Najran, Itab bin Usaid sebagai pemimpin di Makkah. Mereka RtHiilipalRan gaji sebesar satu dirham setiap harinya, itab bin Usaid h*(Hmihah di atas mimbar dan berkata, “Wahai manusia, Allah adalah yang memberikan rasa lapar pada lambung seorang hamba atas MIHg Mtu «llrbam. Rasulullah telah memberikan rizki kepadaku satu ^phum aetlap liari, dan saya tidak lagi membutuhkan bantuan dari orang )||H • r, ii(.r.i|ian ini merupakan sistem renumerasi karyawan yang per- |§fH* Relinya I’ara tokoh sahabat ramai-ramai memberikan sedekah, )t|M« gHunlmah dan lainnya. Di antara mereka (pegawai) ada yang kaya ^||| ii i .1 berkenan mengambil gaji mereka.
iMuliilUh banyak memberikan petunjuk kepada sahabat Ali bin AM Hiallh, ill antara wasiat beliau adalah sebagai berikut: “Aku telah H|H(|Miii"i engkau dengan kepercayaan, jelaskanlah hal inikepaaa manusia. H§)lMli'k*iil>ib urusan orang yang hina dari orang yang mulia, orang yang ipMMll dari orang yang kuat, urusan wanita dari kaum lelaki, dan janganlah |H|k*u lumenmu Intimidasi dari seseorang atas persoalan engkau, dan |£HI)M4yiltVi'i ahlab dengan (dquran, karena ia adalah imam kamu.


Harmonisasi Kemakmuran dan Keadilan
Pada zaman Rasul, belum ditemukan Baitul M&l guna menyimpan haru zakat, ghanimah, sedekah dan lainnya. Untuk itu, Rasulullah membagikan harta fai' setiap hari, terutama yang berupa binatang ternak, seperti cnu, domba, kuda dan keledai. Rasulullah memberikan dua bagian untuk yang sudah berkeluarga, dan satu bagian untuk yang masih bujang.
Di awal Islam, rasa kasih sayang, persaudaraan, dan saling menopang di antara sesama sangat kental. Mereka saling berbagi dan bersekutu atas haru benda yang dimiliki, kaum fakir berhak mengambil haru sahabat lain. Hal ini senada dengan firman Allah" Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam kati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan" (Al-Hasyr [59]: 9) yang intinya adalah mereka lebih mementingkan kebutuhan sahabat yang lain, walaupun sebenarnya mereka juga membutuhkan.
Suatu ketika Ubadah bin Shamit menerima hadiah, dan beliau memiliki keluarga sebanyak 12 orang. Kemudian sahabat Ubadah berkau, pergilah kalian dengan hadiah ini kepada keluarga fulan, karena mereka lebih membutuhkan hadiah ini daripada saya. Kemudian Walid bin Ubadah membawa hadiah ini kepada keluarga lain. Akan tetapi, ketika ia telah sampai pada keluarga tersebut, mereka mengaukan hal yang sama. Begitu seterusnya, akhirnya hadiah itu kembali pada keluarga Ubadah sebelum waktu subuh.
Semua keterangan di atas merupakan cerminan manajemen yang dijalankan Rasulullah pada masanya. Mulai dari pengaturan kerja, pemilihan pegawai sesuai dengan kompetensi, konsep syura dalam pengambilan keputusan, pengawasan terhadap kinerja pegawai, ataupun pengarahan dan memberikan petunjuk kepada mereka.
Rasul juga berusaha menegakkan keadilan dan persamaan perlakuan hukum kepada umatnya, mencukupi kebutuhan setiap individu masyarakat, sehingga terciput masyarakat yang makmur dan sejahtera. Saling memberikan kasih sayang dan menciptakan persaudaraan di antara mereka, dan saling menopang satu sama lainnya. Ini merupakan puncak kemakmuran dan keadilan yang harus diwujudkan dalam masyarakat Muslim.
Manajemen Pemerintahan Khulafaur Rasyidin
Konsep syura dan majelis syura memiliki dampak positif, dan cukup berarti
heHalapan krputusan manajemen dalam mengatasi persoalan hidup, hilicnaran dan hikmah kehidupan adalah barang hilangnya k4MMt Mu Imun banyak sekali ditemukan fakta bahwa para ulama merujuk J m»om tk) |inii',i|ut mereka kembali, setelah mereka menemukan pendapat MMrtWOMtg «lini |*ma’ah dengan dalil yang lebih sahih dan hak.
|uaiu katiku, •■ahabat Umar r.a. bermaksud menegakkan had (sanksi) ktpt'l* aaoiaog wanita yang sedang hamil. Kemudian, sahabat Ali r.a.
I   l' |i*ila Umar r.a.: “Jika Anda memungkinkan untuk melakukan
hi"4 di „i, punggungnya, maka Anda tidak bisa menjalankannya di atas MftWlttya * Sahabat Umar r.a. kemudian berkata: “Jika tidak ada Ali r.a., io*k* MiMkUh Umar r.a.”



Manajemen Pemerintahan Abu Bakar ^
Wilayah Provinsi dan Gubernur

lt| 'n*.* |.Muriintahan khalifah pertama, masih terdapat pertentangan d*o   antara negara Islam dan sisa-sisa kabilah Arab yang
ItttMilh baip.g.ing teguh pada warisan jahiliyah. Namun demikian, kegiatan (pMWM) penguluran manajemen pemerintahan Khalifah Abu Bakar telah (IllffUUl Wilayah Jazirah Arab dibagi menjadi beberapa provinsi, wilayah lat'llil I!*I I 3'provinsi, yakni Makkah, Madinah dan Thaif. Wilayah fciljH, n ilmgi menjadi ^provinsi yang terdiri dari Shan’a, Hadramaut, IlatiUM, Kabid, Rama’, al-Jund, Najran, Jarsy, kemudian Bahrain dan g|0|tt|lt *" I II.II menjadi satu provinsi.
Adapun para gubernur yang menjadi pemimpin di provinsi tersebut Hl|||ili liati bin IJiald, Amr bin *Ash, Utsman bin Abi al-’Ash, Muhajir |,m Ahi llmayah, /.lyad bin Ubaidiilah al-Anshari, Abu Musa al Asy'ari, M,,, I bm Ala’ bin al-Hadrami, Syarhabil bin Hasanah, Yazid bin AIN hnlyan Khalld bin Walid dan lainnya. Di antara tugas para gubernur adalah «n n.in Ikan -.liolat, menegakkan peradilan, menarik, mengelola dan A^haall'*" Ml<at, melaksanakan had, dan mereka memiliki kekuasaan (Ulah**""."' 'l,oi primlilan 3ecara simultan.5
>Mutl«"""*'l *l k hudhart, Muhddharatfi Tarikh al-Ummah al-Islamiyah, Mathba’ah A htkflHMl' l'l'" IM«   i . .


