Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia Forum      Misi Hujroh
 

Main juga kesini sul:
The Ghurfah Kisah Sukses Alumni Alumni di Luar Negeri Bisnis Online Hikayah fi Ma'had Railfans Dunia Pesantren Ekonomi Islam
Forum  Knowledge  Hadits 
UKHUWAH ISLAMIYAH Dan Bahaya Hasad
Pages: [1]

(Read 559 times - 1 votes) 
  

Co Hujroh

  • Abadan fi Ma'had
  • ***
  • Co Hujroh No Reputation.
  • Join: 2018
  • Posts: 2095
  • Logged
UKHUWAH ISLAMIYAH Dan Bahaya Hasad
« on: 14 Aug, 2018, 08:38:22 »

UKHUWAH ISLAMIYAH Dan Bahaya Hasad

Hadits Arba’in An-Nawawiyah ke-35 ini adalah hadits shahih. Hadits dengan redaksi seperti ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim, dalam kitab Al-Birr wa Ash-Shiiah wa Al-Adab bab Tahrim Zhuimi al-Muslim wa Kahdziihi wa lhtiqarihi wa Damihi wa ‘Ardhihi wa Malihi, hadits no. 2564.
Hadits ini juga sangat agung dan besar kedudukannya, la berbicara tentang larangan- larangan yang harus dihindari ataupun perintah- perintah yang harus ditunaikan agar kualitas ukhuwah Islamiyah semakin baik.

KANDUNGAN HADITS
Secara garis besar, hadits ini berbicara tentang:
1. Larangan-larangan yang harus dihindari oleh seorang Muslim agar ukhuwah di antara sesama mereka tetap terjaga dan terpelihara,
yaitu:
a. Larangan untuk saling iri (hasad).
b. Larangan untuk saling menipu dan membuat makar.
c. Larangan untuk saling membenci,
d. Larangan untuk saling membelakangi,
e. Larangan untuk menjual-beli terhadap proses jual- beli saudaranya sesama Muslim.
2. Perintah untuk menjadi hamba Allah swt yang saling bersaudara.
3. Penegasan tentang urgensi ketakwaan,
khususnya dalam kaitan dengan pemenuhan hak-hak dan kewajiban berukhuwah Islamiyah.
4. Penegasan bahwa seorang Muslim itu saudara bagi Muslim lainnya, yang konsekuensinya antara lain:
a.   Tidak boleh menzalimi Muslim lainnya.
b.   Tidak boleh membiarkan seorang Muslim tanpa bantuan dan pertolongan saat dia memerlukannya.
c.   Tidak boleh merendahkan seorang Muslim.
5. Penegasan bahwa darah seorang Muslim, harta, harga diri dan kehormatannya adalah haram bagi Muslim lainnya, karenanya wajib dijaga dan dipelihara.

HASAD DAN MANUSIA
Larangan pertama yang disebut dalam hadits ini adalah larangan saling hasad (iri). Hasad merupakan penyakit hati dan jiwa yang sangat berbahaya dan paling sulit disembuhkan, la juga merupakan sifat tercela yang paling rendah dan hina yang dapat menjerumuskan pelakunya dalam kebinasaan dunia dan akhirat. Untuk itu, kita perlu memahami penyakit yang sangat berbahaya ini.
Yang dimaksud hasad adalah keinginan seseorang agar kenikmatan yang diterima orang lain bisa terlepas dan hilang dari orang itu. Terkait dengan hal ini, manusia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

>> Orang yang menginginkan agar kenikmatan yang diterima atau dimiliki oleh saudaranya menjadi hilang darinya, dan untuk itu, ia melakukan tindakan melanggar hak-hak saudaranya, baik dengan ucapan atau perbuatan.
Dalam hal ini terdapat dua kategori. Pertama, orang itu
menginginkan agar kenikmatan saudaranya itu berpindah kepada dirinya. Kedua, orang itu menghendaki yang terpenting kenikmatan itu hilang dari saudaranya, baik berpindah kepada dirinya atau pun tidak.
Yang kedua lebih buruk daripada yang pertama. Inilah hasad iblis saat melihat Nabi Adam as mengunggulinya dalam beberapa hal, yaitu: para malaikat bersujud kepadanya, mendapatkan pengajaran nama-nama dari Allah swt, dan ia ditempatkan di surga. Lalu, iblis terus berupaya mengeluarkan Nabi Adam as dari surga.

>> Orang yang saat dirinya terkena hasad, ia tidak menghilangkan kenikmatan dari sudaranya, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Alasannya, karena ia merasa tidak mampu dan tidak berdaya untuk berusaha menghilangkan kenikmatan itu, lalu ia hilangkan keinginan itu sama sekali. Jika hal ini terjadi, maka ia tidak berdosa.
Sebab lainnya, hampir sama seperti sebelumnya. Bedanya, jiwanya selalu dipenuhi oleh keinginan untuk menghilangkan kenikmatan itu dan menunggu saat ia memiliki kemampuan itu. Jika hal ini terjadi, maka orang ini tetap berdosa.

>> Orang yang jika muncul hasad dalam dirinya, ia tidak menginginkan hilangnya kenikmatan itu dari saudaranya, tetapi, ia berusaha dengan sungguh- sungguh untuk memiliki kenikmatan seperti yang dimiliki oleh saudaranya,
a. Jika kenikmatan itu ha nyalah berupa urusan duniawi, maka tidak ada
kebaikan dan pahala apa pun atas usahanya itu, kecuali kalau usahanya itu ia niatkan untuk beribadah kepada Allah swt.
b. Jika kenikmatan itu berupa urusan ukhrawi, maka pada usahanya itu terdapat pahala dari Allah swt apabila ia ikhlas. Hal itu disebut ghibthah, dan kalau pun disebut hasad, hanya dari salah satu sisinya. Dan inilah yang dimaksud dengan hadits Rasulullah saw yang mengatakan, “Tidak ada hasad kecuali dalam dua hal; hasad kepada seseorang yang mendapatkan harta dari Allah swt, lalu ia infakkan harta itu siang dan malam, dan hasad kepada seseorang yang hafal Al- Qur’an, lalu dipergunakannya untuk shalat siang dan malam,” (hadits shahih, diriwayatkan oleh Bukhari [7529] dan Muslim [815]).

>> Orang yang jika muncul dalam dirinya sifat hasad, ia terus-menerus berusaha menghilangkan sifat hasad itu. Bahkan, ia berupaya sekuat tenaga untuk berbuat baik kepada saudaranya yang diirikannya itu, mendoakannya, menyebarluaskan kebaikan-kebaikannya, dan berusaha mengganti rasa hasad itu dengan rasa mahabbah (cinta) kepada saudaranya sehingga ia benar-benar berhasil mengusir rasa hasad itu dari dirinya.
Jika hal itu terjadi, maka ini merupakan tingkatan keimanan yang sangat tinggi karena ia telah mampu mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.