Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Faraidh 
Hukum Waris Dalam Islam, Adilkah?
Pages: [1]

(Read 947 times)   

Co Hujroh

  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Co Hujroh No Reputation.
  • Join: 2018
  • Posts: 2095
  • Logged
Hukum Waris Dalam Islam, Adilkah?
« on: 12 Aug, 2018, 19:11:57 »

Hukum Waris Dalam Islam, Adilkah?

Saat posisi perempuan dan laki-laki dianggap setara, apakah berarti jatah waris perempuan dan laki-laki seharusnya sama?


Eva gundah dengan permasalahan warisan di keluarganya. Kakek dan nenek Eva yang meninggal 7 tahun lalu hanya memiliki dua anak, yakni ayah dan tantenya. Sesuai hukum Islam, ayah Eva berhak menerima 2/3 dari warisan yang ditinggalkan kakek dan neneknya. Namun sang tante menuntut pembagian 2:1 dengan alasan dirinya janda dan menanggung dua anak, sementara kakaknya (atau ayah Eva) memiliki harta yang cukup. Eva gemas dengan tuntutan tantenya.
"Saat ayah saya menawarkan pembagian 50 persen, tante malah menolak dan membawa
masalah ini ke pengadilan. Akhirnya hakim memutuskan membagi dua sesuai aturan negara. Ayah menerima saja keputusan itu dan tidak mempermasalahkan, meski tidak sesuai hukum waris Islam."
Masalah yang dihadapi Eva kerap kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana menyikapi tuntutan untuk membagi rata warisan?

ISLAM TIDAK MEMIHAK PEREMPUAN?
Dalam QS An-Nisa (4): 11 disebutkan bahwa bagian warisan anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Aturan ini menurut aktivis Perempuan, Dr Nur Rofiah, Bil.Uzm dalam kondisi tertentu tidak memenuhi keadilan para perempuan.
Dalam buku Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan Demi Keadilan, Nur menyatakan konteks hadirnya aturan ini adalah masyarakat Arab di masa jahiliyah saat perempuan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab laki- laki dan tidak memiliki hak waris, bahkan diwariskan seperti benda.
Bagi Nur, dalam konteks tertentu, pembagian warisan 2:1 antara laki-laki dan perempuan sangat proporsional, bahkan menguntungkan perempuan. Konteks yang ia maksudkan, suatu kondisi di mana laki-laki bertanggung jawab memenuhi semua kebutuhan istri dan anak- anaknya, dan perempuan tidak wajib bekerja, baik di dalam maupun luar rumah.
"Namun, bagaimana jika para perempuan telah memegang fungsi produksi atau pencari nafkah?"tanyanya. "Aturan pembagian warisan ini mengusik rasa keadilan perempuan manakala perempuan menjadi anak sulung dan mempunyai banyak adik laki- laki. Karena orangtua sakit- sakitan, maka si sulung mengurus semua keperluan adik-adiknya dan bekerja keras untuk membiayai sekolah mereka. Ketika orangtua meninggal, tiba-tiba semua adik lelakinya mendapat bagian waris dua kali lipat dari dirinya dan mengabaikan sama sekali pengorbanan yang telah dilakukan si sulung," papar salah satu ketua Fatayat NU ini.
PEMBAGIAN SESUAI KEWAJIBAN
Ilmu faraidh atau pembagian warisan sudah dirumuskan oleh ahli fikih berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. "Allah sudah menetapkan bagian- bagian tertentu dari warisan untuk ahli waris, termasuk anak lelaki dan perempuan. Bagian anak lelaki adalah dua kali lipat anak perempuan, meskipun anak perempuan tersebut dalam kondisi yang lebih membutuhkan," ujar Dr Muslih Abdul Karim, MA.
Alasan di balik aturan pembagian itu karena laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding perempuan. "Laki-laki bertanggung jawab terhadap istrinya. Juga menjadi wali dan tumpuan harapan bagi adik atau kakak perempuannya. Sehingga'jatah'laki- laki yang dua kali lipat dari perempuan sebetulnya tidak hanya untuk dirinya sendiri," jelas doktor Ilmu Tafsir dari Universitas Riyadh ini.
Aturan ini, kata Muslih tidak berubah walau kondisinya seperti ilustrasi di atas, seorang anak perempuan mengurus adik-adiknya. Namun demikian, Islam memerintahkan para laki-laki untuk memenuhi kewajibannya. Jika ada kakak perempuan yang mengasuh sejak kecil dan mendapat warisan lebih sedikit, tentu tidak sepatutnya saudara laki- lakinya berfoya-foya dengan uang warisan tanpa
memikirkan keadaan kakaknya.
Lalu bagaimana jika dengan suatu alasan warisan dibagi rata antara anak lelaki dan perempuan? Menurut Muslih, jika semua pihak, terutama anak laki-laki yang seharusnya mendapat bagian dua kali lipat, rela dan ikhlas dengan pembagian itu, boleh saja dilakukan."Tapi tetap yang lebih utama, warisan dibagi sesuai aturan Islam. Setelah itu, silakan jika anak laki-laki mau menyedekahkan sebagian atau seluruh bagian warisannya pada saudaranya yang lain."
ATURAN MENGENAI WASIAT DAN HIBAH
Jika melihat salah satu anak berada dalam kondisi kekurangan, bolehkah orangtua berwasiat untuk memberikan warisan lebih besar pada anak tersebut?“Wasiat hanya bisa diberikan pada selain ahli waris
dan jumlahnya tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan,"tegas Muslih.
Pemberian yang diboleh- kan pada ahli waris adalah hibah, sebelum orangtua meninggal. Namun Islam melarang pemberian hibah yang tidak adil, misalnya memberikan harta dalam jumlah besar pada salah satu anak saja. Akan lebih adil jika anak yang lain juga diberi hibah, walaupun tidak selalu dalam jumlah dan bentuk yang sama.
"Apalagi jika orangtua sengaja memberikan hibah dengan tujuan menghindari pembagian warisan menurut aturan Islam. Ini tidak boleh dilakukan," pesan Muslih mengomentari sebagian orang yang sengaja membagi-bagi hartanya sebelum meninggal, sehingga warisan yang harus dibagi sesuai aturan Islam hanya sedikit.