Sentral Organisasi ^
Dalam manajemen pemerintahan yang tersentral, kekuasaan Khalifah dibatasi pada penegakan keadilan di antara manusia, pencifkaan stabilitas j keamanan, sistem pekahanan, pemilihanpegawai, dan pendelegasian tugas | di antara sahabat dan kegiatan musyawarah dengan mereka. Di awal kemunculan Islam, biasanya manusia memberikan hak dan mengambil hak dari orang lain, dan berhenti di hadapan had-had Allah, tidak kembali; kepada kemunkaran dan berlebih-lebihan dalam mendapatkan hak. Sistem peradilan di bawah pengawasan sahabat Umar r.a. Baitul Mal menjadi tanggung jawab Abi Ubaidah bin al-Jarah. Sedangkan sahabat Ali r.a. mendapat otoritas untuk mengawas ^tawanan perang.

Pengawasan
Khalifah Abu Bakar senantiasa melakukan investigasi dan pengawasan terhadap kinerja pegawainya. Setidaknya hal ini tercermin dari ungkapan Abu Bakar r.a. kepada Yazid bin Abu Sufyan.^Saya mengangkat kamu j untuk menguji, mencoba dan mengeluarkan engkau. Jika engkau mampu bekerja dengan baik, engkau akan aku kembalikan pada pekerjaan bahkan akan aku tambah. Namun, jika kinerja engkau jelek, aku akan memecatmu."
Hal senada juga pernah diungkapkan kepada Amr bin Ash sembari menyerahkan bendera, “Teli^ aku serahkan pasukan ini untuk berangkat ke Palestina, dan aku sertakan Abu Ubaidah jika engkau menghendaki. Janganlah engkau mengambil keputusan kecuali bermusyawarah dengannya. Ketahuilah, bahwa beserta engkau terdapat sahabat Muhajirin dan Anshar peserta perang Badar, muliakanlah mereka dan tunjukkanlah hak mereka, janganlah engkau semena-mena dengan kekuasaan. Janganlah engkau dengarkan bisikan setan yang berkata. Sesungguhnya, Abu Bakar I mengangkatku sebagai pemimpin karena aku adalah yang terbaik di antara mereka, takutlah engkau terhadap tipu daya hawa nafsu, jadilah engkau sebagai bagian dari mereka, dan bermusyawarahlah dengan I mereka atas persoalan engkau."



Manajemen Pemerintahan Uinar bin Khattab'-i
Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. sudah dipraktikkan I konsep dasar hubungan antara negara dan rakyat, pentingnya tugas pegawai pelayanan publik dan menjaga kepentingan rakyat dari otoritas
MIHtltnplii Umar r.a. melakukan pemisahan antara kekuasaan peradilan kekuasaan eksekutif, beliau memilih hakim dalam sistein per- *,|lUu yang Independen guna memutuskan persoalan masyarakat. Sistem paMtlllitn Ini terpisah dari kekuasaan eksekutif, dan ia bertanggung jawab Iftllldip khalifah secara langsung.
Dasar-dasar Sistem Peradilan u-
HtallUli Umar r.a. menjelaskan dasar-dasar sistem peradilan. Surat yang iliklilinkiin beliau kepada Abdullah bin Qais (Abu Musa al-Asy’ari) hakim |MIM lladiiah, menjelaskan dasar-dasar, prinsip dan karakter yang harus lindukai dalam sistem peradilan. Para hakim merupakan golongan yang mimilikl prran penting dan bertanggung jawab untuk merealisasikan I ««iltUn il.il.un masyarakat Muslim, dan mereka merupakan bagian dari negara.
I MMI il.isar sistem peradilan yang dijelaskan Umar r.a. dalam surat HMtlhiit mencerminkan kesadaran, intelektual dan kemampuan yang ii.il'Ri iliuI Uni sahabat Umar r.a. Surat ini dijadikan sebagai dasar sistem |i»l*tllUlt ‘Sahabat Umar r.a. menjelaskan dasar peradilan dalam suratnya:
I Menyebut Asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang m AmiruI Mukminin kepada Abdullah bin Qais knr lumatan selalu bersamamu
Hmllmy* mahkamah peradilan adalah satu keniscayaan dan merugi" »»11111*11 yang harus dilestarikan (diikuti). Pahamilah, ketika datang IMMIttg»*k y*t kepadamu dan mengajukan perkara untuk meminta keadilan, lliluk «di manfaatnya bagimu berbicara tentang kebenaran tanpa AUNtl ilengwi pelaksanaannya. Setiap manusia harus mendapatkan keadilan |*»il*ku»n yang sama dalam‘supremasi hukum. Tunjukkanlah hal (M »1. wujfthmu, majelismu dan keadilanmu. Sehingga, orang kaya dan HHilii iiiluk berharap pada kezaliman dan kedurhakaanmu, orang yang Iplglt tUn ittltkln tldakfiutus asa untuk mendapat keadilanmu.
hnkll liaiu» ditunjukkan oleh orang pendakwa dan sumpah diperun- *<IM**M h*gl mang yang ingkar. Perdamaian dapat dilakukan di antara . fcMHM MUtllmh» kr< uali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau



menghalalkan yang haram, dan kaum Muslimin terikat dengan syarL syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghi lalkan yang haram.
Tidak ada larangan bagi kamu untuk merujuk (review) putusJ peradilan atas suatu perkara yang telah engkau tetapkan di hari kemari» Hari ini, engkau boleh merujuknya karena ada petunjuk yang melurusb akalmu, dan mengembalikannya pada sebuah kebenaran. Sesungguhnyi sebuah kebenaran bersifat 'qadim’ merujuk sebuah kebenaran akan lebil baik daripada teijerumus dalam kebatilan. Sebuah pemahaman, engkai harus memahami perkara yang mengguncang dadamu dan tidak adi ketentuannya dalam Alquran dan Al-Sunnah. Kemudian, ketahuilal contoh dan padanan perkara itu, dan analogikan (qiyas) dengan perkan yang memiliki persamaan.
Berikanlah pendakwa hak tersamar atau kesempatan memperku bukti untuk menyelesaikan suatu perkara. Jika ia mampu menunjukka bukti, ambillah haknya, dan jika tidak, berikanlah putusan kepadan Karena, sesungguhnya hal itu lebih jelas bagi orang yang buta dan bi disampaikan kepada orang yang ‘udzur. Kaum Muslimin saling menudi satu sama lain, kecuali diterapkan had, atau adanya persaksian palsu, aia dituduh saling bersekutu atau merupakan kerabat Sesungguhnya, Alla mendelegasikan hikmah dan rahasia kepada kalian dan menguatkann dengan bukti.
Takutlah kamu terhadap kesedihan, kesewenang-wenangan, da menyakiti manusia. Ingkar dalam hal kebenaran yang akan diganjar ole Allah dan orang yang memperbaiki niatnya. Jika seseorang ma memperbaiki niat atas perkara antar- dia dan Allah, maka Allah aka mencukupinya atas apa yang ada antara dia dan manusia. Jika ia beihia diri kepada manusia dengan sesuatu yang telah diketahui Allah tanpa nii
yang baik, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah.7 .


