Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Ekonomi Islam 
Perencanaan Strategis dan Pengorganisasian Ekonomi Islam
Pages: [1]

(Read 2664 times)   

Admin

  • Administrator
  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Admin No Reputation.
  • Join: 2013
  • Posts: 2615
  • Logged


Pengertian Perencanaan
Set ara definitif, Stoner dan Wankel (1993) memperkenalkan istilah peren- imiaan strategis (strategic planning) sebagai proses pemilihan tujuan organisasi, penentuan kebijakan dan program yang diperlukan untuk mencapai sasaran tertentu dalam rangka mencapai tujuan, dan penetapan metode yang dibutuhkan untuk menjamin agar kebijakan dan program megis itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kondisi ; berkembang.
Definisi yang komprehensif ini dapat dipadatkan menjadi proses perencanaan jangka panjang yang bersifat formal untuk menentukan dan ucapai tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan ini digunakan sumber lUya yang ada, baik manusia atau bersifat materi. Jangka waktu formal i ditentukan satu tahun, dua tahun atau sesuai kebutuhan. Istilah lain yang kerap digunakan untuk menggantikan istilah perencanaan strategis ilah perencanaan komprehensif dan perencanaan jangka panjang. Perencanaan merupakan aktivitas manajemen yang paling krusial, «likan ia adalah langkah awal untuk menjalankan manajemen sebuah
C
 kerjaan. la sangat berpengaruh terhadap unsur-unsur manajemen lirnya, seperti merealisasikan perencanaan dan pengawasan agar bisa mewujudkan tujuan yang direncanakan.
Perencanaan terkait erat dengan falsafah sosial yang melingkupi sebuah Falsafah ini yang akan berpengaruh terhadap penentuan tujuan anaan dan bidang-bidang yang mungkin ditangani, peran manajemen
pemerintahan di dalamnya serta peran sektor lainnya, seperti sektoi industri swasta.


Perencanaan Strategis Periode Makkah
Di awal perkembangannya, masyarakat Islam adalah masyarakat kecil yang didirikan berdasarkan falsafah yang sederhana, yakni, mengajak (dakwah) manusia untuk beribadah kepada Allah, menegakkan keadilan, dan memberikan perlakuan yang sama (egaliter) terhadap kaum Muslimin dan orang di sekitarnya. Dalam membahas perencanaan, seyogyanya dipisahkan antara perencanaan strategis dengan perencanaan kebijakan dan program kerja, dengan alasan, perencanaan strategis dikhususkan untuk menggambarkan acuan umum dan garis-garis besar perencanaan, sedangkan perencanaan kedua konsen terhadap kebijakan, program, tindakan (action) yang harus diambil untuk merealisasikan tujuan berdasarkan acuan umum yang telah ditentukan dalam perencanaan strategis.
Perencanaan strategis merupakan kegiatan perencanaan suatu organisasi di mana peranan manajemen tingkat tinggi sangatlah penting Perencanaan yang diselenggarakan pada tingkat organisasi yang lebih rendah disebut perencanaan operasional (fungsional). Perbedaan penting di antara kedua jenis perencanaan ini adalah bahwa perencanaan strategis memusatkan perhatian pada pelaksanaan pekerjaan yang benar (efektivitas), sedangkan perencanaan operasional memusatkan perhatian pada pelaksanaan pekerjaan dengan benar (efisiensi). Karena perencanaan strategis memberikan pedoman dan batasan-batasan bagi manajemen operasional, sehingga kedua jenis perencanaan ini saling mengisi.
Dalarn menjalankan kebijakan dan tindakan guna merealisasikan tujuan dalam perencanaan, dimungkinkan untuk melakukan shifting (pergeseran) atau perubahan kebijakan sesuai dengan kondisi yang, melingkupinya. Beradaptasi dengan dinamika lingkungan, antisipatif dan fleksibel terhadap berbagai kemungkinan perubahan. Manajemen yang menjalankan peran operasional memiliki ruang untuk melakukan ijtihad at2s kebijakan dan tindakan yang diambil, program yang harus dijalankan secara terperinci dan penentuan jangka W2ktu untuk mencapai tujuan.
Masyarakat Muslim telah menjadi saksi sejarah terhadap perencanaan yang telah diterapkan dalam kehidupan mereka. Perencanaan strategi1, ini tidak jauh berbeda dengan istilah perencanaan dalam dunia modem, hanya media dan bentuknya saja yang mungkin berbeda. Akan tetapi, esensinya sama. Perencanaan strategis tersebut juga telah diteijemahkan illtiin bentuk program, kebijakan ataupun tindakan yang akan dilakukan |tiua mencapai tujuan yang ditetapkan.
Semua ini bersandar pada acuan umum, konsep dasar, dan garis-garis fcftnr perencanaan strategis yang bersumber dari ketentuan Allah. Allah lilalah Dzatyang menentukan acuan dasar dan disampaikan kepada Rasulullah. Kemudian, Rasul akan merealisasikan tujuan yang telah ditetapkan Allah secara gradual, bersandar pada petunjuk Allah dan disesuaikan dengan kondisi yang melingkupi. Perencanaan strategis ini diterapkan dalam *i»pck politik, sosial, ekonomi, kehidupan beragama, dan peperangan.
Pada tahap awal, dakwah dilakukan Rasulullah secara diam-diam irlaina 5 tahun. Ini merupakan strategi yang dijalankan Rasul sebelum Allah menginzinkannya untuk melakukan secara terang-terangan. Allah bnlirman: “Maka sampaikanlah olehmu secara terdng-terangan segala apa ymig diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik” (Al-Hijr [151: 94).
Strategi yang diberikan Allah adalah Rasul harus berdakwah kepada krluarga dan sanak kerabat untuk pertama kalinya, karena mereka lebih Ulama. Jika mereka mau menerima dan merasa tenang dengan dakwah Itrliau, maka hal yang sama juga akan dirasakan oleh masyarakat lainnya. Allah berfirman: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang Indehat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan", Dan bertawakkallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang" (Al-Syu'ara’ [42]: 214).
Di samping itu, Allah juga menentukan metode dakwah bagi Rasulullah dengan firman-Nya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah (Hikmah: ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil) dan pelajaran yang baik dan Jumlahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yung lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yung lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (Al-Nahl 116]: 125).
Tujuan dasar yang telah ditentukan Allah adalah mengajak manusia (dakwah) untuk beriman kepada Allah, dan menjadikannya sebagai «tularan dalam menjalani kehidupan. Untuk merealisasikan hal ini, I aiulullah memiliki strategi. Di awal dakwahnya, Rasui dan kaum Muslimin ffliudupat hinaan, caci maki, ataupun siksaan dari kaum Quraisy. Untuk itu, Rasul memerintahkan kaum Muslimin melakukan hijrah pertama ke Habsyah ketika siksaan semakin menjadi. Hijrah pertama kali ini diikuti oleh 9 orang lelaki dari kaum Muslimin beserta istri. Hijrah ke Habsyah yang kedua kalinya diikuti 83 orang lelaki dan 18 orang wanita.
Hijrah pertama yang dilakukan kaum Muslimin ke Habsyah mencerminkan perencanaan yang matang dari Rasulullah sebuah perencanaan yang konsen terhadap masa depan Islam dan menjaga kehidupan kaum Muslimin dari siksaan kaum Quraisy.
Pada musim haji tahun ke-11 setelah kenabian, datanglah utusan dari kabilah Al-Aus dan Al-Khazraj ke Makkah. Kemudian disepakati ‘Bai’ah al-Aqabah al-Ula’ antara mereka dengan Rasulullah dan kaum Muslimin (perjanjian damai). Pada tahun ke-12, bertambahlah jumlah kaum Muslimin dari kaum Anshar, dan disepakatilah ‘Bai’ah al-Aqabah al-Tsaniyah’. Ketika mengetahui fakta ini, kaum Quraisy semakin benci kepada Rasul, siksaan yang diterima Rasul dan para sahabat semakin parah.
Kemudian, Rasul memerintahkan kaum Muslimin untuk hijrah ke Yatsrib (Madinah). Kaum Muslimin berangsur-angsur hijrah ke Madinah secara sembunyi-sembunyi. Satu per satu kaum Muslim meninggalkan kota Makkah, dan tinggallah Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Shuhaib al-Rumi, Zaid bin Haritsah, dan sebagian kaum Muslim yang lemah dan tidak mampu berhijrah.
Perintah hijrah ke Madinah mencerminkan cermatnya perencanaan yang dicanangkan Rasulullah. Kemudian, Rasulullah diperintah Allah untuk berhijrah ke Madinah ditemani dengan Abu Bakar. Prosesi hijrah ini penuh dengan perencanaan yang matang, dan Allah-lah yang menunjukkan jalan ke tanah Yatsrib.
Allah berfirman: "Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Makah) mengeluarkannya (dari Makah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.’ Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Alquran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Aliah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Maksudnya: orang- orang kafir telah sepakat hendak membunuh Nabi Saw., maka Allah Swt. memberitahukan maksud jahat orang-orang kafir itu kepada Nabi Saut Karena itu maka beliau keluar dengan ditemani oleh Abu Bakar dari Makkah dalam
kr Madinah beliau bersembunyi di suatu gua di bukit Tsur)" l«l 40).
yang dilakukan Rasul dan para sahabat merupakan perintah ikan perencanaan Allah. Namun demikian, Rasul juga ikut peran dalam mewujudkan rencana tersebut. Yakni, dengan n Mtatcgi, langkah ataupun tindakan yang harus diambil, Di IWIgkah yang dijalankan mencerminkan matangnya strategi dan m Rasulullah (perencanaan operasional).


