Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Ekonomi Islam 
Bagaimana Pendapat Pemikiran Islam Mengenai Kartu Undian
Pages: [1]

(Read 1136 times)   

Co Hujroh

  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Co Hujroh No Reputation.
  • Join: 2018
  • Posts: 2095
  • Logged

Bagaimana Pendapat Pemikiran Islam Mengenai Kartu Undian

Kita telah membicarakan perjudian dalam bentuk permainan lingkaran yang diberi daun paku, beserta penjelasan mengenai bahaya
dan sebab pengharamannya. Tetapi, di zaman modem ini telah muncul jenis perjudian dalam bentuk kartu undian. Yang diedarkan oleh suatu yayasan dengan bebas, baik harganya mahal atau murah. Yayasan tersebut mengambil sebagian uang hasil penjualan kartu tersebut, untuk mengembangkan programnya dan biaya pengelolaan. Sebagian lagi diperuntukkan untuk pembeli yang beruntung dalam bentuk hadiah, yang terbagi menjadi beberapa tingkatan nilainya. Misalnya, satu lembar kartu untuk yang beruntung akan menerima hadiah sebesar seribu pound. Sedangkan sepuluh lembar lagi untuk yang beruntung dengan hadiah masing-masing sebesar lima puluh pound per lembar. Seratus lembar lagi buat yang beruntung dengan hadiah masing-masing sebesar satu pound per lembar, begitulah seterusnya.
Di samping itu, terdapat juga kartu undian pacuan kuda. Dan mengenai hal ini telah kami singgung di atas305 bahwa Rasulullah saw. telah memperlombakan kuda dan memberi hadiah kepada pengendali yang menang. Para ulama fikih menjadikan hal itu sebagai pertaruhan yang halal, karena dapat menggalakkan pasukan berkuda dan para pemacu kuda. Tetapi, perlombaan kuda yang mengandung "undian atau taruhan” pada zaman sekarang adalah jauh dari sifat-sifat keperwiraan berkuda. Sebab, pengendalinya menerima upah dan pertaruhannya adalah kuda yang dilombakan dan tidak ada kaitannya dengan semangat keperwiraan berkuda. Pihak yang bertaruh adalah para petualang yang mengejar keuntungan semata-mata, tanpa menitikberatkan latihan yang dapat membantu mereka di dalam beijihad.
Kedua bentuk kartu yang digunakan untuk judi tadi adalah haram, karena merupakan jenis perjudian. Di dalam bentuk yang pertama, kita hanya bergantung kepada nasib. Sedangkan dalam bentuk yang kedua, kita bergantung kepada salah satu kuda yang berlomba. Kedua jenis ini adalah perjudian yang dapat merusak moral dan masyarakat, juga dapat menimbulkan perasaan dendam dan benci. Yang dapat mengakibatkan tindakan kriminal. Keuntungannya dianggap mudah
“’Di dalam pembahasan tentang jenis-jenis hiburan dan olahraga.
tanpa bersusah payah, sehingga menarik bagi manusia untuk menceburkan diri di dalamnya. Yang pada gilirannya, pasti akan terlelap di dalamnya.
Di sana terdapat kegiatan sosial yang membutuhkan bantuan, biaya, dan dakwah dari orang banyak. Sebagian ramah penampung tuna wisma, masjid-masjid, dan rumah sakit-rumah sakit tidak akan mempunyai uang tetap, kecuali dari bantuan masyarakat yang simpatisan dan dermawan. Meskipun memiliki uang yang tetap, tetapi hanya sedikit dan tidak cukup untuk membiayai dan melanjutkan programnya. Oleh karena itu, kegiatan sosial ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan bantuan, dengan cara para dermawan membeli batu bata yang dikeluarkan oleh yayasan. Juga terkadang berupa list atau stiker dengan harga tertentu yang diedarkan secara meluas. Dan masyarakat perlu menyambut program ini untuk membantu masalah sosial, agar kegiatan-kegiatan semacam ini dapat berjalan lancar, demi kepentingan masyarakat.
Mungkin juga yayasan-yayasan sosial itu mempunyai suatu jalan untuk menarik orang banyak agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial, di samping mengharapkan keuntungan yang lebih besar. Misalnya, dengan penjualan kartu sumbangan berhadiah yang diedarkan dengan persetujuan pemerintah dan di bawah anjurannya. Yayasan sosial ini akan mengambil sebesar 60% dari hasil penjualan kartu- kartu tersebut, selebihnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai bermacam-macam hadiah yang nilainya bertingkat untuk dibagikan kepada pemegang kartu yang beruntung. Para pemenang ditentukan dengan undian. Yang disaksikan oleh dua orang pejabat sebagai wakil dari pemerintah, di samping ada tata aturan yang berlaku seadil dan seteliti mungkin.