Sistem Pengawasan
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. 'ditelorkan pemikir» adanya pengawasan manajemen teihadap kincija pegawai publik. Peny awasan ini dimaksudkan untuk


IHIMII kesewenangan pegawai pelayanan publik atau l’einikifan ini kemudian dikembangkan dengan lni'dmp pengawasan pada masa Abbasiyah. dengan men- «H tlemhag») khusus dengan orang yang bertanggung jawab tklMiiakannya yang kemudian dikenal dengan ‘Shahib al
(||Uli 11 m «t i i a mewakilkan Muhammad bin Musallamah untuk 1<MII paitgaduan yang disampaikan oleh rakyat, beliau diutus Mh#all»a*lkan keluhan dan persoalan yang dihadapi rakyat. Untuk ankiiii pmoalan, beliau berkeliling dan menanyakan kondisi yang dlluutapl masyarakat. Dengan demikian, harapan mereka bisa
(Wliyaikaii dari Al-Thabari, suatu ketika Khalifah Umar r.a. ber- |, d) hadapan kaum Muslimin, “Wahai manusia, demi Allah, pihuya aku tidak mengutus para pegawai untuk memukul (me- tulll kalian dan tidak untuk mengambil harta kalian. Akan tetapi, M 11 < < l .< untuk mengajarkan agama dan sunnah kalian. Barang Mt| itMuirmukan pegawai melakukan apa yang tidak aku utuskan, uutikunUh kepadaku, demi Dzat yang jiwa Umar r.a. berada dalam Mil Nya, akan aku qishas dia.
IHUtlun. Amr bin Ash berkata: “Wahai Amirul Mukminin, jika 11111 pemimpin rakyat kaum Muslimin diketahui melakukan iman teihadap sebagian rakyatnya, apakah engkau akan meng- tytl Khalllah Umar r.a. berkata: “Demi Dzat yang jiwa Umar r.a. ,|iii mi krkuasiian-Nya, akan aku qislias dia. Bagaimana aku tidak MitlMuiva aemetitara aku melihat Rasulullah melakukan qishas?. sudian. Klublah Umar r.a. menjelaskan ketakutan khalifah ter-
   i dan kesewenangan pemimpin teihadap umatnya, dar.
|l hi|i.tdah ungnnUh kalian memukul kaum Muslimir., sehingga I iMHi|.«h hina, dan janganlah kalian tinggalkan tentara di negara dalam •> <11 < yuiig lama dan jauh dari keluarganya, sehingga akan |||tdl>*H lintah, dan Janganlah engkau melarang mereka untuk p4|V#M haknya, •«•hingga kalian meng-kafir-kannya”. ntl.it Htuiiui bini lilin aiau dalam muktamar yang diselenggarakan di mtiMin h11, klmllluh Umar r.a. selalu menanyakan utusannya nmtliM l' i h ia iga pemimpin dan rakyat yar.g dipimpinnya. Diri- i .lui AMUHI hln Abi V.izld berkata: “Ketika utusan telah datang ’haltlah IImai i n , mereka akan ditanya tentang pemimpin


kesehatan masyarakat, kondisi para budak, jika semuanya baik, beliau akan bertanya: “Bagaimana perlakuannya terhadap orang miskin yang lemah, apakah mereka diperbolehkan untuk menemuinya di majelis! Jika jawabannya tidak, maka Khalifah Umar r.a. akan mencopot pemimpin tersebut.”8
Khalifah Umar r.a. tidak akan mengangkat seorang pemimpin kecuali ia telah menuliskan perjanjian yang disaksikan oleh beberapa sahabat Muhajirin dan Anshar. Khalifah juga memberikan syarat untuk tidak menaiki khimar, makan makanan yang baik dan bersih, berpakaian tebal dan tidak menggunakan pintu kekuasaan kecuali ada kebutuhan dengan masyarakat.9
Khalifah Umar r.a. senantiasa mengelilingi rumah-rumah kaum Muslimin untuk mengetahui kondisi rakyat yang sebenarnya. Berkeliling di pasar dan memberikan putusan terhadap pelaku pasar yang sedang berselisih. Bahkan, beliau memiliki tekad untuk melakukan inspeksi langsung di provinsi dan wilayah kekuasaan Islam untuk mengetahui kondisi rakyat yang sebenarnya.
Diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Jika Allah memberikan aku kesempatan hidup, aku akan berjalan mengelilingi kehidupan rakyatku, karena sesungguhnya aku tahu bahwa ada kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi, sedangkan pemimpin mereka tidak melaporkannya kepadaku, mungkin telah dilaporkan mereka, tetapi tidak sampai kepadaku. Maka, aku pergi ke Syam dan bermukim di sana selama 2 bulan, kemudian aku akan pergi ke Jazirah dan menetap di sana selama 2 bulan. Kemudian, aku akan berangkat ke Mesir dan bermukim di sana selama 2 bulan, lalu aku akan pergi ke Kufah dan menetap selama 2 bulan, dan aku berangkat lagi ke Bashrah dan bermukim di sana selama 2 bulan. Demi Allah, sungguh nikmat perjalanan ini."10


Sentral Administrasi ^
Proses administrasi yang terkait dengan keuangan negara telah terpikirkan di masa Khalifah Umar r.a. Pada masa tersebut, terdapat pemikiran untuk
 
i administrasi penarikan harta kaum Mus-limin dari sistem n kekuasaan eksekutif. Lembaga keuangan negara ini terpisah uli'ii dan kekuasaan pemimpin (eksekutif), sistem peradilan iilmpln tentara perang.
g* keuangan ini memiliki pegawai yang .akan mengatur r^ma sesuai dengan pos-pos yang lelah disepakati, jika masih telitimu, dana itu dikumpulkan dan diserahkan ke rumah itik disimpan dalam Baitul Md! kaum Muslimin. Dengan tidak eikalian antara lembaga keuangan, sistem peradilan dan auy akan bisa mewujudkan keadilan dan pengawasan internal, r|iawut yang bertugas menarik dana tidak berada di bawah i Intimidasi pemimpin.
m-.it kckhalifahan Umar r.a. telah terbentuk^)lembaga utama igaiur sistem pemerintahan, yakni diwan al-jund (pasukan Win ul ldiafaj (keuangan negara) dan diwan al-fasail (lembaga ,1, kesekretariatan).11