Perencanaan Strategis Periode Madinah
lalt menemukan bahwa masyarakat Madinah berbeda dengan 't Makkah, terdapat banyak suku, agama dan keyakinan yang lirda, Rasulullah mengawali perencanaan awal dengan memainkan antara kaum Anshar dan Muhajirin. Selain itu, juga fan antara kaum Muslimin dengan non-Muslim, dengan dasar lijaga akidah kaum Muslimin, dan memberikan kebebasan Muslim untuk memilih keyakinannya. Mereka hidup berdam- ilalain masyarakat Muslim yang harmonis. Perencanaan opera- ymig dijalankan oleh Rasul berdasarkan petunjuk dan pertolongan 11*1 Ini diawali dengan membentuk masyarakat Muslim yang i dasar tiga hal sebagai berikut.1
«gu stabilitas keamanan dan mencukupi kebutuhan hidup m dan non-Muslim, sehingga seorang Muslim bisa bertambah iinnya Bagi non-Muslim yang masih ragu-ragu, takut dan lemah yakin untuk masuk Islam.
Ipiakan ketenangan hidup bagi para penganut risalah Rasul rujamin kebebasan dalam berakidah sesuai dengan keyakinan masing, sebagaimana menjaga kebebasan keyakinan non-Mus- Seorang Muslim, Nashrani, Yahudi memiliki persamaan kebebasan m berakidah dan berargumen.
ingkirkan orang-orang Yahudi dari kota Madinah, jika mereka mau menjaga dan mematuhi perjanjian yang telah disepakati Rasulullah. Sehingga, tidak ada ruang untuk perselisihan dominasi satu pihak terhadap pihak lain.
Muhammad Abdul Mun’im Khamis, Al-Idarahji Shadr al-Islam, hlm. 59.

Untuk merealisasikan tujuan tersebut, Rasulullah membangun Masjid Jami’ An-Nabawi di tanah Fadha’, sebidang tanah yang untuk pertama kali diinjak onta Nabi (Al-Qushwa’) ketika memasuki kota Madinah. Masjid ini dijadikan sebagai sentral kegiatan kaum Muslimin, menunaikan shalat sebagai bentuk syiar Islam, mempelajari kandungan Alquran, saling bermusyawarah untuk urusan dunia dan agama mereka. Dalam sebuah khutbah yang pertama kali disampaikan Rasul di Masjid An-Nabawi, beliau bersabda (setelah memuji Allah):
“Wahai manusia, tingkatkanlah kemampuan diri kalian dengan belajar, demi Allah, salah satu di antara kalian akan menjadi lemah, dan ia akan meninggalkan dombanya tanpa seorang penjaga. Kemudian, Tuhannya akan berfirman kepadanya secara langsung tanpa ada hijab yang menghalanginya: “Tidakkah datang utusan-Ku dan menyampaikannya kepadamu? Telah Aku berikan harta dan Aku muliakan engkau dari yang lainnya? Kenapa engkau tidak meningkatkan potensi dirimu? Kemudian, ia menoleh ke arah kanan dan kiri, tapi ia tidak melihat sesuatu apa pun. Lalu ia melihat di depannya (kedua kaki), maka ia tidak melihat apa pun kecuali neraka Jahannam. Barang siapa mampu untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, maka lakukanlah, walaupun hanya dengan separo h kurma. Dan jika ia tidak mendapatinya, maka ucapkanlah kata-kata yang baik. Karena kata- kata itu akan mendapatkan balasan kebaikan 10 kali lipat, dan ditingkatkan menjadi 700 kali. Wassalamu'alaikum wr. wb.”
Setelah mendirikan Masjid An-Nabawi, langkah awal yang dilakukan Rasulullah adalah memersaudarakan antara kaum Anshar dan Muhajirin, mereka saling ber-besan-an (hubungan menua, menantu). Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (A.nskor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah erang orang yang beruntung“ (Al-Hasyr 1.591: 9).
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Anas r.a. berkata: “Suatu ketika sahabat Abdurrahman bin Auf dalang ke Madinah. Kemudian Rasulullah memersaudarakannya dengan Sa’aa bin Rabi’ al-Anshari. Lalu, sahabat Sa’ad menawarkan kepada Andurrahman untuk mengambil sebagian harta dan istrinya. Abdurrahman bin Auf berkau
 