Bagaimana pendapat pemikiran Islam mengenai kartu undian berhadiah yang dikeluarkan oleh yayasan sosial semacam ini?
Para ahli pikir Islam masa sekarang ini masih berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagaimana perselisihan dalam berbagai masalah yang telah dikemukakan di atas. Pendapat pertama menegaskan bahwa undian atau lotre adalah suatu gejala yang menunjukkan adanya kemerosotan iman dan akhlak. Dan menggiring manusia menjadi materialis 
yang hanya menumpuk harta dan keuntungan yang mengajarkannya. Mereka mengelabui dengan keuntungan yang besar, agar bisa mengeruk uang mereka dengan kegiatan sosial tersebut. Oleh karena itu, undian yang berasaskan kepada pemikiran yang merosotkan akhlakul karimah dari hati nurani manusia, dan mengubah pikiran bahwa kebajikan bukan lagi lahir dari perasaan dan jiwa, tapi dalam bentuk pengorbanan. Namun, harus ada dorongan yang mengelabui perasaan.306
Jadi, pendapat di atas tidak tegas menghalalkan atau mengharamkan. Yang dimaksudkannya hanya suatu celaan terhadap jiwa orang Islam yang tidak suka menyumbangkan sesuatu amal kebajikan, tanpa dikelabui. Di samping setuju atas pendapat semacam ini, namun kita perlu bertanya, bagaimana kalau jiwa tidak menyumbangkannya juga? Atau, bagaimana kalau sumbangan itu tidak mencukupi segala kebutuhan? Apakah boleh kita menggunakan pengelabuan?
Seorang ahli pengkajian lain mengatakan: Undian tidak layak mengatasnamakan yayasan sosial dan tujuan perikemanusiaan. Sebab, undian ini termasuk judi. Orang yang menyumbangkan lewat undian ini, sama saja dengan orang yang mengumpulkan sumbangan dengan mengadakan pertunjukan kesenian yang diharamkan. Kepada mereka ini, perlu kami tegaskan bahwa Allah itu suci dan hanya menerima apa-apa yang suci. Ahli pengkajian ini menambahkan bahwa penyebaran moral Islam di kalangan kaum muslimin akan menumbuhkan unsur- unsur kebajikan di dalam diri seseorang dan mendorongnya untuk mengutamakan kebaikan. Yang diharapkan mereka adalah memperoleh keridhaan Allah.307
Ahli pengkajian itu melarang secara tegas, tetapi ada pula yang memperbolehkan yayasan sosial untuk menjalankan undian, guna mendapatkan sejumlah uang yang diperlukan. Tetapi, dalam kaitannya dengan para pemenang undian, ia masih agak ragu dan tidak memberikan keputusan apa-apa. Beliau berkata:
"Hendaklah kita membedakan antara yayasan sosial itu sendiri dengan orang-orang yang membeli undian tersebut. Bagi yayasan sosial terkadang kita jumpai keterpaksaan untuk menyelenggarakan undian, guna mencapai tujuan-tujuan mulia. Ini bukan suatu kesalahan. Dan apa yang dilakukan itu diperbolehkan menurut syara’, sepanjang memang tidak ada jalan lain untuk mencari dana. Tetapi, dalam kaitannya dengan para pembeli undian ini agak berlainan. Sebetulnya, mereka itu beramal lewat yayasan ini dengan tujuan mencari ridha Allah dan mengharapkan pahala yang disediakan oleh siapa saja yang menolong saudaranya seagama dan setanah air bagi orang yang mampu. Dengan dasar ini, keuntungan yang diperoleh karena memenangkan undian yang dibelinya adalah syubhat, dan menurut agama sebaiknya tidak usah diminta. Tetapi, diserahkan kepada yayasan sosial atau kepada yayasan yang lain. Namun, kalau dia mengambilnya untuk kepentingan pribadi maka berarti dia telah menempuh jalan yang haram. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh syara’, tanpa diperselisihkan.”308
Ada seorang pengkaji lagi secara tegas memperbolehkan undian untuk kegiatan sosial dan sama sekali tidak menganggapnya sebagai suatu perjudian. Beliau telah menempatkan undian ini jauh dari sifat- sifat perjudian yang diharamkan tersebut. Pendapatnya adalah sebagai berikut.
Hakikat dari undian sosial adalah berdasarkan pada dua tugas, yaitu bertugas untuk mengumpulkan dana melalui penjualan kartu undian, dan pada saat pengumuman hadiah itu, pihak penyelenggara bisa mengambil bagian tertentu untuk membiayai kegiatan sosial. Tugas yang kedua, ialah membagikan sebagian hadiah kepada para pemenang undian sebagai perangsang. Kedua tugas ini tidak mengandung perjudian, karena kedua belah pihak tidak menyelenggarakan permainan yang berunsur perampasan dan dendam, seperti yang terdapat dalam perjudian.
Apabila pembeli kartu undian ini bertujuan untuk membantu kegiatan sosial yang semata-mata atau bertujuan untuk membantu dan
 