Pemerintah Daerah
HMHtyguuakan sistem pemerintahan daerah (provinsi), wilayah siam tribagi menjadi beberapa provinsi. Pada masa Khalifah I«I i a terbagi menjadi Mekkah, Madinah, Thaif, Shana, mi, tUulan, Zabid, Rama’ (Yaman), al-Jund, Najran, Jarsy dan
INM krkhalifahan Umar r.a. wilayah kekuasaan Islam semakin ltl»|!J|* wilayah tersebut dibagi menjadi beberapa provinsi untuk mudah pengaturannya dan pemberdayaan sumber daya yang layah Islam dibagi menjadi; provinsi Al-Ahwaz dan Bahrain, |*|isuii, Makran dan Karman, provinsi Thabaristan, provinsi u uryaia l’ uis menjadi 3 provinsi, negara Irak menjadi 2 pro- dah dan llashrah, negara Syam menjadi Himslia dan Damaskus, Catpiilua, negara Afrika menjadi Mesir al-Ulya, Mesir al-Sufla, i dan Shara' Libya.


tanggung jawab sebagaimana berikut ini:
lr Membentuk dan membina pasukan perang dan memerhatikan
kesejahteraannya.
2.   Menciptakan sistem peradilan.
3.   Menarik harta kharaj, zakat dan menentukan pegawainya serta hak-hak yang harus diterimanya.
4.   Menjaga agama dan perkara haram, serta menjaga nilai-nilai agama dari perubahan dan penggantian.
5.   Menegakkan had atas hak Allah dan anak adam.
6.   Membentuk kepemimpinan dalam setiap jamaah dan menentukan pemimpinnya.
7.   Memberangkatkan kaum Muslimin yang ingin beihaji.
S. Jika dalam kondisi perang, mewajibkan perang (jihad) mengalahkan para musuh,' dan membagikan harta ghanimah.


Manajemen Pemerintahan Utsman bin Affan
Khalifah Utsman r.a. berusaha menjaga dan melestarikan sistem pemerintahan yang telah ditetapkan oleh Khalifah Umar r.a. Surat yang dituliskan Khalifah Utsman r.a. mencerminkan pelestarian tersebut: ‘Khalifah Umar r.a. telah menentukan beberapa sistem yang tidak bilang dari kita, bahkan melingkupi kehidupan kita. Dan tidak ditemukan seorang pun di antara kalian yang melakukan perubahan dan penggantian. Allah yang berhak mengubah dan menggantinya."
Surat pertama yang dituliskan beliau kepada pegawainya menyatakan, “Sesungguhnya Allah mengutus para pemimpin untuk menjadi penjaga kehidupan, mereka diutus bukan untuk datang kepada rakyat sebagai penarik dana. Para pemimpin ini diiahirkan untuk menjaga kehidupan umat, bukan sebagai penarik dana. Jika mereka lebih bertindak sebagai penarik dana daripada penjaga, maka laporkanlah hal itu. Jika mereka tetap kembali demikian, maka hilanglah nilai-nilai malu, amanah dan memenuhi janji. Suatu ketika aku berangkat keliling untuk mengetahui kondisi umat Muslim, apa yang sedang mereka rasakan. Berikanlah apa yang menjadi hak mereka, dan ambillah apa yang menjadi kewajiban mereKa. Muliakanlah ahli dzimmah, berikanlah hak-hak mereka dan ambillah kewajiban dari mereka.”
(MUIII menjalankan pemerintahan pada wilayah kekuasaannya, tlmmui r* selalu bermusyawarah dengan para ahli ilmu yang j||§(§ph*il tll tniua Khalifah Umar r.a. Di samping itu, Khalifah Utsman hit ••‘•«•l1 memakai pegawai yang telah ditetapkan Khalifah Umar r.a. tu>"i I.. I■. i .| . wilayah. Beliau juga mengangkat sebagian keluarganya titikllk |mh pegawai, dan juga mengangkat Marwan bin Hakim.
IH |W«I I • I Ini,dahannya, umur Khalifah Utsman r.a. relatif tua. Akan Ittfiipl, dl iHrtl umur khalifah melebihi 70 tahun, beliau masih sanggup l,asukan di bawah pimpinan Walid bin Uqbah ke 4ij|||ih||i«u dan Auniniyah. Pasukan perang itu dapat menguasai wilayah, |.#minlun penduduknya dipaksa untuk membuat perjanjian dengan miim Mmdunin Selain itu, beliau juga mengutus Amr bin Ash Gubernur ItflfHMl untuk mengirimkan pasukan perang ke Alexandria dan menguasai beliau juga mengiriman pasukan ke Afrika Selatan di bawah
D
i nan Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarh, dan disertakan juga Abdullah linu dan Abdullah bin Zubair, akhirnya Barbar dapat ditaklukkan fHHtibawa luirta ghanimah yang melimpah. Kemudian, mengirim
C
amkan Mnawlyah bin Abi Sofyan ke Qabrash untuk berperang dengan Htnawi lul umupukan perang pertama kali dalam lautan.
ptuiuk manajemen yang diterapkan dalam pemerintahan Utsman l|t| |»M#Muln dalam pengumpulan mushaf Alquran menjadi satu—di- |HUtl dengan Mushaf Utsmani—karena adanya kekhawatiran tersia- tlauH Al«|ui a u karena adanya perbedaan lahjah (pengucapan) dan P^lilMan, adanya perbedaan pembacaan (qiraah) Ahli Syam dan Ahli pM »t M . pilnioidtalisme bacaan mereka (trufh claim). Tugas penulisan
a
lliMd Alipuan ini dibebankan kepada Zaid bin Tsabit, Sa’id bin Ash. itlUh bin /ulialr, Abdurrahman bin Karits bin Hisyam. k balllali Diaman r.a. juga mengakomodir keinginan rakyatnya kallba m u I i meminta untuk mencopot dan melengser pemimpin (Hllfba Nballlab melengserkan Mughirah bin Syu’bah gubemur Kufah
6
Hafli|U|anilnya dengan Sa’ad bin Abi Waqqash. Ibn Abi Waqqash |kal mtu|adl hakim di Kufah, hingga terjadi perselisihan yang hebat •u Ibn Maa'ud, penjaga Baitul Mal. Kemudian, Khalifah Utsman I Mti!»n(‘nl.,.u >d seorang gubemur dan hakim, dan menggantinya UlUUiii Wah d bin Uqb*h. Walid tetap menjadi gubemur di Kufah pada
C
i 11 i:i> pifoig Ad/ilbljgn dan Arminiyah. Akan tetapi, suatu ketika ll||n |M»i*d*ngai bitbw.i Walid minum khamr, lalu Khalifah memang- |||n|i kt Madinah Khalifah kemudian memberikan had bagi Walid, Utimopni dan p. I,M gubernur dan menggantinya dengan Sa’id bin Ash.