-danya: Semoga Allah memberkati keluarga dan hartamu, tunjukkanlah ar kepadaku, maka untunglah dia."
Setelah memersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar, tidamaikan kabilah Al-Aus dan Al-Khazraj yang berseteru sejak lama, lullah melakukan hal lain, Rasul menciptakan rasa aman dan ketena- n dalam hati non-Muslim yang tinggal di Madinah. Rasul memersatukan ua penduduk kota Madinah mulai dari sahabat Anshar, Muhajirin dan "tn Yahudi. Mereka saling bermusyawarah dan membentuk persatuan '»uk saling menopang satu sama lain penduduk kota Madinah.
Selain itu, Rasulullah menuliskan perjanjian (nota kesepahaman) '.uk menjamin kehidupan kaum Yahudi sebagaimana kaum Muslimin.
eka memiliki kebebasan dalam memilih agama sesuai keyakinan 'reka, menjaga mereka dari tindak kezaliman, menjaga hak-hak bertetangga, menjaga hak-hak umum dan pribadi sebagaimana hak dan kewajiban kaum Muslim di antara mereka dan sesama kaum Yahudi. Di • mara prinsip-prinsip yang dituliskan Rasulullah adalah sebagai berikut.
h Kaum Muslim memiliki sikap yang tegas untuk memerangi orang yang menciptakan permusuhan dan kerusakan di antara kaum Muslim, walaupun mereka berasal dari anak mereka.
i Orang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin dalam persoalan orang kafir, dan tidak boleh menolong orang kafir mengalahkan orang Mukmin.
d Orang musyrik tidak diperkenankan mengganggu harta dan jiwa orang Quraisy.
* Kaum Yahudi Bani Auf boleh hidup berdampingan dengan kaum Mukmtnin (masing-masing memiliki kebebasan dalam beragama), kecuali orang- orang yang bertindak kezaliman dan dosa. Jiwa dan I riuarga mereka akan mengalami kerusakan dan kehancuran. Kaum Y.ihudi Bani Najjar, Harits dan lainnya memiliki hak sama dengan Kaum Yahudi Bani Auf.
I Kaum Yahudi dan Muslimin berkewajiban menafkahi diri merek? masing-masing. Ketika terjadi perang, keduanya bersatu untuk menanggung biaya perang
lUrang siapa dari Kaum Yahudi berkeinginan masuk Islam, mereka akan mendapatkan pertolongan dan tidak akan dizalimi
membelakangi mereka (mundur), Barangsiapa yang membelakang mereka (mundur) di waktu ifu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesunt guhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya (Al-Anfal [81: 15-16)
c.   Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama sama. (Al-Nisa’ [4]: 71)
d.   Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat, menurut jumhur mujassirin bila telah selesai serakaat, maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi duduk menunggu golongan yang kedua), maka hendaklah mereka pindah dan belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu (yaitu rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri sembahyang mereka I bersama-sama Nabi), dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyan-1 dang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus, (Al-NisaStrategi Ekonomi
Tujuan dari pencanangan perencanaan strategis dalam bidang ekonomi adalah memungkinkan setiap pribadi Muslim mendapatkan kebutuhan hidupnya yang bersifat materi. Untuk itu, Allah menghalalkan jual bclll I dan mengharamkan riba, kewajiban membayar zakat aus harta orang- oiang kaya, dan didistribusikan kembali kepada kaum fakir yang terdapat dalam masyarakat (redistribusi incorne).
Pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyiain belum diperlukan kebijakan ekonomi yang kompleks sebagaimana zaman modern dewasn ini. Fakta ini didukung beberapa sebab, di antaranya, pada masa itu haru fa i' dan ghanimah sangat melimpah, melebihi kebutuhan yang harui ditanggung para fakir miskin.
tlflltlkUu, setidaknya indikasi kebijakan ekonomi mulai tll*M kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. Khalifah Umar r.a. krbljikin untuk tidak membagikan tanah pertanian yang Muslim setelah berperang kepada pasukan perang. Tanah- I tidak dibagi dan dijadikan sebagai sumber penghasilan I Mal Dengan penghasilan ini, diharapkan dapat mencukupi kaum luklr dan menyejahterakannya, serta untuk menguatkan pimuluin perang. Dengan kebijakan ini, negara Islam memiliki jlftglt'iMl.iii tetap di samping zakat. Yakni pembayaran kharraj I) Un.ili pertanian yang ada di Irak, Syam dan Mesir.
Ilalr Umar r.a. juga memiliki kebijakan untuk mengkhususkan guna dimanfaatkan kaum fakir, tanah tersebut dikenal Ullluh 'A nih al-Khima.’ Tanah tersebut tidak boleh dimanfaatkan tilelt IH.tii)',-orang yang hanya memiliki onta atau domba, satu «km Selain itu, di sana juga terdapat penjaga yang akan men- mang kaya untuk masuk dan memanfaatkannya. Kebijakan Hlmlnkan proses nasionalisasi aset yang pertama kali dalam Ulam
Ijnluu ekonomi lainnya yang dicanangkan khalifah adalah meng- •I untuk mempermudah kegiatan perniagaan (ekspor-impor) iUn Mrsu ke Hijaz. Kanal ini berhubungan dengan Sungai Nil dan tali Khalifah Umar r.a. mengisyaratkan hal ini kepada Amr bin gUhetmii Mesir, dan berkata: “Aku ingin menjaga apa yang aku
r
itltiii berbelaskasihan dan memperluas kehidupan penduduk lla ramain (Makkah Madinah). Ketika Allah membuka kota Untuk mereka, hal ini akan menjadi penguat bagi kehidupan mereka utuh kaum Muslimin. Untuk itu, aku ingin menggali kanal dari Nll mereka hingga tembus ke lautan. Hal ini akan mempermudah Mttiuk membawa makanan (barang) ke kota Makkah dan Madinah. iMMmg ini dibawa melalui perjalanan darat,-akan terasa jauh dan «ampai sesuai dengan keinginan kita.”
J*i»n. I penggalian kanal ini usai dalarn waktu satu tahun penuh. Hai pikun proyek besar jika dibandingkan dan dilihat dari peralatan M y«ng ada pada saat itu. Waktu yang diperlukan juga relatif singkat.