Semoga memberikan rahmat kepada ahli kaji ini, sebab di dalam banyak hal beliau senantiasa ragu-ragu dan bimbang padahal beliau adalah luas fatwanya.
sekaligus mendapatkan hadiah, perbuatan ini tidak dapat dikatakan sebagai perjudian, kalau tujuannya hanya untuk memperoleh hadiah saja maka hal ini pun tidak dapat dianggap sebagai judi. Sebab, perjudian menurut mazhab Syafi’i terjadi antara dua pihak dan keduanya terancam perampasan dan dendam. Tetapi, dalam hal ini yayasan sosial yang mewakili satu pihak tidak terancam oleh rampasan dan dendam, bahkan sebagian hasilnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial. Sedangkan selebihnya, setelah dikurangi biaya administrasi, digunakan untuk hadiah kepada para dermawan yang beruntung setelah diadakan undian dan pembagiannya adalah dijamin oleh undang-undang. Pihak yayasan sosial itu tidak mempunyai kekuasaan apa-apa, baik siapa yang berhasil memenangkan undian. Bagian yang disediakan untuk hadiah pasti dibagikan. Sedangkan bagian yang ditetapkan oleh undang- undang untuk yayasan sosial tentu akan diperoleh oleh yayasan sosial tersebut. Jadi, tidak diragukan lagi bahwa yayasan tersebut tidak akan terancam oleh rampasan dan dendam, bahkan selalu mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, tidak terdapat unsur perjudian di dalamnya.
Dengan demikian, pengedaran dan penjualan kartu undian oleh yayasan, dalam hal ini oleh Yayasan Sosial Islam dan pembelinya oleh masyarakat, serta penerima hadiah yang dibagikan oleh Yayasan Sosial semua diperbolehkan, sekalipun pembelinya berniat untuk mendapatkan hadiah.
Sebagai penguat untuk mengedarkan, menjual, dan membeli undian berhadiah ini, kami tegaskan bahwa undian ini adalah sama seperti seorang yang mengumpulkan uang dari sekumpulan orang-orang untuk dibelanjakan di dalam kegiatan sosial. Sedangkan sebagian dari uang yang terkumpul itu akan dibagikan kepada sebagian dari mereka melalui undian, untuk merangsang mereka agar mengeluarkan bantuan untuk kegiatan sosial. Ini bukan perjudian. Karena ia tidak mempraktekkan kaidah perjudian, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Bahkan, diperbolehkan seperti keterangan yang telah kami jelaskan di atas. Hanya Aliahlah yang memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus.309
Sebagai kata penutup, saya sampaikan sekali lagi kepada pembaca apa yang telah saya sebutkan dalam pembukaan, bahwa topik-topik buku ini adalah suatu kelembagaan kehidupan bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, setiap orang Islam harus mencontohnya. Topik-topik ini bukanlah suatu hiburan ilmiah, tetapi merupakan tata susila yang membawa ke jalan lurus.
Ucapan syukur dipanjatkan kepada Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung, berkat taufik-Nya kami dalam beberapa tahun bisa menyelesaikan buku ini, mengkaji dan mengumpulkan bahan-bahan, serta menyusun kembali. Kalau tidak karena pertolongan-Nya, niscaya saya tidak akan mampu mewujudkan buku ini. Dan semoga buku ini dapat menjadi sumbangan yang bermanfaat bagi masyarakat Islam. Hanya kepada Aliahlah semata, saya memohon pertolongan.