Di Bashrah, penduduknya mengirimkan utusan kepada Khalifa Utsman r.a. untuk mencopot pemimpin mereka Abi Musa Al-Asy’ari da gubernur. Kemudian khalifah menyetujuinya, dan menggantinya denga Abdullah bin Amir (anak paman Khalifah Utsman r.a., dari pihak wanita) Khalifah Utsman juga mencopot Amr bin Ash dari gubemur Mesir da menggantinya dengan Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarh, dan ia pu menetapkan Marwan bin Hakim sebagai ketua diwan (anak pama Khalifah Utsman, dari pihak lelaki).
Pada masa kekhalifahan Utsman r.a. terdapat indikasi praktik nep- tisme. Hal ini yang membuat sekelompok sahabat mencela kepemim pinan Utsman r.a. karena telah memilih keluarga kerabat sebagai pejab pemerintahan. Beliau tidak mengutamakan para sahabat yang menja pioneer dalam Islam. Untuk persoalan ini, beliau memberikan pembelaa sebagai berikut: “Bagaimana saya mengatasi persoalan ini? Ketika kalian tidak menyukai seorang pemimpin, saya bersedia menggantinya, da ketika saya akan mengangkat penggantinya, pasti berdasarkan kerelaan dan persetujuan kalian?” Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, Khalifah Utsman r.a. berkata; “Jika kalian mencela apa yang aku lakukan, kalian juga akan mencela Umar r.a.” Khalifah Umarr.a. juga melakukan pencopotan pemimpin dan disesuaikan dengan keinginan rakyatnya.
Di akhir masa kekhalifahan Utsman r.a. terjadi perdebatan yanj sengit antara Khalifah Utsman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib atas bebe j rapa persoalan, dan hal ini berakhir dengan terbunuhnya Khalifah Utsman r.a. Menurut pendapat Ibn Katsir, umat Muslim memilih Sayyidina Ali untuk menggantikan Khalifah Utsman r.a. karena masyarakat banyaki mengadu tentang kepemimpinannya. Berikut ini adalah perdebatan amani Khalifah Utsman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a.
Utsman r.a. “Demi Allah, jika engkau berada dalam posisiku, saytj tidak akan berlaku kasar terhadapmu, tidak akan membiarkanmu, dan tidak akan mencelamu. Apaknll engkau melihat bahwa aku melakukan kemungkaran, jiki aku ingin menguatkan silaturrahim keluargaku, melindungi wanita-wanita yang lemah, menampung o' ang-orang yang miskin papa, dan saya memerinti sebagaimana yang dilakukan Umar r.a.? Semoga Alln menguatkan engkau hai Ali r.a., apakah engkau mengr tahui bahwa Mughirah bin Syu'bah merupakan pimpin» pilihan Umar r.a.?”
 
letmr"
“Mengapa engkau mempertanyakan ketika aku mengungkai keluarga Ibn Amir, sedangkan Mughirah tidak memiliki keutamaan yang lebih?”
"Ketahuilah, ketika Umar r.a. ingin mengangkat seorang pegawai, beliau senantiasa mencari informasi sedetail mungkin tentang calon tersebut, baik terkait dengan kepribadian, agama dan lainnya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan engkau tidak melakukannya, •irsungguhnya engkau lemah dan lebih berbelas kasihan kepada kerabat engkau”
"Hai Ali r.a., bukankah mereka juga kerabat engkau"
“ Benar, mereka adalah sanak kerabatku, tapi ada orang lain yang lebih utama”
" I ulakkah engkau mengetahui bahwa Umar r.a. mengangkat Muawiyah sebagai pemimpin sepanjang masa 1 e khalifahan beliau, mengapa engkau mempertanyakan pengangkatan yang aku lakukan?"
“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Muawiyah mr mpakan orang yang lebih takut dari Umar ra. atau Yarfa’ muk lelaki Umar r.a.?
“Benar, begitulah keadaannya”
"Bagaimana dengan pengangkatan yang telah engkau putuskan, apakah engkau tidak dapat mencegahnya?"
tlliinan i a juga berbeda pandangan dengan Khalifah Umar kaglaiAti menikmati harta (konsumsi). Dalam kehidupannya, mm i a menolak untuk mengonsumsi harta (yang diper- m ,u4 linlrlilh-lebihan, dan memerangi sikap untuk terlena malan dunia. Sikap hidup ini diterapkan mulai dari dirinya, HIHI' krialmt kemudian para pegawainya.
__ Ulinmu i a bcipendapat bahwa harta diciptakan sebagai diiiiU ilrni untuk dinikmati, sepanjang harta kekayaan itu JMItl hmm iiu diperbolehkan. Untuk itu, ia tidak memiliki
m   pul M I ii ang pemimpin yang memiliki harta yang me-
ln 11>■ liiiltipmi mewah selama ia tidak melakukan tindak •Uli ilirui Namun demikian, Khalifah Utsman r.a. lebih
« Last Edit: 17 Mar, 2018, 08:35:41 by Admin »

Admin

  • Administrator
  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Admin No Reputation.
  • Join: 2013
  • Posts: 2615
  • Logged
Re: Sejarah Manajemen dalam Negara Islam
« Reply #1 on: 17 Mar, 2018, 07:15:07 »

Manajemen Pemerintahan Ali bin Abi Thalibv
Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. menjalankan sistem pemerintahan seb gaimana para khalifah sebelumnya, baik dari segi kepemimpinan atau pun manajemen. Dalam mengangkat seorang pemimpin, beliau mendelr gasikan wewenang dan kekuasaan atas wilayah yang dipimpinnya. Seoran pemimpin memiliki kewenangan penuh untuk mengelola wilayah yan dikuasainya, namun khalifah tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pemimpin tersebut. Khalifah senantiasa mengajak pegawainya untuk hiduj zuhud, berhemat dan sederhana dalam kehidupan, begitu juga untuk selai memerhatikan dan berbelas kasihan terhadap kehidupan rakyatnya.
Suatu ketika, Khalifah Ali r.a. memberikan wasiat kepada pegawainya “Jika engkau datang dalam kehidupan mereka, maka janganlah engkau jual pakaian untuk musim panas dan penghujan, makanan yang untuk dikonsumsi, dan binatang ternak yang digunakan untuk bekerja. Janganlah engkau membebankan pajak didiam pada seseorang dengan satu wami (percampuran) dan janganlah engkau paksa mereka untuk mencar dirham. Dan janganlah engkau jual apa pun dari harta kharaj, dan senan tiasa berikanlah maaf kepada mereka”.
Isi surat yang dikirimkan Khalifah Ali r.a. kepada A^/tar al-Nukhai, Gubernur Mesir, mencerminkan perjalanan, falsafah dan praktik mana jemen. Selain itu, surat itu juga memuat prinsip-prinsip manajemen terutama terkait dengan pentingnya konsep musyawarah dalam pengam bilan keputusan, prosesi seleksi pemimpin (gubernur) dan para pegawainya serta sistem renumerasi yang relevan dengan kebutuhan mereka, sehingga mereka tidak memanfaatkan kekuasaan untuk mengambil keuntungan dari keuangan publik (korupsi).
Di antara isi surat tersebut adalah, “Engkau harus senantiasa meng awasi pengelolaan harta kharaj untuk kemaslahatan orang yang berhak Dengan adanya pengelolaan yang baik, maka akan menimbulkan maslaha bagi orang lam. Tidak ada kemaslahatan bagi orang lain kecuali dengan kemaslahatan yang mereka terima Setiap manusia merupakan bagian dai1 harta kharaj dan mereka berhak menerimanya. Engkau harus memiliki misi untuk memakmurkan kehidupan di muka bumi, jangan hanya terpaku pada proses penarikan harta kharaj. Karena, penarikan itu tidak akan optimal jika tidak terdapat kemakmuran. Dan barang siapa menarik hari kharaj tanpa diikuti dengan proses pembangunan (kemakmuran), mak negara da.n rakyat itu akan mengalami kehancuran, dari persoalan tidal akan terselesaikan kecuali sedikit."
 