falsafah Perencanaan dalam Islam ,
i-t-.il i konsepsi perencanaan dengan pelbagai variannya dicanangkan «n konsep pembelajaran dan hasil musyarawah dengan orang-;
orang yang berkompeten, orang yang cermat dan luas pandangannyi dalam menyelesaikan persoalan. Ketentuan ini bersandar pada petunjuk Allah: Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelahi yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orant yang mempunyai pengetahuan (yakni: orang-orang yang mempunytl pengetahuan tentang nabi dan kitab-kitab) jika kamu tidak mengetahui.' (Al-Nahl [161:43).
Konsep bermusyawarah yang digunakan dalam setiap pencanangiti perencanaan—urusan perang atau sipil—menunjukkan indikasi yang kuat bahwa kaum Muslimin senantiasa membuat perencanaan atas segal» sesuatu yang akan dilakukan. Mereka saling bermusyawarah dan menen tukan langkah yang terbaik atas persoalan yang sedang dihadapi. Merek* sangat visioner dan tidak buta dalam menentukan perencanaan strategis.
Dalam tahap perencanaan operasional (pelaksanaan). Khalifah secara langsung menjelaskan tujuan dan petunjuk secara terperinci Peran ini pernah dijalankan oleh Khalifah Abu Bakar ketika membe rangkatkan pasukan perang untuk memerangi kaum murtad. Khalifah memberikan petunjuk dan nasihat kepada Usamah, pimpinan peranj; mereka, “Janganlah kalian berkhianat, menciderai (janji), berbuat ghulul, dan meniru. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orang tua renta. Jangan menyembelih dan jangan memotong pohon yang sedang berbuah. Dan janganlah kalian menyembelih domba atau onta, kecuali untuk dimakan.’
*
Sentralisasi Perencanaan dan Lokalisasi Pelaksanaan Program ini tercermin dari isi wasiat dan surat yang dikirimkan khalifah kepada para gubernurnya di berbagai daerah. Khalifah memberikan petunjuk untuk berbelas kasihan terhadap kehidupan kaum Muslimin, dan tidak memberikan beban yang berat dalam penarikan harta zakat. Akan tetapi, mereka harus didorong melakukan tindakan yang bermanfaat bagi kehidupan Muslim. Misalnya, melakukan budi daya lahan pertanian dan kegiatan produktif lainnya.
Di antara isi wasiat yang disampaikan Khalifah Umar r.a. adalah: “Kalian tidak boleh hanya duduk berdiam diri dalam mencari rizki seraya berkata: “Ya Tuhan-ku berikanlah aku rizki". Namun sesungguhnya ia mengetahui bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak, dan sesungguhnya Allah memberikan rizki manusia, bagi sebagian dari sebagian lainnya". Begitu juga, “Orang yang bertawakkal adalah orang menaburkan benih di muka bumi, dan kemudian ia pasrah kepada Allah."
Nku yang sama juga kita temui dalam isi surat yang disampaikan «h Utsman r.a. dan Ali r.a. kepada para gubernurnya. Dari sini lilit bahwa para gubernur memiliki otoritas penuh untuk mengelola lt kekuasaan masing-masing sesuai dengan sumber daya yang ada, mendapatkan intervensi dari khalifah dalam sentral pemerintahan. AI Atnr bin Ash bertanggung jawab penuh terhadap proyek peng- n kanal, setelah mendapatkan petunjuk dari Khalifah Umar r.a. Dalam il«l. modem, dikenal dengan sentralisasi perencanaan dan lokalisasi ikianaan.
Fungsi Pengorganisasian
Bllliutut Terry (1986) istilah pengorganisasian merupakan sebuah entitas %hK menunjukkan sebagai bagian-bagian yang terintegrasi sedemikian lehingga hubungan mereka satu sama lain dipengaruhi oleh hu- Imitj'.m mereka terhadap keseluruhan. Lebih jauh, istilah ini diartikan ||h*gai tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang ilvknl antarindividu, hingga mereka dapat bekerja sama secara efisien, I* h m i'.g.i memperoleh kepuasan pribadi dalam melaksanakan tugas-tugas Ulirmu, dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau HMI AU tertentu.
Pengorganisasian pada hakikatnya mengandung pengertian sebagai ittnr\ penetapan struktur peran, melalui penentuan aktivitas-aktivitas vtug dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dan bagian- I. ,,'iAiuiya. Pengelompokan aktivitas-aktivitas, penugasan kelompok- Itvlompok aktivitas kepada manajer-manajer, pendelegasian wewenang iMiluk melaksanakannya, pengoordinasian hubungan-hubungan wewe- H*MK dan informasi, baik horizontal maupun vertikal dalam struktur |f|«iiha.M.
Dengan adanya pengorganisasian, memungkinkan untuk mengatur fctllitmpuan sumber daya insani guna mencapai tujuan yang telah ditentui m drngan segala potensi secara efektif dan efisien. Pemimpin yang berada »U!«MI manajemen puncak memiliki hak untuk mengatur kegiatan (aktivitas) Hl*un|rmi n yang berbeda, dan berhak mengeluarkan kebijakan.
lulam pengorganisasian, terdapat struktur kepemimpinan yang Hl*miiugkinkan terdapat pemimpin untuk beberapa level, serta adanya (mbungan atasan dan bawahan. Secara struktural, bawahan hanya menenun |>ri miah dari atasannya dan hanya bertanggung jawab kepadanya

Kesatuan perintah yang bermula sebagai penjabaran kesatuan visi organisasi akan membawa seluruh SDM organisasi kepada kesatuan arah gun» mewujudkan tujuan organisasi.
Aktivitas-aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan perlu dibagi dalam beberapa kelompok aktivitas. Sehingga, setiap bagian fungsional yang diadakan mengetahui secara jelas aktivitas dan tanggung jawab manajerial yang diembannya. Agar betjalan dengan baik, aktivitas pembagian kerja harus memenuhi syarat ‘the right man on !he right place'. Melalui penetapan kerja yang sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing, syarat ini akan dapat mengupayakan efisiensi kerja yang baik.
Pendelegasian wewenang dimaksudkan agar setiap bagian dapai menjalankan segala aktivitas manajerial dan dapat dituntut tanggung jawabnya. Dalam hal ini, perlu diperhatikan adanya keseimbangan antari kewenangan dan tanggung jawab pekerjaan. Keseimbangan ini akan mewujudkan mekanisme kerja yang sehat. Pada akhirnya, akan memotivasi bawahan untuk lebih percaya diri, bekerja lebih baik, kreatif dan bertanggung jawab.