arifluqman682

  • Qudama
  • *
  • arifluqman682 No Reputation.
  • Join: 2016
  • Posts: 126
  • Logged
Re: Bagaimana Pendapat Pemikiran Islam Mengenai Kartu Undian
« Reply #1 on: 09 Dec, 2018, 20:54:17 »
Bagaimana Pendapat Pemikiran Islam Mengenai Kartu Undian

Kita telah membicarakan perjudian dalam bentuk permainan lingkaran yang diberi daun paku, beserta penjelasan mengenai bahaya
dan sebab pengharamannya. Tetapi, di zaman modem ini telah muncul jenis perjudian dalam bentuk kartu undian. Yang diedarkan oleh suatu yayasan dengan bebas, baik harganya mahal atau murah. Yayasan tersebut mengambil sebagian uang hasil penjualan kartu tersebut, untuk mengembangkan programnya dan biaya pengelolaan. Sebagian lagi diperuntukkan untuk pembeli yang beruntung dalam bentuk hadiah, yang terbagi menjadi beberapa tingkatan nilainya. Misalnya, satu lembar kartu untuk yang beruntung akan menerima hadiah sebesar seribu pound. Sedangkan sepuluh lembar lagi untuk yang beruntung dengan hadiah masing-masing sebesar lima puluh pound per lembar. Seratus lembar lagi buat yang beruntung dengan hadiah masing-masing sebesar satu pound per lembar, begitulah seterusnya.
Di samping itu, terdapat juga kartu undian pacuan kuda. Dan mengenai hal ini telah kami singgung di atas305 bahwa Rasulullah saw. telah memperlombakan kuda dan memberi hadiah kepada pengendali yang menang. Para ulama fikih menjadikan hal itu sebagai pertaruhan yang halal, karena dapat menggalakkan pasukan berkuda dan para pemacu kuda. Tetapi, perlombaan kuda yang mengandung "undian atau taruhan” pada zaman sekarang adalah jauh dari sifat-sifat keperwiraan berkuda. Sebab, pengendalinya menerima upah dan pertaruhannya adalah kuda yang dilombakan dan tidak ada kaitannya dengan semangat keperwiraan berkuda. Pihak yang bertaruh adalah para petualang yang mengejar keuntungan semata-mata, tanpa menitikberatkan latihan yang dapat membantu mereka di dalam beijihad.
Kedua bentuk kartu yang digunakan untuk judi tadi adalah haram, karena merupakan jenis perjudian. Di dalam bentuk yang pertama, kita hanya bergantung kepada nasib. Sedangkan dalam bentuk yang kedua, kita bergantung kepada salah satu kuda yang berlomba. Kedua jenis ini adalah perjudian yang dapat merusak moral dan masyarakat, juga dapat menimbulkan perasaan dendam dan benci. Yang dapat mengakibatkan tindakan kriminal. Keuntungannya dianggap mudah
“’Di dalam pembahasan tentang jenis-jenis hiburan dan olahraga.
tanpa bersusah payah, sehingga menarik bagi manusia untuk menceburkan diri di dalamnya. Yang pada gilirannya, pasti akan terlelap di dalamnya.
Di sana terdapat kegiatan sosial yang membutuhkan bantuan, biaya, dan dakwah dari orang banyak. Sebagian ramah penampung tuna wisma, masjid-masjid, dan rumah sakit-rumah sakit tidak akan mempunyai uang tetap, kecuali dari bantuan masyarakat yang simpatisan dan dermawan. Meskipun memiliki uang yang tetap, tetapi hanya sedikit dan tidak cukup untuk membiayai dan melanjutkan programnya. Oleh karena itu, kegiatan sosial ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan bantuan, dengan cara para dermawan membeli batu bata yang dikeluarkan oleh yayasan. Juga terkadang berupa list atau stiker dengan harga tertentu yang diedarkan secara meluas. Dan masyarakat perlu menyambut program ini untuk membantu masalah sosial, agar kegiatan-kegiatan semacam ini dapat berjalan lancar, demi kepentingan masyarakat.
Mungkin juga yayasan-yayasan sosial itu mempunyai suatu jalan untuk menarik orang banyak agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial, di samping mengharapkan keuntungan yang lebih besar. Misalnya, dengan penjualan kartu sumbangan berhadiah yang diedarkan dengan persetujuan pemerintah dan di bawah anjurannya. Yayasan sosial ini akan mengambil sebesar 60% dari hasil penjualan kartu- kartu tersebut, selebihnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai bermacam-macam hadiah yang nilainya bertingkat untuk dibagikan kepada pemegang kartu yang beruntung. Para pemenang ditentukan dengan undian. Yang disaksikan oleh dua orang pejabat sebagai wakil dari pemerintah, di samping ada tata aturan yang berlaku seadil dan seteliti mungkin.
Bagaimana pendapat pemikiran Islam mengenai kartu undian berhadiah yang dikeluarkan oleh yayasan sosial semacam ini?