selrkst gubernur dan pegawainya, beliau berkata: mengangkat pegawai, maka pilihlah secara selektif, mengangkat pegawai karena ada unsur kecintaan dan Uuir), karena hal ini akan menciptakan golongan dur- l'lllhlah pegawai karena pengalaman dan kompetensi .u ketakwaannya dan keturunan orang saleh, serta rinpakan pioneer dalam Islam. Mereka adalah orang mulia, argumen yang shahih, orang yang tidak i (pangkat) dan orang yang memiliki pandangan yang
y
i mengajarkan sistem remunerasi dan berkata: “Kemudian gaji yang mereka terima, karena upah itu akan mem- i bagi mereka untuk memperbaiki diri. Menjauhkan diri « melakukan tindak korupsi dengan kekuasaan yang dimiliki, au sebagai argumen jika mereka melakukan pertentangan i) IUII beikhianat terhadap amanahmu." t tu han juga konsen terhadap'kepentingan masyarakat dan berkata; “Jadikanlah pertengahan sebagai sikap yang
i       menegakkan kebenaran. Di samping itu, engkau juga
memberikan keadilan dalam setiap persoalan dan sesuai i|u«n rakyat. Jika masyarakat benci atas suatu perkara, impi dengan sebagian kerelaan, dan jika sebagian benci, uni dengan kerelaan masyarakat, i Ali i 4 Juga memiliki perhatian khusus terhadap penegakan i menjauh! undak kezaliman, dan berkata: “Berlakulah adil b iiiltl kepada manusia, kepada dirimu, keluargamu dan |lk« kaum tidak berlaku adil, maka kamu akan bertindak Miipa bn undak zalim kepada hamba Allah, maka Allah ,wruinya dl hadapan hamba-Nya. Barang siapa yang diseterui i halallah argumennya (hujjah) dan Allah akan memeranginya al ainu bertaubat."
Ali i e petuah berkata, “Sesungguhnya Khalifah Umar r.a.
I yang t culas (rasyid) dalam memandang persoalan, dan mengubah upa pun atas persoalan yang telah dilakukan «h ! Intai t a " Akan tetapi, seiring dengan luasnya daerah d,ni kompleksnya kehidupan, banyak merebak fitnah ,.iH Ali i a Suatu ketika Khalifah Ali r.a. membuat kepu- t yang brihrda dari kebijakan Khalifah Umar r.a. Khalifah
Ali r.a. ingin mengembalikan sistem pembagian haru Baitul Mil pad kebijakan yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar r.a. Haru Balu Mil dibagikan kepada para sahabat dan kaum Muslimin secara sami tidak ada perbedaan porsi yang diterima anura sahabat terdahulu dii yang baru masuk Islam.
Akan teupi, ketika sahabat Umar r.a. menjadi khalifah, beliau meml liki kebijakan lain. Terdapat perbedaan porsi haru yang diterima anun sahabat, sahabat yang menjadi pioneer dalam Islam mendapatkan bagin lebih banyak daripada sebagian kaum Muslim lainnya. Khalifah Umar r » berkata, Tidak akan aku samakan bagian orang yang berperang bersarni Rasulullah dengan para sahabat lainnya."
Namun, sahabat Ali r.a. memiliki kebijakan yang berbeda dengai Khalifah Umar r.a. Beliau lebih memilih pendapat Khalifah Abu Bakar r.ij dan menafsirkannya bahwa negara tidak akan memberikan harta kepadi kaum Muslimin berdasarkan tingkat keimanan, dan sebagai kompensal pengeuhuan agama yang dimiliki. Pengeuhuan agama dan keimanan yang dimiliki kaum Muslim akan mendapatkan pahala di sisi Allah, Mereka mendapatkan bagian haru berdasarkan kebutuhan hidup mereka Untuk itu, tidak ada alasan untuk membenarkan adanya pembedaan proporsi haru yang diterima oleh masyarakat. Adanya perbedaan porsi yang diterima, akan memicu timbulnya pemusatan haru kekayaan pada sebagian kaum Muslim. Dan seiring dengan perkembangan zaman, akan timbul fitnah dan kerusakan di muka bumi.