« Last Edit: 17 Mar, 2018, 08:35:22 by Admin »

Admin

  • Administrator
  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Admin No Reputation.
  • Join: 2013
  • Posts: 2615
  • Logged
Re: Perencanaan Strategis dan Pengorganisasian Ekonomi Islam
« Reply #1 on: 17 Mar, 2018, 07:29:49 »

Prinsip Pengorganisasian dalam Islam
Struktur Kepemimpinan


Islam mengakui adanya keniscayaan sebuah pengorganisasian dalam kehidupan' masyarakat, memungkinkan adanya strata kepemimpinan atas kekuasaan, sebelum didelegasikan kepada seseorang. Rasulullah bersabda: “Ada tiga perkara yang dihalalkan bagi tiga orang yang berkelompok di muka bumi, kecuali salah satu di antara mereka dijadikan sebagal pemimpin." Dan beliau bersabda: “Ketika tiga orang keluar melakukan perjalanan, maka salah satu,di antara mereka harus dijadikan sebagai pemimpin."
Kepemimpinan yang memiliki otoritas'untuk mengatur dan memberikan petunjuk adalah sebuah keniscayaan dan perkara yang lazim untuk menjalankan kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuknya. Tujuanr.y* adalah agar setiap individu tidak memaksakan pendapat dan kehendaknyi, atau melakukan tindakan sesuai hawa nafsunya, sehingga menimbulkan bahaya dan kerusakan bagi diri dan masyarakat lain. Jika dalam sebuah perjalanan saja,. Rasulullah memerintahkan salah seorang dari merek* untuk jadi pemimpin, maka hal ini merupakan keniscayaan dan kewajiban
«d» dalam masyarakat guna mengatur kemaslahatan hidup
lliMia kepemimpinan (kekuasaan), bukan berarti setiap lllitlg lerpisah satu sama lain. Islam menetapkan beberapa prmimpman dalam Islam bukanlah kekuasaan yang terpisah lini rlalam menetapkan sebuah keputusan. Keputusan hanya M kepada orang yang disinyalir memiliki keahlian dan peng- Akan tetapi, Islam memberikan konsep bermusyawarah untuk u dala m perilaku dan aktivitas manajemen, terutama terkait JfcMirupan keputusan. Keputusan yang diambil harus berdasar- nikaian mayoritas. Namun demikian, Islam juga mewajibkan unitik taat kepada pemimpin sepanjang tidak diperintah untuk I |lka perintah itu berupa maksiat, maka tidak ada ketaatan dan ih
iklMn manajemen modem menyarankan adanya pembentukan tirgitnlviM testni untuk mengatur jalannya manajemen (struktur plit.m I Kekuasaan terbagi dalam beberapa struktur dan tanggung meliputinya. Begitu juga, saran untuk membentuk organisasi Ittl Pelakunya adalah sumber daya insani (karyawan) yang ada Mi'.aba.m lersebut dan interaksi sosial yang melingkupinya, m perjalanannya, terdapat pertentangan antara struktur ke- M - mi dengan kekuasaan tidak resmi, atau terjadi pertentangan hapnmiig.m manajemen dengan para pemimpin. Hal ini terjadi Iwirna adanya perbedaan kepentingan. Para karyawan menggu- lril-u.il.m manajemen untuk menekan pemimpin resmi yang ‘lig jawab untuk menyelesaikan satu persoalan, m kuiiicks Islam, kepemimpinan yang terbentuk dalam ber- liianajrmen, seharusnya tidak terjadi penentangan (conjlict oj Kamu, mereka didudukkan dalam satu wadah manajemen mi drngan konsep syura. Adanya perbedaan level manajemen ymip, digarapnya, bukan berani mereka bekerja hanya untuk manajemennya. Akan tetapi, mereka adalah satu kesatuan lirikiminbusi satu sama lain untuk mencapai tujuan yang plun (tram building). Di sinilah ani penting bermusyawarah uh dmi pemimpin manajemen puncak, ptllii-daan level manajemen dan kepemimpinan, bukan berani (jhiiluk kotakkan masyarakat, namun untuk mengetahui Ifknls dan kompetensi kerja yang dimiliki. Jika manusia
memiliki perbedaan kemampuan, keilmuan dan intelektual yang dimilik maka wajar jika mereka memiliki perbedaan level pekerjaan dan kekuasaan Dalam Islam, perbedaan level pekerjaan dan kepemimpinan (kekua saan) bersandar pada perbedaan ilmu pengetahuan, intelektual, ataupu pengalaman teknis. Allah berfirman: “Kami tinggikan derajat orang yaw Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu a lagi Yang Maha Mengetahui” (Yusuf [12]: 76). Dalam ayat lain Allah berfii man', “niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antarar dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan All Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (Al-Mujadilah [58]: 11).
Wewenang dan Tanggung Jawab
 