Para ahli pikir Islam masa sekarang ini masih berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagaimana perselisihan dalam berbagai masalah yang telah dikemukakan di atas. Pendapat pertama menegaskan bahwa undian atau lotre adalah suatu gejala yang menunjukkan adanya kemerosotan iman dan akhlak. Dan menggiring manusia menjadi materialis 
yang hanya menumpuk harta dan keuntungan yang mengajarkannya. Mereka mengelabui dengan keuntungan yang besar, agar bisa mengeruk uang mereka dengan kegiatan sosial tersebut. Oleh karena itu, undian yang berasaskan kepada pemikiran yang merosotkan akhlakul karimah dari hati nurani manusia, dan mengubah pikiran bahwa kebajikan bukan lagi lahir dari perasaan dan jiwa, tapi dalam bentuk pengorbanan. Namun, harus ada dorongan yang mengelabui perasaan.306
Jadi, pendapat di atas tidak tegas menghalalkan atau mengharamkan. Yang dimaksudkannya hanya suatu celaan terhadap jiwa orang Islam yang tidak suka menyumbangkan sesuatu amal kebajikan, tanpa dikelabui. Di samping setuju atas pendapat semacam ini, namun kita perlu bertanya, bagaimana kalau jiwa tidak menyumbangkannya juga? Atau, bagaimana kalau sumbangan itu tidak mencukupi segala kebutuhan? Apakah boleh kita menggunakan pengelabuan?
Seorang ahli pengkajian lain mengatakan: Undian tidak layak mengatasnamakan yayasan sosial dan tujuan perikemanusiaan. Sebab, undian ini termasuk judi. Orang yang menyumbangkan lewat undian ini, sama saja dengan orang yang mengumpulkan sumbangan dengan mengadakan pertunjukan kesenian yang diharamkan. Kepada mereka ini, perlu kami tegaskan bahwa Allah itu suci dan hanya menerima apa-apa yang suci. Ahli pengkajian ini menambahkan bahwa penyebaran moral Islam di kalangan kaum muslimin akan menumbuhkan unsur- unsur kebajikan di dalam diri seseorang dan mendorongnya untuk mengutamakan kebaikan. Yang diharapkan mereka adalah memperoleh keridhaan Allah.307
Ahli pengkajian itu melarang secara tegas, tetapi ada pula yang memperbolehkan yayasan sosial untuk menjalankan undian, guna mendapatkan sejumlah uang yang diperlukan. Tetapi, dalam kaitannya dengan para pemenang undian, ia masih agak ragu dan tidak memberikan keputusan apa-apa. Beliau berkata:
"Hendaklah kita membedakan antara yayasan sosial itu sendiri dengan orang-orang yang membeli undian tersebut. Bagi yayasan sosial terkadang kita jumpai keterpaksaan untuk menyelenggarakan undian, guna mencapai tujuan-tujuan mulia. Ini bukan suatu kesalahan. Dan apa yang dilakukan itu diperbolehkan menurut syara’, sepanjang memang tidak ada jalan lain untuk mencari dana. Tetapi, dalam kaitannya dengan para pembeli undian ini agak berlainan. Sebetulnya, mereka itu beramal lewat yayasan ini dengan tujuan mencari ridha Allah dan mengharapkan pahala yang disediakan oleh siapa saja yang menolong saudaranya seagama dan setanah air bagi orang yang mampu. Dengan dasar ini, keuntungan yang diperoleh karena memenangkan undian yang dibelinya adalah syubhat, dan menurut agama sebaiknya tidak usah diminta. Tetapi, diserahkan kepada yayasan sosial atau kepada yayasan yang lain. Namun, kalau dia mengambilnya untuk kepentingan pribadi maka berarti dia telah menempuh jalan yang haram. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh syara’, tanpa diperselisihkan.”308
Ada seorang pengkaji lagi secara tegas memperbolehkan undian untuk kegiatan sosial dan sama sekali tidak menganggapnya sebagai suatu perjudian. Beliau telah menempatkan undian ini jauh dari sifat- sifat perjudian yang diharamkan tersebut. Pendapatnya adalah sebagai berikut.
Hakikat dari undian sosial adalah berdasarkan pada dua tugas, yaitu bertugas untuk mengumpulkan dana melalui penjualan kartu undian, dan pada saat pengumuman hadiah itu, pihak penyelenggara bisa mengambil bagian tertentu untuk membiayai kegiatan sosial. Tugas yang kedua, ialah membagikan sebagian hadiah kepada para pemenang undian sebagai perangsang. Kedua tugas ini tidak mengandung perjudian, karena kedua belah pihak tidak menyelenggarakan permainan yang berunsur perampasan dan dendam, seperti yang terdapat dalam perjudian.
Apabila pembeli kartu undian ini bertujuan untuk membantu kegiatan sosial yang semata-mata atau bertujuan untuk membantu dan
 