Manajemen Pemerintahan Bani Umayah
Pada masa pemerintahan Bani Umayah, perkembangan manajemen yang telah diawali pada masa Khulafaur Rasyidin tidak bisa berkem* bang secara alami. Perjalanan manajemen mengalami sugnansi. Hal ini disebabkan adanya persoalan dalam percaturan politik, tepatnya terdapai perseturuan politik di kalangan elite sahabat. Dampaknya, manajemen pemerinuhan tidak berjalan di atas prinsip-prinsip politik yang telali dikembangkan sebelumnya. Politik tidak lagi mengindahkan prinsip syura dalam prosesi pemilihan anggou ahlul hilli tval 'aqdi (anggou DPR) dari para sahabat.
Perseteruan politik ini menyebabkan munculnya beberapa pembe ronukan (revolusi) terhadap pemerinuhan Bani Umayah, di antarany* pemberonukan yang dilakukan oleh Kaum Khawarij. Selain itu, pembe
i'i'M dilakukan Bani Abbasiyah dengan melakukan dakwah (§f(ti|idiuii|i (undcijfiound) bahwa pemerintahan telah berjalan menyim- uiUl nilai Islam. Pemberontakan dilakukan dengan alasan gp, |)»||tHliti,tlMn yang ada telah mengambil hak Bani Hasyim yang flfi|jmya MI m a %yar'i menjadi khalifah. Di samping itu, pemberon- illniitl*iiidk>ni untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat, Mi HlKuii piillllli, kehidupan ekonomi, dengan mengembalikan pada AtNMNft (||h “'""'"'li ••‘•bagai asas hukum pemerintahan.1*
I'rrluasan Manajemen Al-Diwan
A)|« jtpiliMili.iHg.nl yang cukup menggembirakan di masa pemerinuhan jjlftj n.,,^-i. ypktll terjadi perluasan manajemen pemerinuhan. Al-diwan I lembaga tuthltii, departemen) yang ada telah berkembang menjadi 5 diwan, IlMll (jlWHM nl /IIIUI (angkatan perang), diwan al-kharaj (keuangan), diwan „I ,„,„11 (inkltiarlal), diwan al-fehatam (otorisasi, stempel), dan diwan (kaiiim pol) yang telah tersentral di pusat pemerinuhan. Di
UliM *>l   i, provinsi terdapat 3 macam al-diwan, yakni diwan al-jund,
dmuH 4«tt HI mrtllyah (keuangan).
IllHUn meluasnya wilayah pemerintahan negara Islam dan sulitnya tsi dengan para gubemur di masing-masing provinsi, pemerirtuh
       aalmah kebijakan, masing-masing gubernur diberi otoritas
flHpwaw*nang yang hampir bersifat mutlak) untuk mengelola yang dikuasainya (desentralisasi). Sistem yang berlaku untuk <d diwan merupakan adopsi dari Persia, untuk itu, bahasa MD| (Itgmtakaii MIIulah bahasa Persi dan Yunani. Pada masa Abdul Malik MMMatwaii liaiiasa diwan tersebut diteriemahkan dalam bahasa Arab.


Manajemen Pemerintahan Bani Abbasiyah
g
liHMltsn Usul Abbasiyah memiliki peran yang cukup signifikan 1 Miwh*"liik«n lembaga-lembaga pemerintahan. Berkembanglah |||   ilstern peradilan dan pemikiran pembentukan
||| «I Mld'.ih yang mengawasi kehidupan sosial masyarakat, dan i , . ,|uii«M «n kepada kebaikan dan mencegah tindak kemungkaran

(amar ma’ruf nah i munkar). Bertambahnya jumlah lembaga ini menuntut adanya penambahan jumlah pegawai dan merupakan refleksi tuntutan layanan pemerintahan yang semakin meluas.

Kementrian (Al-Wuzar&h)

Pada periode awal pemerintahan Islam belum terpikirkan pembentukan kementrian di dalam manajemen pemerintahan. Abu Salmah al-Khalal merupakan orang yang pertama kali memiliki ide pembentukan kementrian di masa pemerintahan Abu Abbas al-Sifah. Orang yang menjadi mentri dipersyaratkan memiliki beberapa sifat yang terpuji, di antaranya amanah (dapat dipercaya), sidiq (jujur), cerdas, bijaksana dan memiliki kompetensi (ahli di bidangnya).

Seorang mentri merupakan tangan kanan (pembantu kepercayaan)

Khalifah yang dipercaya untuk menangani beberapa persoalan penting.   fijjjpi pMItMjuk (meminta pertimbangan) kepada Khalifah. Wazir diberi
Mentri merupakan teman dialog, diskusi dan musyawarah bagi khalifah   |pj MHliik memilih para pegawai (gubernur), memberangkatkan pasukan
dalam menyelesawn persoalan krusial. Dalam, perspektif ini, tugas kemen- '' SEjilg, tUii memberikan pandangan terhadap persoalan Baitul Mal dan trian ini telah dilakukan oleh para sahabat di masa Rasulullah. Rasulullah   (lembaga peradilan).14
senantiasa bermusyawarah dan meminta pertimbangan pendapat dari para
sahabat guna menyelesaikan persoalan-persoalan penting. Bagi sebagian   Sistem Peradilan
masyarakat Arab yang telah dipengaruhi pemikiran Persia dan Romawi,
menganggap Abu Bakar sebagai mentri (wazir) Nabi Muhammad Saw.   ilulUli hrrllndak sebagai qadhi (hakim) di masa pemerintahannya.
Al-wuzdrah merupakan kata derivatif yang secara linguistik ber-   R»   "da riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah memilih
makna berat atau beban. Hal ini bisa dipahami karena seorang wazir   H *"*"*"<«<k»n seseorang yang secara khusus memberikan putusan
memiliki beban untuk menanggung persoalan-persoalan negara. Seorang   ',l ,nUr* kaum Muslimin d» beberapa provinsi. Diri Rasulullah-
wazir juga merupakan tempat berlindung dan bersandar, artinya, tempat   VVI*"* •«•'"berikan putusan di antara dua orang yang sedang ber-
dikembalikannya persoalan. Pendapat dan analisisnya dijadikan sebagal   (#&"»> •'*'"lullah mendengarkan penjelasan dari kedua pihak, dan
rujukan untuk menyelesaikan persoalan manajemen pemerintahan.13   ||Pij|lMM,*l"'11 metode pembuktian, sumpah, persaksian dan penulisan.
Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah (him. 204) menyatakan.   **       bersabda: “Bukti harus mampu ditunjukkan oleh pendakwa,
“Ketahuilah, secara fisik seorang pemimpin itu lemah, namun ia memikul (P   diruntuhkan orangyang ingkar" Secara syar’i, bukti (bayyinah)
beban dan tanggung jawab yang berat, ia wajib menerima bantuan atai j   •*'dlldl *tas sesuatu yang bisa menjelaslean dan menampakkan
persoalan-persoalan yang dihadapinya. Ketika ia meminta bantuan dalam   Pjf*11*1*11   *U1<?'- Artinya, seorang pendakwa berkewajiban untuk
kehidupan pokok dan pekerjaannya, maka apa persangkaanmu atas segala   W1**'1"1’1' dln menJd2skar‘ keshahihan (kebenaran) dakwaan yang
macam siasat dan terhadap orang yang meminta perlindungannya dari I   'M.yrt jika ia mampu menunjukkan kebenaran dan keshahihan
tutUngau iMtlah al-wuzarah, yakni wuzarah al-tanjidz (pelaksana) .Ult Wtl'rtH'll nI lafwidh (pendelegasian). Dalam wuzarah al-tanfidz, wazir untuk merealisasikan perintah-perintah khalifah secara IjlWM» lUlt U tidak memiliki pendapat pribadi. Dalam ivuzara/i al-tajwidh, Mil» lit(Hilllkl kekuasaan dan wewenang yang luas, bahkan terkadang hv(*il<u nutiljik Wazir memiliki hak untuk melakukan segala tindakan, h|ltHHW« manajemen pemerintahan dalam mengatasi persoalan tanpa