Adanya pembatasan wewenang dan tanggung jawab setiap individu dalam manajemen, merupakan konsep dasar pengorganisasian. Hal ini! dimaksudkan agar setiap karyawan mengetahui kewajiban, ungguii|j jawab dan wewenangnya. Dengan demikian, ia akan mudah untuk ditanya, diaudit atau dikoreksi ketika melakukan kesalahan, atau mendapat kompensasi ketika menunjukkan kinerja yang baik. Tanggung jawab di sini bersifat individu, setiap pribadi karyawan bertanggung jawab terhadapi tindakan dan kinerja yang dilakukan. Allah berfirman: ‘Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (maksudnya: masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri)* (Al-An’Sm [6]: 164).
Perlu diperhatikan bahwa Islam tidak pemah menggunakan istilnli 'al-sulthah' (wewenang, kekuasaan), sehingga maknanya bisa dibelokkan menguasai atau menghukumi. Akan tetapi Islam lebih memilih meng j gunakan istilah ulil amri dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yaiig beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antam
•..i’ [4]: 59). Karena, tugas kenegaraan harus ditunaikan dan memberikan servis yang sempuma (Service excellence). adanya wewenang dan tanggung jawab ini memungkinkan ntukan aktivitas manajemen yang dijalankan masing-masing Ahivitas-aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan ditetapkan perlu dibagi dalam beberapa kelompok aktivitas, irilitp bagian fungsional yang diadakan mengetahui secara jelas iliiii t.mggung jawab manajerial yang diembannya. Agar berjalan lli, .iktivitas pembagian kerja harus memenuhi syarat ‘the right tlghl place.' Melalui penetapan kerja yang sesuai dengan bidang n masing-masing, syarat ini akan dapat mengupayakan efisiensi Imik.
Irgasian wewenang dimaksudkan agar setiap bagian dapat It.ui segala aktivitas manajerial dan dapat dituntut tanggung I )atain hal ini, perlu diperhatikan adanya keseimbangan antara iin dan tanggung jawab pekerjaan. Keseimbangan ini akan l>,m mekanisme kerja yang sehat. Pada akhirnya, akan memo- li.m untuk lebih percaya diri, bekerja lebih baik, kreatif dan lip, |.iwab.
dutanya, Rasulullah juga menjalankan fungsi pengorganisasian rilntahan. Rasulullah menentukan aktivitas-aktivitas yang n untuk mencapai tujuan, dan memilih para pegawai untuk n tugas tersebut berdasarkan kompetensi dan kemampuan dimiliki. Misalnya, ketika Allah menurunkan ayat pelarangan m r, Rasulullah memanggil lbn Umar r.a. untuk menjalankan AlUh Ini. lbn Umar r.a. dinilai memiliki dasar ilmu pengetahuan • Itil.mi menjalankan agama.
Ilnur i a. diperintah Rasulullah untuk berkeliling di pasar-pasar, kan semua botol minuman anggur yang ditemui. Untuk lint kalinya, Rasulullah menyertainya. Rasulullah dan lbn |irigi ke pasar, dan mengambil pemukul darinya. Kemudian ke tempat khamr dan memecahkannya di hadapan lbn Rasul memberikan alat pemukul tersebut kepada lbn Umar Itirrlniahkan orang-orang yang bersamanya untuk membantu lini Umar r.a.
dii-.ii! yang harus dipahami, wewenang ditentukan berdasarkan yang diembannya. Adanya kesesuaian antara wewenang jawab. Hal ini tercermin dari sikap Khalifah Abu Ilakar
dalam memberikan tanggung jawab pimpinan perang kepada Usamah bfl Zaid ketika berperang dengan Romawi. Khalifah memberikan weweniiB penuh kepada Usamah untuk memimpin peperangan. Dalam peperan|fl tersebut, sahabat Umar bin Khattab r.a. menjadi bagian dari pasukan yiH membantu Usamah, dan mengatur persoalan kaum Muslimin di Madinifl Namun sebelumnya, sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadJ pasukannya, beliau berkata: “Jika Anda ingin memperbantukan Umar il kepadaku, maka lakukanlah." Usamah bin Zaid hanya berusaha untifl bertanggung jawab dan melaksanakan kehendak Khalifah Abu Bakar r» 1


Konsepsi Syura
Allah mewajibkan kepada kaum Muslimin untuk saling tukar pendapj (bermusyawarah) antara pemimpin dan bawahan dalam semua levfl manajemen dan kepemimpinan, serta untuk berbagai urusan. Allah bei v firman, “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antah' mereka" (Al-SyurS [26]: 38). Sebagaimana Rasulullah memerintahkmP untuk bermusyawarah dalam segala persoalan, sesuai dengan firmiJ Allah: “Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu (maksudnya I urusan peperangan dan hal-kal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik i ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya)" (Ali-lmran [3]: 159).
Dalam menjalankan pemerintahannya, Rasulullah selalu berpegan|| teguh pada konsep syura, dan meminta pendapat para sahabat yanJ memiliki keahlian dan pengalaman untuk menyelesaikan persoalan I baik dalam bidang politik, ekonomi, peperangan ataupun manajemen! pemerintahan. Sering kali Rasul menggunakan pendapat para sahabatnyaI sebagai pijakan untuk menetapkan keputusan.
Rasulullah membentuk majelis syura yang beranggotakan 14 oran|l dari para sahabat pilihan, yakni para.sahabat yang berpengetahuan luul dan tajam analisisnya, memiliki kelebihan intelektual, tingkat keimanan ‘ yang tinggi dan rajin mendakwahkan Islam. Aggcta majelis syura ini terd.n I dari sahabat Munajirin dan Anshar, diharapkan keputusan yang diambil I bersifat komprehensif dan mengakomodir kepentingan semua golongan I
Sahabat Khulafaur Rasyidin juga menjalankan konsep syura dengan j mencontoh Rasulullah. Ketika Abu Bakar r.a. menjabat sebagai khalifah, beliau selalu bermusyawarah dengan para ahli ilmu dan fiqh. Beliau memanggil sahabat-sahabat Muhajirin dan Anshar. Memanggil Umar r* , Utsman r.a.,. Ali r.a., Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Ubay bin
Mlli. d»n Zaid bin Tsabit. Semua sahabat ini memberikan fatwa kepada JHjjMinkMl tentang kekhalifahan Abu Bakar r.a.J
Unimu memutuskan persoalan yang besar, Khalifah Umar r.a. selalu fcllmm.y.iwarah dengan para sahabatnya, dan berkata: “Pendapat satu
E
| irperti jahitan pakaian yang tipis, pendapat dua orang akan memperkuat UH, tltin pendapat tiga orang dan lebih, tidak akan pernah rusak. "* Dalam lil, khalifah juga sering meminta pendapat jama’ah tentang satu per- IMUII Beliau melontarkan pendapatnya dan pendapat kaum Muslimin Mm IKU majelis syura, di mana majelis ini beranggotakan 14 orang jika telah terdapat kesepakatan, maka Khalifah Umar r.a. akan (MMilnlmikannya.
| uhiin syura terdapat kekuatan dan keterkaitan antara kaum Mus-
tl    Syura mendorong munculnya pemikiran kolektif, pemahaman
dan menguatkan rasa ukhuwwah di antara kaum Muslimin. Ulam mendorong umatnya untuk menguatkan persatuan dan persaudaraan |}tni*ii* kaum Muslim.
Allah berfirman; “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (rtgiumi) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan llbmiil Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh- IIHtulnm, maha Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena llkmiil Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi JMimig neraha, lalu Allah menyelamathan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk’’
(Ah Imian [3]: 103)
Dalam ayat lain, Allah memperingatkan agar tidak saling berten- i   "Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
kulumlah bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang ktkiirilunmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang ffllHi" (Al-Anfil [8]: 46).
luiulullah menganggap bahwa keluar dari jamaah dan kesepakatan yang irlth terbentuk dalam musyawarah, dan mengganti pendapat Mllmdluya adalah bentuk kemurtadan jahiliyah. Beliau bersabda: “Barang hrluar dari ketaatan, dan memisahkan diri dari jamaah, kemudian ia maha ia mati jahiliyah.”
'Miilmtiimad Kard Ali, Ibid, hlm. 107. 'Il'lil, lilrn. 133