Semoga memberikan rahmat kepada ahli kaji ini, sebab di dalam banyak hal beliau senantiasa ragu-ragu dan bimbang padahal beliau adalah luas fatwanya.
sekaligus mendapatkan hadiah, perbuatan ini tidak dapat dikatakan sebagai perjudian, kalau tujuannya hanya untuk memperoleh hadiah saja maka hal ini pun tidak dapat dianggap sebagai judi. Sebab, perjudian menurut mazhab Syafi’i terjadi antara dua pihak dan keduanya terancam perampasan dan dendam. Tetapi, dalam hal ini yayasan sosial yang mewakili satu pihak tidak terancam oleh rampasan dan dendam, bahkan sebagian hasilnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial. Sedangkan selebihnya, setelah dikurangi biaya administrasi, digunakan untuk hadiah kepada para dermawan yang beruntung setelah diadakan undian dan pembagiannya adalah dijamin oleh undang-undang. Pihak yayasan sosial itu tidak mempunyai kekuasaan apa-apa, baik siapa yang berhasil memenangkan undian. Bagian yang disediakan untuk hadiah pasti dibagikan. Sedangkan bagian yang ditetapkan oleh undang- undang untuk yayasan sosial tentu akan diperoleh oleh yayasan sosial tersebut. Jadi, tidak diragukan lagi bahwa yayasan tersebut tidak akan terancam oleh rampasan dan dendam, bahkan selalu mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, tidak terdapat unsur perjudian di dalamnya.
Dengan demikian, pengedaran dan penjualan kartu undian oleh yayasan, dalam hal ini oleh Yayasan Sosial Islam dan pembelinya oleh masyarakat, serta penerima hadiah yang dibagikan oleh Yayasan Sosial semua diperbolehkan, sekalipun pembelinya berniat untuk mendapatkan hadiah.
Sebagai penguat untuk mengedarkan, menjual, dan membeli undian berhadiah ini, kami tegaskan bahwa undian ini adalah sama seperti seorang yang mengumpulkan uang dari sekumpulan orang-orang untuk dibelanjakan di dalam kegiatan sosial. Sedangkan sebagian dari uang yang terkumpul itu akan dibagikan kepada sebagian dari mereka melalui undian, untuk merangsang mereka agar mengeluarkan bantuan untuk kegiatan sosial. Ini bukan perjudian. Karena ia tidak mempraktekkan kaidah perjudian, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Bahkan, diperbolehkan seperti keterangan yang telah kami jelaskan di atas. Hanya Aliahlah yang memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus.309
Sebagai kata penutup, saya sampaikan sekali lagi kepada pembaca apa yang telah saya sebutkan dalam pembukaan, bahwa topik-topik buku ini adalah suatu kelembagaan kehidupan bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, setiap orang Islam harus mencontohnya. Topik-topik ini bukanlah suatu hiburan ilmiah, tetapi merupakan tata susila yang membawa ke jalan lurus.
Ucapan syukur dipanjatkan kepada Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung, berkat taufik-Nya kami dalam beberapa tahun bisa menyelesaikan buku ini, mengkaji dan mengumpulkan bahan-bahan, serta menyusun kembali. Kalau tidak karena pertolongan-Nya, niscaya saya tidak akan mampu mewujudkan buku ini. Dan semoga buku ini dapat menjadi sumbangan yang bermanfaat bagi masyarakat Islam. Hanya kepada Aliahlah semata, saya memohon pertolongan.

kalau konsumennya memburu undiannya bukan karena produknya bisa termasuk kedalam perjudian itu gan...