diperintahkan untuk menghukumi persoalan dengan sesuatu yang tampaij (dzahir), dan Allah yang menguasai kerahasiaan.’
Dalam memutuskan persoalan, Rasulullah tidak memiliki keconJj dongan terhadap salah satu dari dua orang yang sedang berseteru, beliaul bersikap objektif dan bersabda: “Ketika telah menghadap di majelismu dua!:? orang yang berseteru, maka janganlah engkau memberi putusan, hingga kamu mendengarkan perkataan salah satu pihak, sebagaimana kamu mendengarkan perkataan pihak lain. Karena, hal ini akan membuatmu lebih cermat dan bersih dalam memberikan putusan." Diriwayatkan, Rasulullah bersabda:!
Ketika seorang hakim melakukan ijtihad, jika ia benar atas putusan vanj diberikan, maka ia berhak mendapatkan dua pahala, dan jika salah, hanya berhak satu pahala. *   
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Khalifah Umar r.a. telah! menetapkan dasar-dasar sistem peradilan dalam Islam. Lembaga peradilan dipisahkan dari kekuasaan para gubernur dan berhubungan langsung! deng3n Khalifah, sehingga gubernur tidak memiliki kekuasaan atasi sistem peradilan. Khalifah Umar r.a. merupakan orang yang pertama kaili memisahkan antara kekuasaan peradilan dan pelaksana pemerintahan.
Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, sistem peradilan telahi dikembangkan dan dikenal istilah qadhi al qudhat (ketua peradilan, mah-j kamah agung, menteri kehakiman) yang berdomisili di ibukota negara.


Diwan al-Madzalim
Untuk mewujudkan keadilan dan menghilangkan tindak kezaliman! di antara praktisi hukum dan pegawai pemerintahan, dibentuklah ditvan I al-madzalim. Diwan al-madzalim memiliki kekuasaan dan posisi yang i lebih tinggi dari seorang hakim dan muhtasib (pengawas kehidupan I masyarakat). Ide mendirikan diwan al-madzalim (mahkamah peradilan) I untuk menangani kasus-kasus para pejabat, dan ia dipimpin oleh seorang j yang mulia dan merupakan orang yang wira’i (menjaga diri dari dosa).14 I
Hakim diwan al-madzalim menyelesaikan persoalan hukum yang I diadukan masyarakat dari tindak ketidakadilan seorang pemimpin I (gubernur), pegawai penarik kharaj dan pajak, pegawai kesekretariatan I
S
yMg manulltkan administrasi kondisi masyarakat dengan peng- }t «UH penambahan, pegawai pemberi gaji yang teledor dalam Upah (telat, pengurangan gaji), la juga bisa menjalankan hukum seorang hakim dan muhtasib ketika berhalangan, dan ihllVlia» ibadah masyarakat, seperti

Sistem Hisbah (Al-Hisbah)
41 IIMM metupakan lembaga manajemen pemerintahan, dan orang
S
fUMiUia kali menekankan peran al-hisbah adalah diri Rasulullah, ultah lenantlasa berkeliling di pasar Madinah untuk mengawasi HIU pai a pelaku pasar. Diriwayatkan dalam hadis, suatu ketika
   i melewati seorang pedagang makanan, beliau memasukkan
j hf dalam makanan tersebut, dan menemuinya dalam keadaan Mollah bn sabda: “Apayang terjadi dengan makanan ini?" Pedagang ta. 'Makanan Ini telah basah karena hujan" Rasul menjawabnya:
t lltltik rngktw taruh di atas agar dapat dilihat orang-orang? Barang
I MHlIpu Mlu, maka tidak termasuk dalam golongan kita."
mulitmlh (petugas hisbah) memiliki tugas menyelesaikan paianalau publik, tindak perdata (jinayat) yang membutuhkan | MM «I U I epat. Khalifah Umar bin Khattab r.a. pemah menjalankan , hlo'il' walaupun istilah ini belum pemah dipakai kecuali pada i jUllhalllahau llani Abbasiyah (158-169 H). Diriwayatkan, suatu I Umat i a menepuk onta dan berkata: “Kamu membebani ontamu yaitu udak kuasa ditanggungnya."
IHj mulWuill’ bertugas memerintahkan kepada kebaikan dan .a lumuitukaran (amar ma'ruf nahi mungkar), menjaga adab, tata j dao amanah, menjaga pelaksanaan hukum-hukum syara’, meng- lltlikaaiiaaii alatem pasar, mencegah tindak kejahatan, mengawasi n| lliobaiiyan dari tindak kecurangan, dan menyiksa orang yang lHeln tUngan Syariah, atau menaikkan harga untuk meraih i pribadi
I (thaldon (Mui|ad'llmah) menjelaskan: “la tidak memiliki hak untuk d||u Imlunu ai««. dakwaan secara mutlak, namun hanya yang terkait

timbangan. Ia juga memiliki hak untuk menginsafkan orang yang menunda-nunda pembayaran dan persoalan lain yang tidak membutuhkan bukti dan pelaksanaan hukum." Tugas ini identik dengan lugas manajemen peradilan atau ‘al-Ambadizaman’ dalam sistem pemerintahan negara ‘al-lskandanafiyah.’
Tugas seorang muhtasib berkaitan erat dengan perkara-perkara Syariah dan keadilan, untuk itu, mayoritas ulama fiqh memberikan persyaratan yang ketat bagi orang yang akan menduduki jabatan ini. Muhtasib haruslah seorang Muslim, merdeka, baligh, adil, ahli fiqh, berpengalaman, paham terhadap hukum-hukum Syariah sehingga bisa beramar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia harus mengamalkan apa yang ia ketahui, ucapannya tidak berbeda dengan tindakan, menjaga diri Cafif) dari harta masyarakat, memiliki pandangan (visioner), bersikap diri untuk sabar. Setiap ucapan dan tindakannya untuk Allah dan bertujuan untuk mendapatkan ridha-Nya.1®
Berdasarkan keterangan dan penjelasan tentang nilai-nilai dan konsep dasar Islam dalam manajemen, munculnya lembaga-lembaga manajemen pemerintahan, sistem peradilan, lembaga keuangan dan lainnya di masa awal pemerintahan Islam, menunjukkan adanya hubungan erat antara konsep dasar Islam dan pemikiran manajemen. Pengalaman historis menunjukkan, konsep dasar Islam bisa diterapkan dalam aspek peradilan, ekonomi, dan layanan publik masyarakat, setidaknya hal ini bisa dilihat dari munculnya lembaga-lembaga pemerintahan, undang- undang dan hukum yang diterapkan.
Jika tidak ada penyimpangan penerapan konsep dasar Islam dalam bidang politik, sosial dan ekonomi, serta adanya perseteruan kekuatan politik dan pasukan perang di masa Bani Abbasiyah, maka pemikiran manajemen Islam bisa diterapkan di negara-negara Islam hingga dewasa ini.

« Last Edit: 17 Mar, 2018, 08:34:09 by Admin »