Semua indikasi ini menguatkan bahwa konsepsi syura merupakan I konsep dasar dalam manajemen Islam. Ketika kaum Muslimin sepakai I atas suatu perkara, maka wajib dikuatkan, diikuti dan dilaksanakan tanpa ada pertentangan dan permusuhan terhadap keputusan musyawarali jamaah.
Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah: “Barang siapa taat kepa■ I daku, maka ia taat kepada Allah, dan barang siapa bermaksiat kepadaku maka ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan barang siapa taat kepadu pemimpinku, maka ia taat kepadaku, dan barang siapa bermaksiat kepadu pemimpinku, maka ia bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya, pemimpin adalah tameng orang yang diperangi di belakangnya dan takut kepadanya. Jika ia memimpin dengan takwa kepada Allah dan adil, maka ia akan mendapat pahala, dan jika ia tidak, maka ia akan mendapatkan siksa di atasnya. ’



Pendelegasian Wewenang
Konsep syura yang ditekankan Allah dalam mengatur persoalan hidup kaum Muslimin, bukan berarti memberikan wewenang (kekuasaan) mudai di tangan khalifah dan pemimpin. Sebagai konsekuensi adanya konsep S)ura, wewenang terkait dengan keputusan bersama akan didelegasikan kepada para pembantu dan pegawai khalifah. Khalifah mendelegasikan wewenang kepada gubernurnya untuk mengatur wilayah yang dikuasainya, sebagaimana khalifah juga mendelegasikan wewenang kepada pembantunya j di sentral pemerintahan.
Pendelegasian wewenang ini tercermin dalam pemerintahan Umai j r.a. Suatu ketika masyarakat mengadukan kepemimpinan lyadh bin Ghanm dalam pengelolaan harta Baitul Mal. Beliau memperluas pem berian harta Baitul MSI, sehingga hanya tersisa sedikit daripada Khali.l bin Walid. Khalifah Umar r.a. kemudian berkata: “Ini merupakan tuga:. dan tanggung jawab Abu Ubaidah.*5 Tugas untuk mengawasi dan meng audit keuangan Baitul Maal menjadi tugas dan wewenang Abu Ubaidah al-Jarah. Beliau memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengatasi persoalan lyadh bin Ghanm, walaupun beliau adalah kerabat Abu Ubaidah
Setiap pemimpin dan gubemur suatu wilayah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelola daerah kekuasaan masing-masing. Akan
 
tetapi, pendelegasian wewenang ini bukan berarti khalifah tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi atau pendapat kepada mereka. Khalifah tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan audit, terutama ketika wewenang itu disalahgunakan. Contoh di antara bentuk pendelegasian wewenang mutlak adalah apa yang dilakukan oleh Khalid bin Walid dalam membuat perjanjian dengan Persia. Perjanjian Amr bin Ash dengan Maquqis, hakim Mesir tanpa harus merujuk kepada khalifah. Para pemimpin tersebut memiliki wewenang mutlak.


Struktur Aparatur Pemerintahan Islam
Periode Pemerintahan Rasulullah

Pribadi Rasulullah mencerminkan seorang pemimpin pada manajemen puncak dalam pemerintahan Islam. Beliau dibantu beberapa sahabat (ploneer dalam masuk Islam) yang dijadikan sebagai pegawai. Di antara mereka ada yang duduk di Majlis Syura, yakni mereka yang dipandang memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan kemampuan intelektual tinggi «c ria gigih dalam mendakwahkan Islam. Majelis syura ini beranggotakan 7 orang sahabat Muhajirin, dan 7 orang sahabat Anshar. Di antara mereka adalah Hamzah, Ja’far, Abu Bakar, Umar, Ali, Ibn Mas’ud, Salman, Imar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal.6 Beliau juga mengangkat lludzaifab bin Aliman untuk menjaga rahasia Rasul (Shahib al-Sirr), lUrils bin Auf al-Mura sebagai penjaga stempel Nabi (Khatam al-Nabi), begitu juga Handzalah bin Rabi’ bin Shaift.
Rasulullah juga memiliki beberapa orang sekretaris (al-Katib), Ali lilit Abi Thalib sebagai penulis perjanjian dan perdamaian. Selain itu, 1 min Juga Abu Bakar, Umar, Utsman, Zubair, Khalid, Aban bin Sa’id bin A .h, Handzalah al-Usyaidi, Ala’ bin al-Hadhrami, Khalid bin Walid, Abdullah bin Rawahah, Muhammad bin Musallamah, Abdullah bin llliay bin Salul, Mughirah bin Syu’bah, Amr bin Ash, Muawiyah bin Abi 'mfyan, Juhaim bin al-Shalt, Syarhabil bin Hasanah, Abdullah bin Sa’ad lilit Abi Sarii. Penulis Nabi sampai berjumlah 42 orang sahabat.7
Sahabat Mu’aiqib bin Abi Fatimah mengurusi administrasi harta (lunltnah Rasulullah, begitu juga Ka’ab bin Amr bin Zaid al-Anshari,
mereka mendapatkan sebutan ‘Shahibul MaghanSm’. Hudzaifah lila Aliman menuliskan hasil buah-buahan tanah Hijaz, Ala’ bin Utbah di| Abdullah bin Arqam mengurusi administrasi masyarakat dalam persoali* kabilah dan air, perumahan orang Anshar (antara lelaki dan perempuan)! Abdullah bin Arqam sebagai pengganti Rasul memenuhi panggilan parJ raja, Zubair bin Awam dan Juhaim bin al-Shalt bertugas mengurun administrasi keuangan zakat (harta zakat). Mughirah bin Syu’bah dii|{ Hashin bin Namir mencatat transaksi utang-piutang dan semua transakil muamalah. Syarhabil bin Hasanah menuliskan ‘tauqi’ (stempel) untuli para raja.
Sahabat yang menjadi penyair Rasulullah adalah Hisan bin Tsabll, Abdullah bin Rawahah dan Ka’ab bin Malik, mereka menandingi kaum Musyrikin. Sahabat Tsabit bin Qais adalah juru bicara Rasul, Zaid bin Tsabit sebagai penerjemah Rasul dari bahasa Persi, Romawi, Qibthl, Habsyi, dan Yahudi. Najiyah al-Thafawi dan Nafi’ bin Dzarib al-Naofall sebagai penulis mushaf Alquran, Syifa’ Ummi Sulaiman bin Abi Hantamah bertugas mengajari kaum wanita untuk menulis. Ubadah bin al-Shamit bertugas mengajarkan Alquran kepada Ahli al-Shifah. Abdullah bin Naufal adalah hakim pertama di Madinah, dan Mus’ab bin Umair sebagal ahli baca Madinah. Bendera pertama dalam Islam adalah bendera Abdullah binjahsy.
Sahabat Abu Dujanah al-Sa’idi dan Siba’ bin lifathah diangkat sebagal pegawai Rasul di Madinah. Mengangkat Abu Sufyan bin Harb untuk mengatur shalat dan perang di Najran. Rasyid bin Abdullah bettugas dalam peradilan dan al-Madzalim, dan Itab bin Usaid sebagai gubernur Makkah.
Rasulullah bersabda: “Orang yang paling berbelas kasihan kepada umatku adalah Abu Bakar, orang yang paling kuat dan keras dalam agama adalah Umar, orang yang paling pemalu adalah Utsman, pemutus yang baik adalah Ali. Sahabat yang paling tahu persoalan halal dan haram adalah Muadz bin Jabal, orang yang paling teguh menjalankan kewajiban adalah Zaid bin Tsabit, sahabat yang paling baik bacaannya adalah Ubay bin Ka’ab. Setiap umat memiliki orang yang dapat dipercaya (amin), dan amin umal ir.i adalah Abu Ubaidah bin al-Jarah." Sebagaimana sabdanya: “Ambillah Alquran dari empat orang ini; Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Muadz bin Jabal, Salim M aula Abu Hudzaifah." Sahabat yang menjaga dan mengumpulkan Alquran dari Anshar adalah Ubay, Mu’adz, Zaid bin Tsabit, dan Abu Qais bin al-Sakan.

Majelis syura dijadikan sebagai lembaga permusyawaratan. Pan penulis di zaman Rasul juga masih digunakan oleh sahabat Abu Bakar, dl antaranya Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Utsman bin AHan. Abu Bakar juga memilih beberapa hakim yang diutus untuk beberapa wilayah


Periode Khalifah Umar bin Khattab
Khalifah Umar r.a. menjalankan kebijakan pemerintahan sebagaimana yang telah diletakkan oleh Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar r.a, Di samping itu, Khalifah Umar r.a. juga mendirikan beberapa lembaga baru seiring dengan adanya perluasan daerah kekuasaan Negara Islam. Pada masa beliau, Majelis Syura dijadikan sebagai media permusyawaratan untuk menyelesaikan segala persoalan hukum dan manajemen pemerintahan. Pengelolaan Baitul Mal menjadi tanggung jawab langsung khalifah, sedangkan pekerjaan lainnya didelegasikan kepada para sahabat, ‘ifah Umar r.a. berkata, “Barang siapa ingin bertanya persoalan haru an, maka datanglah kepada Zaid bin Tsabit, dan barang siapa ingin

nya persoalan fiqh, datanglah kepada Muadz bin Jabal, dan barang - ingin bertanya persoalan harta (Baitul Mdl), maka datanglah ilaku. Sesungguhnya, Allah menjadikanku sebagai penyimpan dan ■tgi harta Baitul Mal."’
Khalifah Umar r.a. adalah orang yang pertama kali meletakkan konsep wuit dalam Islam, sebagaimana terdapat dalam Persia dan Romawi. lUh membentuk diwdn al-kharr&j w a al-amw&l (lembaga keuangan n»), diwdn al-insya’, diwdn al-jund yang dikhususkan untuk mengatur Idupan pasukan perang dan keperluan perang lainnya.
Selain itu, Khalifah Umar r.a. juga menentukan kebijakan untuk inisahkan sistem peradilan dari manajemen pemerintahan. Memi- likan petugas kharraj dan zakat lainnya dari kekuasaan pemimpin layah. Khalifah juga mengutus beberapa orang berkeliling ke ladang- ‘ ng pertanian untuk menghitung harta kharraj ketika musim panen h tiba. Khalifah juga membangun beberapa penjara untuk mengurung i* pembuat onar, kejahatan, atau tindak perselisihan lainnya. Ketika ||iy«h kekuasaan Islam semakin meluas, dan banyak orang-orang ajam
    Arab) yang masuk Islam. Khalifah mendirikan buy&t al-mak&tib
H^)lih>r-kanior) untuk mengajar dan mendidik anak-anak mereka.


Periode Pasca Khulafaur Rasyidin

Manajemen pemerintahan periode Bani Umayah terdiri atas 5 diwSn, yakni diwdn al-jund, diwdn al-kharrdj, di wan al-rasdil, diwdn al-khatam, dan diwdn al-barid. Diwan yang ada di tiap wilayah ada 3. yakni diwan al-jund, diwdn al-rasail dan diwdn al-mdl (lembaga keuangan). Pemimpin wilayah memiliki otoritas (wewenang) mutlak untuk mengatur manajemen pemerintahannya, ia bethak untuk menentukan petugas kharraj, pemimpin diwan wilayah dan pemimpin tentara.
Di samping itu, terdapat beberapa diwan baru sebagai berikut:
a.   Diwan al-Kharrdj, menangani pos-pos pendapatan dan pengeluaran negara atau lazim disebut dengan departemen keuangan. Diwan ini konsen terhadap sumber pendapatan, pos pengeluaran dan sistem administrasinya.
b.   Diwan al-Rasdil, sentral administrasi negara. Menangani surat-menyurat dan administrasi di antara masing-masing diwan.
c.   Diwan al-Khatam, dikenalkan pertama kali oleh Muawiyah bin Abu Sufyan. Mengatur korespondensi yang dilakukan khalifah, lengkap dengan tanggal, isi dan stempel surat.
d.   Diwan cl-Bardd, juga dikenalkan oleh Muawiyah. Pertama kali untuk menangani pengiriman surat-surat negara, yang akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, terjadi penambahan diwan baru, di antaranya sebagai berikut.
1. Diwan cl-Amzimah atau al-Zimdm, bertugas melakukan audit terhadap kinerja para pegawai, pengawas kenegaraan terhadap jalannya
pemerintahan.
Diwan al-Madzdlim, menangani tindak kezaliman, seperti kesewenang- wenangan pemimpin terhadap rakyat, telatnya pembayaran gaji, dan
perselisihan lainnya.
Diwan al-Shawdni, menangani tanah-tanah yang dimiliki oleh negara untuk kemaslahatan kehidupan bernegara.
Diwan aIDhali’, menangani tanah-tanah yang dimiliki oleh khalifah, dan menyerupai kepemilikan pribadi. - Diwan al-Ardh, menangani kebutuhan pasukan perang.10
'“Lihat kital> Al-ldarahfi Shadr al-lslam, h!m: 89-91.
« Last Edit: 17 Mar, 2018, 08:34:31 by Admin »